Gelar Perkara Kemendagri Terkait Belum Dilantiknya Bupati Elly Engelbert Lasut

Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan persnya terkait kasus Bupati Elly Engelbert Lasut
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Persaingan antara Paslon di Pilkada Indonesia kerapkali menimbulkan persoalan setelah proses Pilkada berakhir. Kasus yang paling anyar terjadi belum dilantiknya hingga saat ini Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Arunde Parapaga yang merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada Talaud 2018. Berbagai pertanyaan muncul bukan hanya di Kepulauaan Talaud tetapi menyebar keseluruh masyarakat kawanua di Sulawesi Utara dan di perantauan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi fasilitator untuk menuntaskan kasus ini. Gelar perkarapun diadakan pada Rabu (15/01/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut ahli hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya Yusri mengatakan "Saya diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan Bupati Talaud yang sampai hari ini sudah hampir enam bulan masih terkatung. Apakah Bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak, karena itu saya diminta pendapatnya," terangnya.

Yusril melanjutkan “Alasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum melantik Elly lantaran dianggap telah menjabat selama dua periode itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, KPU RI sendiri telah meloloskan Elly sebagai calon kepala daerah. Jadi bukan lagi persoalan sebatas berkepanjangan, apakah yang bersangkutan itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum, memang agak kontroversial tentang hal itu. Walaupun, menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat Bupati itu satu kali memang full 5 tahun yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan," terangnya. Kembali Yusri menanmbahkan pendapatnya “Ketika Elly telah dinyatakan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih oleh KPU, maka tidak lagi perlu dipersoalkan terkait syarat pencalonannya. Sebab, KPU itu sendiri dikatakan Yusril dalam memutuskan Elly sebagai calon terpilih berdasar putusan Mahkamah Konstitusi” paparnya.


Pada kata penutupnya Yusril mengatakan " Jika Gubernur tidak mau melantik. maka diambil alih oleh pejabat setingkat menteri. Persoalan selesai".

Senada dengan pendapat Yusril,  Prof Refly Harun mengatakan "Pasangan ini tidak boleh utuk tidak dilantik. Presiden sekalipun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang sudah dipilih masyarakat" tegasnya ketika diminta awak media pendapatnya.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ketika dicegat awak media mengatakan “Semua persoalan sudah dilimpahkan pada Kemendagri kita tunggu saja, dalam waktu dekat sudah selesai” katanya singkat.


Elly Engelbert Lasut ketika memberikan keterangan persnya pada awak media menyampaikan keluh kesahnya anatara lain “Saya sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, KPU sudah mensahkan saya, saya juga telah memenangkan Jokowi diwilayah saya lantas apa lagi yang kurang” paparnya. Ketika ditanyakan apakah ada persoalan politik Elly Lasut tidak menjawab. (thony).

Related Posts:

0 Response to "Gelar Perkara Kemendagri Terkait Belum Dilantiknya Bupati Elly Engelbert Lasut"

Post a Comment