HUBUNGAN KRISTEN PROTESTAN DENGAN PANCASILA DI INDONESIA

T.B. Simatupang: Hubungan Kristen Protestan dengan Pancasila di Indonesia 

KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Bangsa Indonesia, sejak semula telah dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang memiliki kepercayaan dan hubungan dengan Sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dalam sikap hidup yang didasarkan kepada ajaran-ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh toleransi di antara pemeluk-pemeluknya.

Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diakui oleh masyarakat Indonesia. Namun sejarah dari masa ke masa menunjukkan, bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah menjadi dasar dan memberikan warna terhadap semua segi kehidupan bangsa.
[1] Menurut pandangan Kristen Protestan, tidak ada masalah untuk menerima Pancasila. Bahwa Pancasila telah memberikan banyak inspirasi, selama pemahaman tentang kelima sila dari Pancasila tetap terbuka dan Pancasila tidak kemudian menjadi doktrin yang tertutup. Orang-orang Kristen Protestan dapat memahami sila pertama, dengan menyatakan bahwa di dalam kerangka kepercayaan kepada yang transenden, orang-orang yang sudah memiliki agama dapatlah terus melakukan dialog berdasarkan sikap saling menghargai demi tanggung jawab bersama.

[2] Negara Indonesia yang memilki Pancasila sebagai dasar negara maupun filsafat hidup atau pegangan hidup bangsa Indonesia, setiap rakyat Indonesia harus mempercayai Tuhan Yang Maha Esa, pada dasarnya sila-sila dari Pancasila itu telah berakar pada jiwa Bangsa Indonesia.
[3] Pancasila berfungsi sebagai bimbingan moral dan etika, yang telah ditransformasikan menjadi dasar konsep politik yang sedemikian rupa. Ada dua kelompok yang sangat berpengaruh dalam pembentukan ideologi suatu bangsa. Pertama, kelompok nasionalis sekuler kedua kelompok nasionalis muslim. Yang dimaksud nasionalis sekuler adalah kelompok-kelompok yang menjadi pemimpin politik yang di Indonesia seperti pemimpin pilitik dari kalangan muslim, pemimpin politik dari kalangan Katolik, pemimpin politik dari kalangan Protestan, pemimpin politik dari kalangan Hindu. Secara tegas kelompok-kelompok nasionalis sekuler menolak agama dijadikan sebagai dasar negara. Meskipun secara personal nasionalis sekuler bukan kaum sekuleris, bahkan nasionalis sekuler tidak menggunakan agama sebagai ideologi atau sistem politik.

[4] Kelompok nasionalis muslim adalah kelompok yang mempunyai gagasan bahwa Islam harus dijadikan sebagai dasar negara, antara agama dan politik tidak dapat dipisahkan karena tidak ada pemisahan antara persoalan duniawi dan ukhrawi dalam Islam.

[5] Di bumi Indonesia tidak hanya mayoritas agama Islam saja tetapi masih ada agama-agama lain seperti Katolik, Protestan, Hindu dan Budha yang butuh perlindungan dari negara. Oleh sebab itu , yang pantas dijadikan dasar negara adalah Pancasila, agar semua agama yang ada di Indonesia dapat menerimanya, bukan berarti setelah ber Pancasila lalu meninggalkan agama, tetapi Pancasila dan agama harus sejalan, Pancasila tanpa agama akan kosong hasilnya.

[6] Menurut Faisal Ismail Konflik antara kelompok nasionalis sekuler dengan kelompok nasionalis muslim mengenai landasan falsafah negara tetap tegang, sehingga terbentuklah Piagam Jakarta pada butir pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Bunyi butir pertama Piagam Jakarta yang memberikan posisi umat Islam di Indonesia yang memungkinkan untuk menerapkan syariat Islam, di negara Indonesia yang meskipun umat Islam yang pada dasarnya harus menerima Pancasila sebagai ideologi negara.

[7] Bunyi butir pertama dari Piagam Jakarta mendapatkan tantangan yang keras dari orang-orang yang non muslim, yang menyatakan bahwa konsekuensi kalimat Islam sangat mengesampingkan agama-agama lain yang ada di Indonesia. Seakan-akan menonjolkan agama orang yang mayoritas yaitu agama Islam, jika tidak diganti butir pertama dari Piagam Jakarta, maka dari kalangan agama orang yang minoritas yaitu agama non Islam akan memisahkan diri dari Republik Indonesia.

[8] Agar bangsa Indonesia tidak terpecah-pecah maka kedua kelompok tersebut melakukan musyawarah untuk mengganti bunyi pertama dari Piagam Jakarta agar tidak menyinggung perasaan dari kalangan agama minoritas, maka dengan kesepakatan bersama antara kelompok nasionalis sekuler dengan kelompok nasionalis muslim , maka Piagam Jakarta diganti dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

[9] Untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok nasionalis muslim, maka PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.

[10] Dengan disahkannya UUD 45, maka nilai-nilai yang esensial dalam Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Selain itu juga kebebasan untuk memeluk agama di Indonesia ditegaskan dalam UUD 45 Pasal 29 yang berbunyi: 1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
[11] Pasal-pasal yang terdapat dalan UUD 45 yang merupakan sebuah transformasi Pancasila sebagai norma-norma untuk hidup bermasyarakat, dalam bidang keagamaan, hukum, politik, sosial dan ekonomi.
[12]  Pancasila dapat dijadikan sebagi alat pemersatu bangsa Indonesia, dapat diterima oleh semua pihak. Kenyataan telah mewujudkan bahwa dengan Pancasila dapat menimbulkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dapat membawa keutuhan negara Republik Indonesia.
[13] Butir demi butir dari kelima sila Pancasila dalam penjelasannya jelas tidak bertentangan dengan Al-Kitab, dalam pelaksanaannya secara keseluruhan dapat mendukung pengembangan kegiatan setiap agama yang ada di Indonesia.

