Kamaruddin Simanjuntak : Siaran Pers Subdit Harda Ditreskrim Polda Metro Jaya Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin Simanjuntak
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Advokat Kamaruddin Simanjutak bantah semua sangkaan polisi terkait Siaran Pers yang disampaikan Subdit Harda Ditreskrim Polda Metro Jaya, Tanggal 28 Januari 2020, Pukul :13.30 WIB, Dalam Laporan Polisi No. : LP/5905/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2019, Atas Berita : Juniar alias Vero, Pendeta Muhammad Husein Hosea, S.Th., dan Agus Butar Butar, S.T., S.H., M.M, M.H dengan menyebut Klien Kamaruddin Simanjuntak S.H. sebagai "Pendeta Gadungan dan Terapis Palsukan Akte Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai 40 Milyar" melalui siaran Pers Polda Metro Jaya. 

Advokat Kamaruddin Simanjuntak menyatakan pernyatan itu jelas Finah dan Pencemaran nama baik. Pendeta Mohammad Hosea, S.Th., adala Pendeta yang benar "Bukan Gadungan" mengaku lulus dengan gelar S.Th. dari STT Nomensen Pematang Siantar tahun 1972-1977 pernah melayani di Gereja mainstream semisal HKBP sehingga sesuai Penahbisannya berhak menikahkan calon pengantin. Pres konfren digelar Kamaruddin di Batik Kuring kawasan SCBD Kebayoran Baru Selasa (11/02/2020).

Demikian juga dengan sangkaan Palsukan Akte Nikah, Kamaruddin membeberkan bukti  kalau kliennya, Juniar alias Vero bersama (alm) Basri Sudibjo telah menikah pada tahun 2017 silam. "Surat Akta Perkawinan Nomor 02/GKP/C-B/VI/A-K/2017 Tanggal 11 Pebruari 2017 dan itu dikuatkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 290/Pdt.P/2019/PN, Jkt. Utr Tanggal 13 Mei 2019," terangnya.

Advokat Kamaruddin mengatakan "Juniar dengan (alm) Basri Sudibjo telah menikah dan dikuatkan dengan beredarnya sejumlah foto pernikahan. Tidak mungkinlah kalau muncul foto bersama ini kalau tidak ada ap-apanya dan pasti telah menikah" terang Kamaruddin sambil menunjukkan bukti foto foto pasangan
Juniar dengan (alm) Basri Sudibjo. Kamaruddin juga menunjukkan kedua pasangan ini sewaktu ziarah ke makam istri pertama (alm) Basri Sudibjo.
 
Tuduhan kliennya Juniar itu adalah terapis sebagaimana disebutkan polisi dibantah Kamaruddin. "Ibu Juniar itu seperti Sinse yang belajar diluar dinegeri dia pengusaha mempekerjakan banyak terapis dan memiliki beberapa klinik kesehatan"  Terang Kamaruddin.


Juniar yang berprofesi sebagai pengusaha klinik kesehatan ini sempat diberikan tanah seluas 2.625 meter persegi  terletak di Jalan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel. Sertifikat tanah senilai Rp40 miliar tersebut diberikan setelah kliennya diminta (alm) Basri Sudibjo yang ditandatangani dihadapan notaris.

"Basri memberikan sertifikat dengan meminta kepada Juniar menandatangani tanda terima sertifikat di notaris Garce Parulian Hutagalung pada bulan Maret 2017," terang Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamaruddin menerangkan kalau kliennya sudah menikah dengan (alm) Basri Sudibjo dikuatkan dengan adanya permohonan salah seorang anak (alm) Basri Sudibjo yang mengirimkan pesan berupa via WattsApp kepada Juniar agar memisahkan orangtuanya. "Ada rekam digital dari anak alm Basri Sudibjo kepada ibu tirinya yang meminta agar memisahkan orangtuanya," terang Kamaruddin.


Kamaruddin Simanjuntak, Menunjukkan foto pernikahan cliennya 
Kamaruddin menerangkan kondisi (alm) Basri Sudibjo sebelum meninggal. (alm) Basri Sudibyo sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan ketika sedang dirawat di RS Siloam, Kebon Jeruk, pada Rabu 19 September 2018 lalu.

"Dari informasi orang yang terpercaya suami dari klien kami diduga telah dibawa pulang secara paksa sebelum sakitnya sembuh menggunakan mobil ambulance RS Siloam oleh Saudari Suzana Liany dan sdr Martin Adam dari RS Siloam," ungkapnya.

Kamaruddin menduga, kalau suami kliennya tersebut telah disekap Suzana Liany dan Martin Adam.

"Bahwa keterangan yang kami peroleh kalau Basri Soedibjo telah disekap dirumah saudari Liany dari tanggal 19 September 2018 sekitar pukul 08.46 WIB hingga meninggal dunia pada Rabu 10 Oktober 2018 sekitar pukul 08.46 WIB dengan cara dijemput oleh ambulance RS Siloam, Kebon Jeru  k ke rumah sdri Liany. Namun, sudah tidak bernyawa," ungkapnya.
 

Kamaruddin mempertanyakan penanganan medis yang diberikan pada (alm) Basri Sudibyo tidak tepat "Mengapa sakit stroke ditangani dokter penyakit jantung bukan dokter syaraf atau spesialis yang ahli stroke" terangnya. 

 

Related Posts:

1 Response to "Kamaruddin Simanjuntak : Siaran Pers Subdit Harda Ditreskrim Polda Metro Jaya Fitnah dan Pencemaran Nama Baik"

  1. Polisi tidak punya kewenangan mengatakan Pendeta Gadungan, hanya surat sinode gereja yang memiliki kompetensi untuk itu. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 290/Pdt.P/2019/PN, Jkt. Utr Tanggal 13 Mei 2019 hanya Pengadilan Tata Usaha Negara yg memutuskan itu bukan Kepolisian.

    ReplyDelete