MAJELIS SINODE GPIB DISOMASI OLEH PENGADILAN NEGERI BEKASI

 Jimmy Mamengko (Kaos Putih) dan Johan Louis Lasut (Kemeja Putih)
KAIROSPOS.COM, Bekasi -  Tim wartawan yang tergabung dalam PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) mendapat undangan dari tim 13 jemaat GPIB Anugerah Tambun Bekasi dan diberikan hasil rilis adapun hasil rilis tersebut dilaporkan sebagai berikut : 

Gedung Gereja GPIB Jemaat Anugerah Bekasi sempat ditutup pada tanggal 15 Januari 2019 dan tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat beribadah. Majelis Sinode GPIB (MSGPIB) menyepakati penutupan tersebut.Sikap ini langsung ditiru oleh Bilmar Situmorang dengan menutup Pos Pelayanan(Pospel) Cikarang GPIB Anugerah Bekasi dimana pada saat itu yang bersangkutan bukan lagi jemaah di GPIB. Kedua perbuatan ini sangat tidak pantas ditiru oleh siapapun termasuk Majelis Sinode Gereja lainnya.

Penutupan dilakukan oleh masyarakat setempat dan hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila MSGPIB peka terhadap Rekomendasi KOMNAS HAM RI dan tidak memihak di dalam menghadapi masalah yang terjadi.


KOMNASHAM RI telah merekomendasikan agar Ketua MSGPIB melakukan mediasi secara adil dan imparsial terhadap dua kelompok yang berseteru ditubuh GPIB Jemaat Anugerah Bekasi. Rekomendasi ini diabaikan begitu saja sekalipun salah satu pihak yang bertikai dikenal dengan Majelis Jemaat K-102 telah berusaha meminta bantuan Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI agar memfasilitasi perdamaian.


Kemenhukam RI juga turut memberikan perhatian terhadap masalah yang terjadi di GPIB Jemaat Anugerah Bekasi yang telah menjad iperkara di Pengadilan Negeri Bekasi dengan registerNo.:77/Pdt./2019/PN.Bks dimana MSGPIB sebagai tergugat I. Perkara ini telah diputus pada tanggal 27 Mei 2019 dengan putusan perdamaian dan amar putusan menghukum para pihak agar mentaati perdamaian yang telah disepakati. Berkat keuletan mediator Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang bernama Rahman Rajagukguk,SH,MH, perdamaian dapat tercapai yang diwujudkan didalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang bertikai termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Turut Tergugat.


Hakim mediator Rahman Rajagukguk,SH,MH,berhasil meyakinkan para pihak bahwa gedung Gereja sangat penting sebagai tempat ibadah bersama dan tempat pembinaan moral bagi jemaah. Kemudian gedung gereja dibuka dan diadakan ibadah bersama pada tanggal 19 Mei 2019, akan tetapiPospelCikarangsampaisaatinibelumdibuka. Sebelumnya perdamaian telah gagal diupayakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh
Mediator dan dalam acara kaukus perkaraNo.:498dan531/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Pada acara kaukus oleh Ketua Majelis perkara,MSGPIB telah menyatakan bersedia damai namun didalam acara berikutnya MSGPIB mengingkarinya.


Para Penggugat bersama dengan Majelis K-102 secara sukarela mau melaksanakan putusan perdamaian perkara di PN Bekasi namun diganjal oleh Pdt.Benjamin Louhenapessy,STh selaku Tergugat III dan Bilmar Situmorang selakuTergugat IV dengan cara mengajukan tuntutan baru di Pengadilan.


Berkat kearifan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernama DISBENNERI SINAGA,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim perkara No.:498dan531/Pdt.G/Jkt.Pst memfasilitasi pelaksanaan putusan PN Bekasi.


Para Penggugat bersama Majelis Jemaat 102 telah sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sedangkan MS GPIB tidak mau, MSGPIB memberikan contoh buruk dilingkungan GPIB karena tidak mau secara suka rela melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.:77/Pdt.G/2019/PN.Bks. Pada akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi dengan segala kewenangannya harus melakukan aanmaning terhadap Majelis Sinode GPIB sebagai lembaga keagamaan pengelola organisasi GerejaGPIB dan para Tergugat lainnya agar melaksanakan putusan PN Bekasi. 

MSGPIB adalah sebagai lembaga yang mengorganisir sebanyak 324 jemaat GPIB yang tersebar diwilayah Indonesia. Arogansi yang dipertontonkan MSGPIB didalam masalah internal GPIB Jemaat Anugerah Bekasi membawa sengketa ke Pengadilan dan memperuncing masalah. GPIB menganut sistim kepemimpinan yang bersifat Presbiterial Sinodal yaitu kesetaraan kepemimpinan antara Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat. Sistim ini dilanggar oleh MSGPIB dan selalu interpensi terhadap keputusan-keputusan Sidang Majelis Jemaat lokal termasuk interpensi terhadap masalah internal GPIB Anugerah Bekasi. Hal ini menjadi masalah besar dilingkungan GPIB dan penyelesaian yang bersifat gerejawi selalu kandas ditengah jalan sehingga harus memilih upaya hukum melalu i Pengadilan

Tim investigasi media kristiani didalamnnya ada Kairospos.com diundang menghadiri undangan tim 13 yang mengajukan gugatan terhadap MSGPIB Rabu 4 Desember 2019 atas undangan Jimmy Mamengko dan Johan Louis Lasut. Tim 13 mewakili Majelis Jemaat 102 menceritakan kronologis perseteruan inter di GPIB Anugerah Bekasi berawal dari 25 April 2017 Tujuh dari sembilan orang Presbiter di Sektor Pelayanan 8 menyampaikan surat berisi kritikan mengenai pelayanan kepada PHMJ dan Majelis Sinode GPIB. Sangat disayangkan bahwa dalam surat tersebut ke 7 orang presbiter menyatakan bahwa mereka tidak akan menjalankan tugas pelayanan Minggu sampai ada penjelasa terhadap kritikan mereka.
   
Persoalanan ini terus bergulir hingga 5 Oktober 2017 Kelompok yang menamakan diri "Komunitas Selamatkan Anugerah" membuat PETISI Jemaat yang di dalamnya mengandung unsur SARA. Petisi ini ditujukan ke Ketua Umum MS dan isinya pokok-pokok protes yang kemudian berkembang menjadi tuntutan antara lain agar MS GPIB.

Jimmy Mamengko dan Johan Louis Lasut menepis isu yang beredar dimasyarakat bahwa mereka ingin membuat gereja sendiri. Tim 13 berkeinginan berdamai dan apabila tidak bisa diselesaikan secara proses hukum maka MSGPIB secepatnya melembagakan Pos Pelayanan yang sudah tidak mungkin dipaksanakan untuk menampung ribuan jemaat  dari GPIB Anugerah Bekasi.




Related Posts:

0 Response to "MAJELIS SINODE GPIB DISOMASI OLEH PENGADILAN NEGERI BEKASI"

Post a Comment