[14]  Penjelasan butir demi butir dari kelima butir Pancasila yang erat hubungannya dengan Al-Kitab adalah:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini dapat memberikan suatu kebebasan ruang gerak bagi kemerdekaan beragama, setiap orang harus meyakini adanya Tuhan Yang maha Esa dan memberikan kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing.
Penjelasan Al-Kitab:
Tuhan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai mana jelas dalam tindakannya Penciptaan langit dan bumi. (Kejadian 1:1-27). Tuhan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Maha Kasih (1 Yohanes 4:8). Tuhan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Maha Penolong, Tuhan Khalik Langit dan Bumi beserta segala isinya (Mazmur. 121:1-2)
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia harus meningkatkan martabat manusia, dan dapat menikmati hak-haknya dan melaksanakan tanggung jawabnya.
Penjelasan Al-Kitab:
Manusia itu agung dan mulia karena manusia adalah satu-satunya mahluk hidup yang dibentuk atau diciptakan Allah (Kejadian: 1:22)
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila ini menjelasakan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan demi keselamatan bangsa dan negara, mendahulukan kepentingan masyarakat dari kepentingan pribadi walaupun berbeda-beda kita tetap satu.
Penjelasan Al-Kitab:
“Sebab tidak ada seorang pun di antara kita yang hidup untuk dirinya sendiri…” (Roma 14:7a)
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila ini menjelaskan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan, musyawarah untuk mancapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Penjelasan Al-Kitab:
“Kasih itu sabar, Kasih itu murah hati……” (I. Korintus. 13:14)
“Tidak mengambil keuntungan diri sendiri” (I. Korintus. 13:5)
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini menjelaskan, untuk bersikap adil, suka memberikan pertolongan kepada orang lain.
Penjelasan Al-Kitab:
“Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim belalah hak orang-orang yang sengsara dan orang yang kekurangan”. (Mazmur 82:3)
Dengan demikian menurut orang Kristen sila-sila dalam Pancasila tidak bertentangan dengan Al-Kitab bahkan dalam pelaksanaannya secara konsekuen/mendukung apa yang terdapat dalam Al-Kitab.15
Penjelasan di atas menurut pandangan T.B. Simatupang Pancasila adalah lebih dari sekedar payung, Pancasila mempunyai daya tarik emosionalnya tersendiri. Pancasila sebuah ideologi dan sebuah pandangan hidup.16
Sumber :
_HUBUNGAN KRISTEN PROTESTAN DENGAN PANCASILA DI INDONESIA (Studi Atas Pemikiran T. B. Simatupang) Skripsi, oleh : M I S W A N D I, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA, YOGYAKARTA, 2004_
[5:38 malam 27/07/2017] Freddy Edward Situmorang: [1]T.B. Simatupang ( dkk .), Peranan Agama-Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dalam Negara Pancasila Yang Membangun (Jakarta: PT. BPK. Gunung Mulia, 1996), hlm. 92.
[2]T.B. Simatupang , Iman Kristen dan Pancasila  (Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 1984), hlm. 12-13.
[3]T.B. Simatupang  (dkk.) , op.cit., hlm.97.
[4]Faisal Ismail , Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama, Wacana Ketegangan Kreatif  Islam dan Pancasila (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999), hlm.4-5.
[5]Faisal Ismail, loc.cit..
[6]Deliar Noer, Islam Pancasila dan Asas Tunggal (Jakarta: Yayasan Perkhidmatan, 1983), hlm.5.
[7] Ibid .,  hlm.45-46.
8Ibid., hlm . 49.
9Ibid .,
10 Kaelan , Pancasila Yuridis kenegaraan, Membahas Proses Reformasi  Paradigma Masyarakat Madani ( Yogyakarta : Paradigma,1999 ), hlm. 55-56.
11 Eka Darmaputra, Pancasila Identitas dan Moralitas, Tinjauan Etis dan Budaya ( Jakarta : BPK. Gunung Mulia, 1997 ), hlm. 110 –111.
12 PJ. Suwarno, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia,Penelitian Pancasila Dengan Pendekatan Historis, Filosofis, Sosiologis , Yuridis Kenegaraan ( Yogyakarta: Kanisius, 1993), hlm. 135-136.
13 Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara ( Jakarta : Rajawali Press, 1992 ), hlm. 21-22.
14 P. Oktavianus, Mengapa Umat Kristen Menerima Pancasila Sebagai Azaz Tunggal Dalam Hidup Berbangsa , Bernegara, Bermasyarakat  ( Malang : Departemen Literatur Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia , 1985 ), hlm. 13.
15 Ibid., hlm. 16-20
16  T.B. Simatupang , Iman Kristen dan Pancasila , op.cit., hlm. 10.

Penulis : Miswandi, dipublish oleh Freddy Edward Situmorang

Related Posts:

PEMIMPIN IDEAL PEDULI DENGAN PERSOALAN TEAMNYA



KAIROSPOS.COM, MANADO - Nehemia 5:5-6  Sekarang, walaupun kami ini sedarah sedaging dengan saudara-saudara sebangsa kami dan anak-anak kami sama dengan anak-anak mereka, namun kami terpaksa membiarkan anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan kami menjadi budak dan sudah beberapa anak perempuan kami harus membiarkan diri dimiliki orang. Kami tidak dapat berbuat apa-apa, karena ladang dan kebun anggur kami sudah di tangan orang lain."
Maka sangat marahlah aku, ketika kudengar keluhan mereka dan berita-berita itu.

Nehemia 5: 1-13 berkisah tentang keluhan atas persoalan yang dialami sebagian orang Yahudi yang dipimpin Nehemia. Masalah yang mereka hadapi adalah akibat ketimpangan ekonomi yang menyebabkan sebagian rakyat kesulitan mendapatkan bahan makanan bahkan ada yang terlilit hutang.

Pemimpin Ideal melakukan beberapa hal menanggapi persoalan yang dialami teamnya:
1. Pemimpin ideal tidak menutupi kenyataan bahwa ada persoalan dalam teamnya.
Nehemia tidak menyembunyikan fakta bahwa dalam teamnya ada persoalan internal yang harus diselesaikan. Dia tidak menutup-nutupi persoalan. Adanya persoalan internal dalam team bukan tanda kelemahan pemimpin. Justru kualitas pemimpin teruji saat menyelesaikan persoalan didalam teamnya. 

2. Pemimpin ideal memiliki keseimbangan antara Task dan People Skill.
Pemimpin ideal harus memiliki keseimbangan antara  task oriented, orientasi tugas dan  people oriented, berorientasi hubungan antar manusia. Nehemia bukan hanya tahu memberdayakan dan mengatur teamnya untuk bekerja, tapi sebagai pemimpin dia tahu juga bagaimana caranya berhubungan antar manusia. Nehemia memiliki  People Skill, keahlian berkomunikasi dan berhubungan dengan orang-orang.
Pemimpin yang hanya ahli dalam menjalankan tugas,  task oriented, akan membuat teamnya frustasi karena kebutuhan emosi dan kebutuhan fisiknya terabaikan. Bahkan pemimpin yang terlalu memberi penekanan pada pencapaian tugas bisa disalah mengerti sebagai pemimpin yang "memperdayakan", bukan memberdayakan team. Team bisa merasa diperalat hanya bekerja untuk mencapai ambisi pribadi pemimpin.
Sebaliknya, jika pemimpin  hanya kuat di  "people skill" dan lemah dalam pelaksanaan tugas, team juga bisa frustasi. Mereka akan bosan karena merasa hanya berkumpul dan ber-  "fellowship"  terus tanpa melakukan apa-apa.

