Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah

KAIROSPOS.COM, Jakarta- Terkait  maraknya tempat ibadah yang disalahgunakan dijadikan tempat kampanye pada Pilkada DKI 2017 dan desakan masyarakat yang mencintai keutuhan NKRI banyaknya tempat Ibadah yang disalahgunakan menjadi tempat kampanye dan politisasi agama dan tempat ibadah yang seharusnya netral dan steril agar keutuhan NKRI tetap dijaga dan mereka yang ingin beribadah dengan khidmat dijaga kelangsungannya, akhirnya  Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia. Isi Seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6   Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017), sebagai berikut:

Mengingat keberagaman di Indonesia adalah berkah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri, maka menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam ini merupakan keniscayaan.

Menimbang bahwa kehidupan masyarakat yang stabil serta terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama adalah prasyarat keberlangsungan kehidupan bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasayarat dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting.

Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Lukman mengatakan, seruan ini dibuat dalam rangka menjaga rasa persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan antar-umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah.

"Kehidupan masyarakat harus stabil, damai harus terwujud dan kerukunan umat beragama adalah persyaratan keberlangsungan hidup bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yangs sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasyarat yang dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting," ujar Lukman.

Kebijakan ini dinilai masyarakat sangat terlambat menurut pengamatan penulis pada bulan Januari 2017 sudah banyak tokoh masyarakat dan aktifis menyoroti peran tempat ibadah disalahgunakan, banyak pengalaman masa lalu membuktikannya, Pemerintah terkesan safety player jika tidak mau dikatakan takut mendapat protes dan tekanan dari kelompok tertentu.

Related Posts:

0 Response to "Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah"

Post a Comment