MA Tolak Kasasi Kasus Ijazah Palsu Matheus Mangentang



KAIROSPOS.COM, Jakarta - Mahkamah Agung RI melalui putusan perkara nomor 3319K/PID.SUS/2018 menolak permohonan Kasasi banding yang diajukan ke Mahkamah Agung (Kasasi)  oleh Matheus Mangentang  Rektor dan ketua Yayansan STT SETIA ( Sekolah Tnggi Teologia Arastamar ) pada  akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim pada 13 Februari 2019. Dengan demikian   keputusannya sudah  Inkrah. Sebelumnya pihak Mangentang mengajukan surat banding pada 27 Desember 2018 dan diterima majelis 14 Januari 2019 lalu diputuskan sebulan kemudian.
  
Menurut Karo Humas MA Abdullah SH.MS. , ”Saat ini  Surat putusan tersebut masih proses Moritesi ( Pengetikan Putusan ) sebelum diserahkan  kekejaksaan untuk ditindaklanjuti yang rencananya secepat mungkin  dan sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta timur pada Juli 2018 dengan masa hukuman 7 tahun telah ditetapkan juga oleh Mahkamah Agung ( MA ) , dimana perkara bandingnya ditolak oleh Majelis Hakim MA” terangnya.

Keputusan Vonis ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu 7 tahun yang digelar pada juni 2018 Tahun lalu.  Sebelumnya MM pernah mengajukan  banding pada Pengadialn Tinggi Negeri Jakarta namun ditolak juga.

Selanjutnya Pdt. Yus Selly M.Pd. K.  sebagai juru bicara pihak penggugat yang kami temui ditempat terpisah mengatakan akan mendorong MA mengirim salinan putusan MA   kepada pihak pengaju PN Jakarta Timur agar secepatnya melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung yaitu penahanan. Yus Selly juga menyampaikan akan melakukan gugatan perdata yaitu ganti rugi terhadap para guru guru korban ijazah palsu yang berjumlah 600 orang. “Putusan Kasasi ini akan dipakai sebagai barang bukti tuntutan ganti rugi” kata Iyus. Saya secara khusus berterimakasih pada Karo Humas MA Abdullah SH. MS bersedia mendengar kesaksian kami dalam penyelesaian nasib guru guru agama kami, terang Iyus pada awak media Kristiani.

Frans Ansanay sebagai Majelis Tinggi GKSI (Gereja Kristen Setia Indonesia) dan sebagai kuasa penggugat mengatakan “Setelah Kasasi ditolak MA, maka proses hukum akan berlanjut terus, dan secara pribadi saya mengadakan proses rekonsiliasi sudah tidak ada lagi, karena proses itu sudah dilakukan cukup lama. Semua persoalan dibawa keranah hukum, siapa yang sah menggunakan nama GKSI adalah pihak pengadilan, konteks persoalan penyelesaian perkara adalah ditangan pihak GKSI sendiri bukan dipihak lain. Kami juga akan meminta pertanggung jawaban keuangan, asset gereja pada Matheus Mangentang” ungkap Frans Ansanai.

Frans Ansanay menambahkan  Bahwa masalah ijazah yang merugikan guru2 dan hamba Tuhan GKSI serta ada  juga kasus2 lain selama sdr Matheus Mangentang sebagai ketua Sinode kira-kira 28 thn sebelum digantikan oleh pdt Marjiyo inilah yg menjadi d awal perpecahan sinode gksi yg kemudian Sidang Istimewa Sinode GKSI menonaktifkan sdr Matheus Mangentang. Sinode GKSI menjadi dua karena sdr Matheus Mangentang tidak mau mempertanggung jawabkan semua masalah yangg diminta untuk diselesaikan secara baik-baik. Sdr Matheus Mangentang mengajak sebagian kecil kelompoknya terus menggunakan nama GKSI yang dipimpin sdr Matheus Mangentang. 

GKSI pimpinan Pdt. Marjiyo akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dualisme sinode GKSI ini dengan semua data yang sudah disipkan. Ada lagi 2 kasus hukum yang sedang dalam proses yaitu pelanggaran UU ITE dan Pembukaan Cabang Prodi PGSD yang juga melanggar UU Sisdiknas. Sudah siap dinaikkan oleh penyidik polisi ke tahap P21. Semoga kedepan Sinode GKSI akan pulih setelah pihak-pihak yang tidak mau rekonsiliasi itu digugurkan status mereka secara hukum.

Sampai berita ini diturunkan kami masih menunggu konfirmasi dari pihak Matheus Mangentang.  

Related Posts:

0 Response to "MA Tolak Kasasi Kasus Ijazah Palsu Matheus Mangentang"

Post a Comment