Pemimpin ideal ahli dalam menyeimbangkan antara pencapaian tugas dan membangun hubungan keakraban dalam team.

3. Pemimpin ideal peduli dengan keluhan dan kesulitan teamnya.
Nehemia peduli dengan kesulitan yang dialami teamnya. Dia mendengarkan dan memahami betul situasi sulit yang menimpa sebagian pengikutnya. Empati adalah kata kunci dari kepemimpinan yang peduli. Dengan berempati, pemimpin menganggap kesulitan yang dihadapi pengikutnya adalah kesulitannya. Pemimpin menempatkan dirinya (seolah-olah sedang) dalam situasi sulit seperti yang dialami anggota team. Dengan demikian pemimpin akan sungguh-sungguh mencarikan solusi dari persoalan itu sebab dirinya sendirilah yang berada dalam posisi sulit tersebut.

4. Pemimpin ideal tidak memandang bulu dan hanya berpihak pada yang kaya
Jurang ketimpangan ekonomi terasa sekali dalam teamnya Nehemia. Ada orang Yahudi yang sangat miskin sampai-sampai untuk makan pun susah. Bukan hanya ladang dan kebun anggur yang terpaksa digadaikan, anak-anak lelaki dan perempuan mereka pun terpaksa menjadi budak demi membayar hutang.
Nehemia membela kaum yang lemah dan yang termarjinalkan dalam masyarakat. Dia tidak memandang bulu dan hanya berpihak padam kaum yang kaya dan berada.

Sebagai pemimpin, mudah sekali seseorang terjebak memberi perhatian dan privilese kepada kaum mapan yang kaya. Tidak demikian halnya dengan Nehemia. Pemimpin ideal tidak memandang bulu dengan hanya berpihak pada yang kaya.

5. Pemimpin ideal bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan persoalan
Nehemia 5:6-7  Maka sangat marahlah aku, ketika kudengar keluhan mereka dan berita-berita itu. Setelah berpikir masak-masak, aku menggugat para pemuka dan para penguasa. Kataku kepada mereka: "Masing-masing kamu telah makan riba dari saudara-saudaramu!" Lalu kuadakan terhadap mereka suatu sidang jemaah yang besar.

Ketegasan dan keadilan adalah tanda dari pemimpin ideal. Ketegasan Nehemia dinyatakan dengan kemarahannya atas perlakuan sewenang-wenang dan tanpa belas kasihan yang ditunjukkan para pemuka dan penguasa, yaitu orang-orang Yahudi kaya atas saudara-saudara mereka yang tidak mampu.
Bukannya menolong, orang-orang Yahudi kaya itu justru menekan saudara-saudara mereka yang miskin dengan mengambil kebun dan anak-anak saudara mereka sebagai barang gadaian. Nehemia marah dan menegur keras ketidakadilan itu.

Seorang pemimpin ideal berani bertindak tegas dan adil membela orang yang diperlakukan dengan semena-mena.

6. Pemimpin ideal suka menolong orang yang kesulitan
"They don't care how much you know until they know how much you care". Mereka tidak peduli seberapa banyak yang engkau tahu sampai mereka tahu seberapa banyak engkau peduli.
Orang banyak menanti pemimpin yang peduli, pemimpin yang suka menolong. Pemimpin ideal bukan hanya harus kaya dalam pengetahuan, tapi juga perlu kaya dalam kepedulian. Karakter kepemimpinan ideal ditandai dengan sifat yang suka menolong, kemurahan hati dan belas kasihan.

7. Pemimpin ideal menyelesaikan persoalan dengan segera dan sampai tuntas
Nehemia 5:12-13  Berkatalah mereka: "Itu akan kami kembalikan! Dan kami tidak akan menuntut apa-apa dari mereka. Kami akan lakukan tepat seperti yang engkau perintahkan!" Lalu aku memanggil para imam dan menyuruh mereka bersumpah, bahwa mereka akan menepati janji mereka. Juga kukebas lipatan bajuku sambil berkata: "Demikianlah setiap orang yang tidak menepati janji ini akan dikebas Allah dari rumahnya dan hasil jerih payahnya. Demikianlah ia dikebas dan menjadi hampa!"  Dan seluruh jemaah berkata: "Amin," lalu memuji-muji TUHAN. Maka rakyat berbuat sesuai dengan janji itu.

Nehemia tidak menunda-nunda dalam menyelesaikan persoalan. Sebab persoalan yang tidak segera diselesaikan akan membesar menjadi persoalan rumit yang sukar dicarikan jalan keluar.
Pemimpin ideal akan bertindak cepat mengatasi persoalan dan dilakukan sampai tuntas. Nehemia memastikan perintahnya dalam membereskan persoalan dilakukan oleh seluruh orang pengikutnya.
Semoga kasih karunia dan hikmat Tuhan memampukan kita menjadi pemimpin ideal.

RENUNGAN FIRMAN (Seri Kepemimpinan Nehemia)
Oleh: Yerry Tawalujan
Pemimpin Ideal Peduli dengan Persoalan Teamnya
Manado, 18 Juli 2017

Related Posts:

UJIAN KEPEMIMPINAN MELALUI UJIAN DAN PERLAWANAN



KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Nehemia 4:1 "Ketika Sanbalat mendengar, bahwa kami sedang membangun kembali tembok, bangkitlah amarahnya dan ia sangat sakit hati. Ia mengolok-olokkan orang Yahudi".

Ditengah upaya pembangunan kembali tembok Yerusalem, tantangan dan perlawanan muncul. Musuh-musuh orang Yahudi yang tidak mau melihat Yerusalem diperkuat mulai melancarkan perlawanan. Sanbalat dan Tobia, yang sejak awal sudah kesal dengan kepulangan Nehemia ke Yerusalem, semakin nekad mengadakan perlawanan. Mulai dari mencemooh, memfitnah sampai merencanakan penyerangan fisik untuk membunuh.
Dalam Nehemia pasal 4 ini Alkitab mengajarkan kita cara-cara pemimpin menghadapi tantangan dan perlawanan.

5 Prinsip kepemimpinan dan  cara menghadapi perlawanan:
1. Jangan takut hadapi tantangan, karena pemimpin akan selalu diuji lewat  perlawanan "Great spirits have always encountered violent opposition from mediocre minds" Albert Einstein (Orang yang berjiwa besar akan selalu diperhadapkan dengan perlawanan sengit dari orang yang berpikiran medioker). 

Tidak ada kepemimpinan tanpa perlawanan. Setiap pemimpin dalam level apapun pasti akan menghadapi oposisi dan tantangan. Bahkan, tanda seorang pemimpin sejati adalah saat menghadapi perlawanan.

Dalam setiap organisasi, pasti akan ada orang-orang yang tidak puas, iri hati bahkan marah dengan apapun yang dilakukan pemimpin. Pro dan kontra akan selalu ada. Setiap kali pemimpin hendak berbuat sesuatu, selalu akan menghadapi tiga jenis reaksi dari tiga kelompok orang. Kelompok pertama adalah 20 persen orang  akan segera mendukung niat baik sang pemimpin, kelompok kedua mewakili mayoritas 60 persen orang yang ingin melihat hasilnya dulu baru mendukung, dan kelompok ketiga adalah 20 persen orang yang tidak akan pernah mendukung. Kelompok ketiga ini biasanya menjadi kelompok oposisi yang kritis, setengah dari mereka akan bersuara keras dan gigih memberikan penolakan.
Jadi, jangan takut menghadapi perlawanan. Karena justru perlawanan itu membuktikan kita adalah pemimpin yang sedang melakukan sesuatu.

2. Berdoa dan mengandalkan Tuhan adalah cara ampuh menghadapi tantangan
Nehemia 4:4-5  Ya, Allah kami, dengarlah bagaimana kami dihina. Balikkanlah cercaan mereka menimpa kepala mereka sendiri dan serahkanlah mereka menjadi jarahan di tanah tempat tawanan. Jangan Kaututupi kesalahan mereka, dan dosa mereka jangan Kauhapus dari hadapan-Mu, karena mereka menyakiti hati-Mu dengan sikap mereka terhadap orang-orang yang sedang membangun.

Jangan mengambil tindakan dan kebijakan apapun menghadapi perlawanan itu sebelum berdoa kepada Tuhan.  Bawalah masalah kepemimpinan yang kita hadapi lewat doa dan komunikasi dengan Tuhan.
Ada pernyataan yang mengatakan,  "ketika kita mengangkat tangan, Tuhan akan turun tangan". Ketika kita berserah kepada Tuhan, merendahkan diri dan minta pertolonganNya, Tuhan akan turun tangan membela kita. Mintalah hikmat, kebijaksanaan dan pembelaan Tuhan untuk mengatasi tantangan yang kita hadapi. 

3. Siapkan strategi bagaimana cara menghadapi perlawanan
Nehemia 4:12-13  Ketika orang-orang Yahudi yang tinggal dekat mereka sudah sepuluh kali datang memperingatkan kami: "Mereka akan menyerang kita dari segala tempat tinggal mereka," maka aku tempatkan rakyat menurut kaum keluarganya dengan pedang, tombak dan panah di bagian-bagian yang paling rendah dari tempat itu, di belakang tembok, di tempat-tempat yang terbuka.

Dalam menghadapai masalah dan perlawanan, Nehemia tidak berhenti sampai di berdoa saja. Doa dilanjutkan dengan tindakan. Nehemia menyiapkan strategi dan menyusun langkah-langkah taktis menghadapi perlawanan itu. Untuk menyusun strategi, Nehemia tahu "medan perang" yang dihadapi. Memahami dengan akurat kondisi lapangan, mana tempat-tempat yang terbuka dan mudah diserang musuh. 

Nehemia mengerti 3 hal utama dalam menyusun strategi: mengenal medan perang, mengetahui kekuatan pasukannya dan mengenal kekuatan musuh.

4.  Perkuat persatuan, konsolidasikan dan bangkitkan semangat team
Nehemia 4:14  Kuamati semuanya, lalu bangun berdiri dan berkata kepada para pemuka dan para penguasa dan kepada orang-orang yang lain:  "Jangan kamu takut terhadap mereka! Ingatlah kepada Tuhan yang maha besar dan dahsyat dan berperanglah untuk saudara-saudaramu, untuk anak-anak lelaki dan anak-anak perempuanmu, untuk isterimu dan rumahmu." 

Saat menghadapi perlawanan dan oposisi dari luar, pemimpin harus banyak berkomunikasi dengan teamnya. Konsolidasi kedalam menjadi keharusan untuk memperkuat team.
Nehemia memberi contoh bagaimana cara memotivasi teamnya untuk tetap kuat dengan memberikan 3 alasan tepat. Nehemia menyerukan untuk (1) jangan takut sebab di pihak kita ada Tuhan, (2) memberi harapan bahwa akan ada jalan keluar dengan mengingat kebesaran Tuhan, dan (3) memberi motivasi bahwa alasan mereka berperang adalah demi membela keluarga masing-masing.

5.  Maju terus, jangan berhenti karena tantangan
Nehemia 4:6, 15  Tetapi kami terus membangun tembok sampai setengah tinggi dan sampai ujung-ujungnya bertemu, karena seluruh bangsa bekerja dengan segenap hati.
(15) Ketika didengar musuh kami, bahwa rencana mereka sudah kami ketahui dan bahwa Allah telah menggagalkannya, maka dapatlah kami semua kembali ke tembok, masing-masing ke pekerjaannya.

Tantangan dan perlawanan bukan alasan untuk berhenti melakukan pelayanan dan pekerjaan yang Tuhan perintahkan untuk kita lakukan. Sebaliknya, tantangan seringkali dipakai sebagai cara Tuhan untuk memberi kekuatan, hikmat dan kebijaksanaan kepada para pemimpin rohani untuk makin meningkat dalam kepemimpinan dan melakukan terobosan-terobosan besar bagi Kerajaan-Nya. Kepemimpinan sejati teruji lewat tantangan dan oposisi.

RENUNGAN FIRMAN (Seri Kepemimpinan Nehemia)
Oleh: Yerry Tawalujan
Ujian Kepemimpinan melalui Tantangan dan Perlawanan

16 Juli 2017

Related Posts:

MAKNA 500 TAHUN REFORMASI MARTHIN LUTHER BAGI PENGINJILAN

KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Penginjilan adalah tugas utama Gereja. Dalam melakukan penginjilan, tidak ada dikotomi antara pekabaran Injil dan pelayanan sosial ekonomi. Keduanya bertujuan untuk menjadikan semua bangsa murid Allah. Gereja harus melatih jemaatnya supaya bersemangat dan terampil mengabarkan Injil. Demikian kesimpulan Konferensi Internasional “Makna 500 tahun Reformasi Martin Luther bagi Penginjilan” yang diadakan oleh Sie Pekabaran Injil HKBP Kebayoran Baru di Jakarta (22/7).
Pada dasarnya semua Gereja berhutang kepada penginjilan.

Gereja HKBP lahir sebagai buah dari penginjilan yang dilakukan para misionaris Rheinische Missions Gesselschaft (RMG). Konfessi HKBP pasal 9 pun menyatakan bahwa tiap-tiap orang Kristen terpanggil menjadi saksi Kristus. Inilah yang dilakukan Nommensen ketika ia membangun pos-pos penginjilan. Di mana Injil diberitakan oleh Nommensen, di situ sekaligus ada pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Konferensi Internasional yang persidangannya dipimpin oleh Ambassador for Peace Ev. St. Partogi Samosir Ph.D tersebut, menghadirkan para pembicara Pdt. Binsar J. Pakpahan Ph.D, missionaris Amerika Serikat Ed Travis, Ev. St. Ida Panjaitan Sianturi D.Min, Pdt. Ir. Busmin Simanjuntak D.Min, Ev. Rachmat Heran Hutagalung, Ev. St. Derlina R. Hutapea, St. Dantes Simbolon MA, Ev. Ir. Saut R. Aritonang, Sekretaris Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Alan Singkali, Pdt. Marisi Simanjuntak M.Div, Ev. Irma Agriani Sihite, Ev. Rufinus Dolosaribu, Ev. Barita Simanullang STh, St. Ir. Pinondang Simanjuntak MT, Ev. Ir. Sirus Abadi, Ev. Kriston Sidjabat SE, wartawan senior Hotman L. Gaol, Pdt. Marihot Siahaan STh, Ketua Persekutuan Abdi Bangsa Kawas Rolant Tarigan, Binsar Reo Marthin Simanjuntak STh, Andy Roy Panjaitan MBA, dan analis investasi Pnt. Pelipus E. Patandi.
Menjamurnya gossip, korupsi, dendam, HoTeL (hosom, teal, late – akronim dalam bahasa Batak), perselingkuhan, dan kekerasan yang dilakukan oleh jemaat dan pelayan gereja, menjadi bukti nyata pentingnya penginjilan dilakukan kepada internal jemaat aktif dan pelayan gereja.
Konferensi Internasional yang dihadiri oleh jemaat gereja Toraja, gereja Punguan Kristen Batak, mahasiswa STT Rahmat Emmanuel (REM), dan jemaat dari 32 gereja HKBP itu, mencatat adanya unsur yang hilang dari penginjilan akhir-akhir ini, yaitu tiadanya kesatuan. HKBP perlu membuka diri untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga keumatan ekstra-gerejawi. Itulah revolusi mental penginjilan berdasarkan Yohanes 17:21.
 Konferensi Internasional yang dilayani oleh Ketua Sie Pekabaran Injil HKBP Kebayoran baru Joice Tobing M.Min (doa pembukaan), Pdt. Bonatua Siregar STh (kata sambutan), dan Ev. St. Holong Aritonang (doa penutup),menyerukan agar paradigma Martin Luther “ecclesia semper reformanda” diterapkan sehingga Gereja selalu mereformasi Gerejanya agar relevan dengan kebutuhan jemaatnya kini. Jangan Pearaja-oriented, tetapi local-oriented. 

Penulis : Thony Ermando.

Related Posts:

KADIN JAKARTA PUSAT DAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI SINGAPURA SELENGGARAKAN SEMINAR GEDUNG PINTAR

KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Kegiatan "Reinventing and Unveiling the Future of Smart Building and Construction in Asia" adalah kerjasama antara KADIN Indonesia melalui KADIN Kota Jakarta Pusat dengan Sphere Exhibits Singapura serta dukungan PT. Totalindo Eka Persada.

Bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta Pusa Senin (24/07/2017), secara khusus kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian promosi BuildTech Asia (BTA) 2017 yang akan diadakan di Singapura 24-27 Oktober 2017, dan Yangoon Myanmar.

Acara yang dibuka resmi oleh Walikota Jakarta Pusat Drs. Mangara Pardede, Mangara Pardede dalam sambutannya sangat mendukung acara ini karena membuat terobosan baru dengan membangun gedung pintar, "Pemda DKI Jakarta sudah memasang lampu LED di 25.000 titik di Jakarta lampu ini secara otomatis mengenali kondisi cuaca apabila kondisi cerah lampu ini meredup dan apabila cuaca gelap lampu LED akan terang" paparnya.

 Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru Sandiaga Uno menghadiri acara ini dan berjanji akan mendukung UKM anggota Kadin DKI Jakarta dan akan melakukan pelatihan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di Jakarta. Hadir pula Ketua Umum KADIN Indonesia Provinsi DKI Jakarta Edi Kuntadi dan jajaran kepengurusan KADIN Indonesia se-DKI Jakarta, dan ratusan pengusaha bidang konstruksi dan pengembang di DKI Jakarta serta para pengusaha konstruksi dari Singapura.

Acara yang dimulai dengan sambutan pembuka oleh Ketua KADIN Indonesia Kota Jakarta Pusat R.H Victor Aritonang dengan menyatakan bahwa acara dilaksanakan, dengan maksud memberikan penguatan bagi komunitas pelaku usaha khususnya di DKI Jakarta, terkait dengan perkembangan teknologi pembangunan gedung dan konstruksi.
Ketua Umum KADIN Indonesia Provinsi DKI Jakarta Edi Kuntadi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan internasional yang diinisiasi Ketua KADIN Indonesia Kota Jakarta Pusat R.H Victor Aritonang. "KADIN Kota Jakarta Pusat sekarang sudah 'Go International' dengan mengadakan acara ini" ujar Edi yang juga anggota DPR RI.

Walikota Jakarta Pusat Drs. Mangara Pardede mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan KADIN Kota Jakarta Pusat. "Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap bekerja sama dengan KADIN Jakarta Pusat. Pemda Kota Jakarta Pusat saat ini sudah menerapkan teknologi ramah lingkungan, seperti pemasangan ribuan lampu LED untuk penerangan jalan" demikian disampaikan Walikota.

Sandiaga Uno secara khusus menyatakan apresiasi kepada Ketua KADIN Indonesia Kota Jakarta Pusat Victor Aritonang. Sandiaga yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang UMKM, menyatakan "Nantinya DKI Jakarta akan memberi kesempatan kalangan dunia usaha konstruksi dan pelaku usaha UMKM khususnya. UMKM sebagai pihak yang mampu menciptakan lapangan kerja, harus didukung".

Selain paparan dari sejumlah pembicara kunci diawal kegiatan, juga turut berbicara perwakilan dari pihak Singapura, seperti Mr. Go Wee Hong dan Ms. Ling Oh dari Sphere. Acara pada sore harinya dilanjut dengan diskusi panel. Diskusi panel bertopik "A Look at SMART Construction Technologies in Indonesia", menghadiri pembicara yang kompeten dari berbagai unsur, mengulas perkembangan teknologi terkini (terbaru) dalam dunia konstruksi dengan konsep SMART Technology.


Victor Aritonang kepada media menjelaskan, harapan kami sebagai penyelenggara, melalui kegiatan ini pengusaha dan perusahaan konstruksi Indonesia dapat langsung berinteraksi dengan berbagai perusahaan ataupun pelaku usaha konstruksi internasional. "Mereka dapat bekerjasama secara bisnis B2B dengan perusahaan bertaraf internasional. Kami datangkan dari Singapura 25 perusahaan bertaraf internasional" demikian ujar Victor.

Goh Wee Hong perwakilan dari perusahaan Konstruksi  Singapura memberikan pesentasi penggunaan gedung pintar di Singapura demikian juga dengan Rabita Jamal dan MS. Ling Oh perwakilan  Trade Sphare memberikan pesentasi keuntungan dan benefit yang diperoleh perusahaan perusahaan mengikuti kegiatan ini.

Related Posts:

Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017

KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017 bertemakan “Peran Aktif dan Pendayagunaan Seluruh komponen dan potensi bangsa dalam menghadapi keadaan darurat narkotika menuju Indonesia yang sehat”. digelar di Lapangan Tugu Api Pancasila TMII Jakarta kemarin (13 Juli 2017) pagi hingga siang hari, dihadiri sekitar 1000 orang undangan dari berbagai kalangan, dimeriahkan oleh sejumlah penampil pertunjukkan, seperti drama musikal oleh Studio 26, Paduan Suara Universitas Pelita Harapan, permainan kolintang oleh petugas BNN, dan termasuk grup musik legendaris Slank.

Pada peringatan HANI yang sedianya diadakan pada 26 Juni 2017, namun dikarenakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, maka diundur hingga 13 Juli 2017, Kepala BNN Budi Waseso dalam sambutan laporannya dihadapan Menkopolhukam (mewakili Presiden RI yang berhalangan hadir), Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, Ketua DPD Osman Sapta Odang, dan ribuan tamu undangan, menyampaikan sejumlah pencapaian yang berhasil diraih BNN, termasuk didalamnya pembongkaran sindikat jaringan internasional sabu, dengan didukung jajaran Direktorat Narkotika Polri, TNI dan elemen lainnya, BNN berhasil membongkar dan menyita sabu seberat 1 ton.

Buwas juga menyampaikan bahwa telah terjadi eksekusi terpidana mati kasus narkotika WNI maupun WNA sejumlah 18 orang, salah satunya Freddy Budiman. Sementara itu, data BNN sepanjang 2017 telah berhasil mengungkap 423 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka 597 orang (5 WNA, dan 592 WNI). Total aset kasus narkotika yang berhasil disita BNN kurun waktu 2010-2016, sebanyak 561,4 Milyar.
Ada 3(tiga) jenis barang bukti narkotika terbanyak yang disita sepanjang Januari-Juni 2017, Sabu seberat 236.306,80 gram; Ekstasi 108.590,25 butir; dan 61.363, 08 gram. Perkiraan kebutuhan Sabu sebesar 219 juta gram, ganja 158 juta gram, dan ekstasi 14 juta butir. Bonus demografi Indonesia menjadi target pasar peredaran gelap narkotika dan prekursor terberat di Asia Tenggara.

Diperkirakan jumlah korban meninggal akibat penyalahgunaan narkotika, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari, sementara kerugian ekonomi sebesar 72 trilyun rupiah setahun.
Buwas juga mengungkapkan hasil penelitian BNN dengan Puslitkes UI tahun 2016, bahwa angka prevalensi penyalahguna narkotika pada kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 1,9%, atau dengan kata lain 2 dari 100 orang pelajar dan mahasiswa menyalahgunakan narkotika, jumlah ini menurun dari angka sebelumnya 5,2%.

Lebih lanjut disampaikan Buwas data UNODC sejak 2008 hingga 2015, terdapat 644 NPS (New psychoactive substances) yang dilaporkan 102 negara (sekarang sudah mencapai 800 NPS), sebanyak 65 jenis baru narkotika tersebut sudah masuk di Indonesia, namun baru 43 jenis yang masuk dalam peraturan Menkes No.2 Tahun 2017.

Namun demikian, Buwas mengemukakan bahwa ada kendala terkait personil, anggaran, sarana dan prasarana saat ini, BNN masih belum mendapat jumlah yang dapat mendukung kegiatan operasional yang semakin meningkat.

BNN dengan BRI disela-sela rangkaian kegiatan HANI 2017, melakukan penandatanganian MoU dlm rangka penyebarluasan informasi melalui Program BRI Mencerdaskan Anak Bangsa “Sadar Bahaya Narkoba Bersama BRI".
Menkopolhukam Wiranto saat menyampaikan sambutan mewakili Presiden RI, selain menyampaikan apresiasi atas pencapaian BNN, juga menjelaskan kejahatan narkotika tidak hanya semata-mata demi keuntungan ekonomi, tetapi telah berkembang dengan motif membiayai kejahatan terorisme. Kejahatan narkotika juga erat kaitannya dengan kejahatan perdagangan orang (human trafficking), dimana setiap tahun ribuan orang dari seluruh dunia dijebak dengan narkotika, dan terjerumus dalam kejahatan perdagangan orang. Narkotika juga dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxywar; perang baru untuk melumpuhkan sebuah bangsa. Dalam sejarah, kita belajar dari perang candu di Cina antara tahun 1834 sampai 1842, yang membawa dampak jatuhnya Cina ke tangan Inggris karena perang candu, perang narkoba.

"Tidak ada kata lain, kejahatan narkotika yang sangat berbahaya dan dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa, harus diberantas dan ditangani dengan pendekatan yang seimbang, antara pengurangan pasokan, dengan membongkar jaringan produsen, bandar dan pengedar, serta pengurangan permintaan atau demand, dengan menambah fasilitas rehabilitasi pecandu narkotika dan edukasi terus menerus kepada masyarakat kita" ujar Wiranto.

Pada kesempatan peringatan HANI 2017 tersebut, BNN memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang telah membantu dalam menangani masalah narkotika, diantaranya Kementerian PUPR, Kemenpora, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Gubernur Sumut, Walikota Surabaya, Dirut BRI Suprajarto, MM, Dirut PT Maspion Grup Dr. Ali Markus, PT Indomarco Prismatama Dirut Sinarman Jonatan, Bapak H>P Panggabean, Bapak Manoj Punjabi CEO MD Animation, PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) Bapak Suryo Pratomo Presiden Direktur, Rektor Institute Kalbis ‎Ir. Sablin Yusuf MSc., McompSc, Sekolah Menengah Pertama Pawyatan Ibu Sapriadi Widyawati Rahayu, Bapak Agus Suwarno, Jerri Patinasarani, Ibu Nuri Elsa Alex, dan komunitas SMA Kelulusan angkatan 1986-1989, Ikbal Willis lulus.

Penandatanganan naskah kerjasama pun selain dengan BRI, dilakukan juga oleh BNN dengan PT Pos dalam hal pencetakan sampul perangko Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, akan dicetak 3000 sampul peringatan HANI dan 400 perangko berdesain STOP NARKOBA diluncurkan PT Pos Indonesia sebagai upaya mendukung P4GN. Sampul perangko yang dicetak, hanya empat lembar yang ditandatangani secara khusus, dan itu semua akan disimpan untuk Pemerintah, PT. Pos Indonesia, Museum Perangko, dan BNN. Sampul perangko berisikan pesan tentang ancaman, dan juga bahaya narkotika

Related Posts:

MELEBARKAN PEMBULUH DARAH AGAR TERBEBAS DARI BYPASS JANTUNG

KAIROSPOS.COM, JAKARTA- Di era post moderen dewasa ini masyarakat tidak bisa menghindar dari pola hidup dan pola konsumsi makanan yang mengikutinya yaitu pola makan cepat saji serba instan makan siang dan malam diluar rumah yang tidak dapat dikontrol bahan kimia dan penyedap yang bisa menimbulkan penumpukan plak pada pembuluh darah jantung. Angka serangan jantung di AS memang mengalami penurunan beberapa tahun belakangan ini, namun studi menunjukkan, jumlah serangan terhadap mereka yang berusia 50 tahun ke bawah tetap sama.

Riset baru menemukan, banyak penderita serangan jantung yang berusia muda memiliki faktor risiko yang sama: kadar kolesterol buruk yang normal, namun kadar kolesterol baik mereka rendah.

Kolesterol abnormal telah dikenal sebagai faktor risiko terhadap penyakit jantung, namun dokter biasanya lebih khawatir terhadap angka LDL (kolesterol buruk) yang tinggi. LDL telah dihubungkan dengan plak penyumbat arteri, dan peranan HDL-lah yang berfungsi untuk membersihkan penyumbatan tadi, mengurangi inflamasi, dan mencegah penggumpalan darah.

Namun tidak banyak yang tahu tentang profil kolesterol pada individu muda yang terkena serangan jantung. Untuk menelitinya, para peneliti dari Harvard memeriksa rekam medis selama 16 tahun di dua rumah sakit besar. Mereka mengidentifikasi 813 pria di bawah usia 45 tahun dan wanita di bawah 50 tahun yang pernah terkena serangan jantung.

Para peneliti terkejut menemukan bahwa keabnormalan yang banyak dimiliki oleh para pasien tadi adalah rendahnya HDL alias kolesterol baik. Penelitian mereka menunjukkan, kadar HDL yang rendah harus dipertimbangkan sebagai indikasi meningkatnya risiko serangan jantung, ujar pemimpin penelitian Bradley Collins, mahasiswa tahun ke-4 di Harvard Medical School.

Collins dan timnya juga menemukan, serangan jantung di bawah usia 50 tahun khususnya lebih berbahaya bagi wanita. Mereka memiliki angka kematian yang lebih tinggi dibanding pria. Asosiasi Jantung Amerika merekomendasikan agar orang dewasa memeriksakan kolesterol mereka setiap lima tahun sekali.

Plak yang mengandung kolesterol, lemak, serta zat-zat yang lain bisa menyumbat arteri (pembuluh darah besar yang membawa darah dari jantung untuk diedarkan ke seluruh tubuh). Seiring berjalannya waktu, plak ini bisa tumbuh dan mempersempit arteri. Ini bisa menyebabkan terjadinya suatu kondisi yang bernama aterosklerosis, yang artinya adalah pengerasan arteri. Aterosklerosis bisa mengakibatkan beberapa gangguan yang berbeda, misalnya penyakit jantung koroner (yang mempengaruhi arteri dalam memasok darah langsung ke jantung), tekanan darah tinggi dan berbagai kondisi lain yang berpotensi membahayakan jiwa. Langkah-langkah alami paling efektif yang bisa Anda lakukan untuk membantu menghindari kondisi ini di antaranya adalah dengan mengubah pola makan dan gaya hidup.

Mengapa dewasa ini banyak usia muda meninggal akibat serangan jantung?

Di negara maju seperti Amerika Serikat, serangan jantung bahkan lebih mematikan daripada kanker. Lebih dari 13 juta jiwa meninggal karena serangan jantung koroner. Jika diperhitungkan, tiap tahun di negara ini lebih dari satu juta orang mengalami serangan jantung koroner.

Pada 2004, tercatat 452.327 orang meninggal dunia akibat serangan jantung. Sekitar 15 juta jiwa dapat bertahan hidup dari penyakit mematikan ini. Sementara itu, 50 persen meninggal dunia satu jam setelah terkena serangan jantung karena tidak mendapat pertolongan/perawatan intensif. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan jantung di Amerika mencapai US $60 juta per tahun. Fakta mengejutkan lainnya adalah setiap 20 detik terjadi satu kasus serangan jantung di negara adidaya tersebut. Bagaimana dengan di Indonesia?

Menurut Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia, dr. Dewi Endang, kasus serangan jantung di Indonesia mencapai 26,8 persen. Yang lebih mencengangkan, serangan jantung juga banyak diderita oleh orang-orang usia muda dibawah 40 tahun.

Serangan jantung yang terdeteksi semakin bertambah tiap tahunnya. Ini menandakan kalau penyakit ini bertambah ganas dari tahun ke tahun. Spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah, Dr. Johannes Nugroho SpJP FIHA, memaparkan bahwa faktor perubahan gaya hidup menjadi salah satu penyebab meningkatnya korban serangan jantung pada usia muda.

Seperti yang sering kita ketahui, maraknya gadget-gadget dan transportasi canggih sangat memabukkan bagi sebagian besar anak muda kita. Mereka lebih sering menghabiskan waktu di depan monitor komputer atau televisi untuk main internet atau game. Faktor transportasi, seperti makin menjamurnya sepeda motor atau mobil baru dengan model yang menggiurkan diitambah lagi, kendaraan-kendaraan tersebut dapat dengan mudah dimiliki dengan adanya sistem kredit.

Nah, kemudahan akses informasi dan transportasi inilah yang kemudian menyebabkan generasi muda semakin malas menggunakan otot-otot tubuh mereka untuk mengerjakan sesuatu. Karena kurang gerak sementara asupan makanan terutama lemak terus bertumpuk, resiko serangan jantung akan meningkat. Maka tidak begitu mengherankan jika ada orang yang mati mendadak karena serangan jantung.

Masih dari seorang ahli, kali ini Prof. DR dr H.R. Mohammad Yogiantoro SpPD-KGH yang juga kepala hemodialisis RSUD dr. Soetomo. Ia mengatakan bahwa selain serangan jantung ada beberapa macam masalah yang sering menggangu jantung.

Di antaranya adalah tumor jantung, gangguan otot jantung, gangguan jantung bawaan (kongenital), thrombus, serta serangan jantung koroner. Makin ganas dan bervariasinya jenis penyakit jantung menuntut kita semakin waspada. Daripada terkena serangan jantung, lebih baik kita jaga kesehatan jantung dengan menerapkan gaya hidup sehat, misalnya, dengan rajin berolahraga dan mengurangi asupan makanan berlemak dan berkolesterol tinggi atau mengonsumsi herbal secara rutin untuk menjaga kesehatan jantung. 

Berbeda dengan masyarakat di Indonesia apabila terdiagnosa penyakit jantung akibat penyempitan pembuluh darah tidak langsung mengambil tindakan operasi Bypass Jantung melainkan mecari alternatif lain menggunakan ramuan herbal alami yang memang terbukti khasiatnya.

Adalah Ibu Thiny Bambang yang sudah sejak 7 tahun yang lalu menggunakan ramuan leluhur Indonesia dari tumbuhan  yang biasa digunakan sebagai bumbu dapur seperti; Jahe Merah, Bawang Putih Tunggal,  Cuka Apel, Lemon, Madu Asli. Seperti penuturannya resep ini sudah terbukti sangat manjur banyak pasien pasien penyakit jantung, penyakit dalam, lupus, autoimun, hepatitis, asam urat, diabetis, membersihkan racun dalam darah bagi mantan pencandu narkoba dll.  Dari berbagai kalangan masyarakat dari mulai pejabat negara, pengusaha, artis, karyawan, pendaki gunung profesional untuk daya tubuh menghindari froz, kram otot. mengkonsumsi ramuannya secara rutin produk ramuannya.

Ramuannya diberi label Ginger Garlic Juice, memang banyak orang memproduksi produk yang sama tapi  Ibu Bambang mengutamakan kualitas  prima dan mempertahankan kepercayaan konsumen yang sudah dibina sejak lama tuturnya. Jahe merah yang berkualitas diperoleh dari Brastagi  Sumatra Utara dan Sumbar, Lemon import dari China, Bawang Putih Tunggal yang berkualitas dari China, Thailand atau Jawa Tengah. Dari tahun ketahun konsumennya terus bertambah permintaan terus meningkat  namun  untuk menjaga kualitas Ibu Thiny Bambang hanya memproduksi 10 sampai dengan 15 botol per hari, konsumen harus memesan terlebih dahulu baru keesokan harinya atau dua hari kemudian pesanan
bisa dipenuhi, harga per botol ukuran 625 cc dipatok harga Rp.175ribu belum termasuk ongkos kirim.

Sumber : Dari berbagai sumber

Related Posts:

ISI PERPPU PEMBUBARAN ORMAS NO.2 TAHUN 2017

KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto (Rabu 12/07/2017) mengumumkan pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Ormas. Namun lebih spesifik Perppu ini bisa disebut sebagai Perppu pembubaran Ormas, karena pasal tersebut yang menjadi tekanan.

Perpu sebanyak 9 halaman (dan disertai 11 halaman penjelasan) itu telah dinyatakan dalam Lembaran negara dan ditetapkan pada 10 Juli 2017 dan sudah resmi berlaku mulai ditetapkan.
Dalam perppu ini dijelaskan bahwa kewenangan untuk membekukan dan membubarkan Organisasi Masyarakat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seperti tercantum dalam pasal 61, pasal (3) Sanksi administratif bisa diberikan berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri dalam Negeri, atau pencabutan status badan hukum oleh menteri urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
Pasal 62 Perppu juga menyatakan, pemerintah bisa membekukan Ormas bila surat peringatan tertulis tidak dipatuhi dalam 7 hari. 

Perppu ini juga secara rinci menjelaskan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat seperti tercantum di dalam pasal 59 (lihat kutipan di bawah). 
Selain itu orang atau kelompok orang yang melanggar ketentuan ini bisa dihukum paling ringan 6 bulan kurungan, dan paling berat penjara 20 tahun.

Berikut Kutipan lengkap Perppu no 2 tahun 2017 Tentang Pembubaran Ormas tentang pembubaran ormas yang diunduh dari dokumen Situs Resmi Sekretariat Negara

Perppu ini terlihat jelas menutup upaya upaya untuk meronggong dan merubah Idiologi Pancasila menjadi idiologi import dari luar seperti idiologi Khilafah. Atau upaya untuk kembali pada Piagam Jakarta seperti “dan Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945”.

Perppu ini juga melarang menggunakan PERMUSUHAN  Politik SARA(Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) dalam berbagai kegiatannya maupun propaganda SARA untuk tujuan politik maupun kegiatan apapun.

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017  TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, 

Menimbang :  
a.  bahwa negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya; 
c. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilafnrkan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif; 
d. bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
e. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan a,iaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagrirnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 

Mengingat:
(1)  Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 

MEMUTUSKAN: 
MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. 

Pasal I 
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berikut: 
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas. 
  1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
  2. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 
2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  
Pasal 59 
(1) Ormas dilarang: 
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; 
b, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau 
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. 

(2) Ormas dilarang: 
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau 
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang: 
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; 
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 (4) Ormas dilarang: 
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; 
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 60 
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif. 
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 

4. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  
Pasal 61
(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: 
a. peringatan tertulis; 
b. penghentian kegiatan; dan/atau 
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa: 
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. 

5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  
Pasal 62 
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. 
(2)  Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3)  Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

6. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 
7. Ketentuan Pasal 64 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 65 dihapus. 
9. Ketentuan Pasal 66 dihapus. 
10. Ketentuan Pasal 67 dihapus. 
11. Ketentuan Pasal 68 dihapus. 
12. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 
13. Ketentuan Pasal 70 dihapus, 
14. Ketentuan Pasal 71 dihapus. 
15. Ketentuan Pasal 72 dihapus. 
16. Ketentuan Pasal 73 dihapus. 
17. Ketentuan Pasal 74 dihapus. 
18. Ketentuan Pasal 75 dihapus. 
19. Ketentuan Pasat 76 dihapus. 
20. Ketentuan Pasal 77 dihapus. 
21. Ketentuan Pasal 78 dihapus. 
22. Ketentuan Pasal 79 dihapus. 
23. Ketentuan Pasal 80 dihapus. 
24. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 80A 
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. 

25. Ketentuan Pasal 81 dihapus.  
26. Di antara BAB  XVII dan BAB XVIII disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut 

BAB XVIIA
 KETENTUAN PIDANA 

27. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut: 
pasal 82A  
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan - dan palin! lama 1 (satu) tahun. 
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana. 

28. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:  
pasal 83A 
Pada saat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini. 

Pasal II 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd.
JOKO WIDODO 
  
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 10 Juli 2017 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA   
 ttd.  
YASONNA H. LAOLY 
  
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138 
Salinan sesuai dengan aslinya 
 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang  Hukum dan Perundang-undangan


Artikel ini menjelaskan upaya para politisi ingin mengamandemen Pasal 29 UUD 1945 yang menyangkut Idiologi Pancasila




Related Posts: