RASA HORMAT, PENGAKUAN DAN KEMULIAAN PEREMPUAN DALAM MEMPERINGATI HARI IBU 22.12.2020

KAIROSPOS.COM, Bandung -  Berikut ini disampaikan tulisan Dra.Alida Handau Lampe.MSi Ketua Umum Partai Kristen Indonesia 1945 (PARKINDO 45). Menyampaikan pandangannya terkait hari Ibu.

Shalom, salam sejahtera bagi kita semua.
Saudara-saudara Pengurus PARKINDO 1945 di seluruh Indonesia, kader dan simpatisan PARKINDO 1945, umat Kristiani dan seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dalam Tuhan Yesus Kristus.

Dalam bulan Desember, kita merayakan berbagai momen kebahagiaan, pada tanggal 25 Desember 2020, umat Kristiani merayakan NATAL, hari kelahiran Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat dan pembawa DAMAI bagi umat manusia. 

Sebelum perayaan Natal pada tanggal 22 Desember 2020 masyarakat Indonesia merayakan hari IBU. Pada momen perayaan hari IBU saya ingin mengajak perempuan kader PARKINDO 1945, perempuan Kristiani dan perempuan Indonesia agar menghayati dan meresapi kembali perjuangan para Founding Mother dalam memajukan perempuan Indonesia. 

Gagasan perayaan hari Ibu dicetuskan pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938. Tujuannya agar perempuan ikut serta memperjuangkan Kemerdekaan RI dan memajukan perempuan Indonesia. Kita patut mengucapkan terimakasih dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada para Founding Mother yg telah meletakan dasar perjuangan dan pemikiran untuk memajukan perempuan Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai sekarang masih banyak perempuan Indonesia yang menghadapi stereotip tradisional yang dilekatkan pada perempuan oleh lingkungannya. Pengalaman saya ketika membentuk Kepengurusan DPP PARKINDO 1945 tidak mudah untuk mencari 30% kader perempuan Kristiani yang mau ikut  aktif berorganisasi, terlebih di partai politik.

Dalam momen spesial ini saya ingin mengajak perempuan Indonesia dimanapun berada agar menyadari betapa pentingnya peran perempuan dalam membangun kesejahteraan bangsa dan negara. Saya ingin mengajak kader-kader perempuan Parkindo 1945 dapat bergerak aktif mengambil peran sentral memberdayakan perempuan Indonesia, agar sadar akan potensi dan kemampuan yang dimiliki, meneguhkan rasa percaya diri (self-worth) untuk memutuskan pilihan terbaik bagi dirinya sesuai minat, bakat dan keahlian yang dimiliki.

Gender bukan penghalang yang membatasi perempuan untuk bekerja dimanapun yang ia merasa mampu dan layak. Akan sangat baik bila perempuan bisa mandiri secara finansial dan mampu bersama suami membiayai keluarga. Beban yang ditanggung bersama akan menciptakan kondisi keluarga yang lebih baik dan bahagia.

Pada awal semester I tahun 2020, data DUKCAPIL penduduk Indonesia mencatat populasi perempuan 132.761.248 jiwa, sedangkan laki-laki 135.821.786 jiwa. Jumlah perempuan hampir sama besar dengan laki-laki. Artinya keberadaan perempuan menyimpan potensi besar untuk ikut berperan dan berkarya dalam pembangunan nasional.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian Partai Kristen Indonesia 1945 adalah untuk mendorong, memperluas dan meningkatkan minat perempuan terjun ke dunia politik. Mendukung dan mencetak kader-kader perempuan Kristiani agar mampu menjadi pemimpin dalam bidang politik.

Menurut teori Kepemimpinan yang  MELAYANI (Greenleaf, 1977) dikatakan bahwa secara alamiah kepemimpinan perempuan sesuai dengan ciri-ciri kepemimpinan yang MELAYANI, sifat natural perempuan yang perhatian, kasih, mengasuh, melayani, caring, lembut tapi tegas, tidak mementingkan diri seorang ibu untuk melakukan hal terbaik bagi orang lain. 

Kepemimpinan perempuan akhir-akhir ini banyak ditelaah para pakar leadership, karena  menggabungkan sifat maternal perempuan dengan sifat keras dan tegas laki-laki. Tidak heran seorang pengamat sosial politik pernah melontarkan gagasan jika Indonesia ingin maju lebih baik dan sukses, maka ke depan sebaiknya Negara Indonesia  dipimpin oleh Presiden Perempuan, paling tidak lima periode secara berturut-turut. Walau terdengar cukup bombastis, tetapi menurut saya ada benarnya bila kita merujuk pada ucapan Margaret Thatcher "If you want something SAID ask a man; If you want something DONE ask women. Pemimpin perempuan secara naluriah sangat sadar bahwa panggilan utamanya sebagai pemimpin adalah untuk melayani kepentingan orang banyak (publik).

Dalam iman dan kepercayaan umat Kristiani kepemimpinan yang melayani sangat jelas dan tegas dikatakan dalam Alkitab. Tuhan Yesus Kristus sendiri menjadi contoh dan teladan. Ia membasuh kaki murid-muridnya. Padahal tradisi membasuh kaki jaman itu dilakukan oleh hamba sahaya yang paling rendah stratanya. Dalam injil  Matius 10 ayat 28, dan Markus 10 ayat 45 dikatakan bahwa anak manusia datang bukan untuk dilayani, tapi untuk MELAYANI. 

Pemberdayaan perempuan disegala bidang adalah strategi yang sangat tepat dilakukan oleh PARKINDO, caranya dengan memperluas akses dan kesempatan pendidikan yang seluas-luasnya kepada para kader perempuan Kristiani, untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan ketrampilan, melahirkan perempuan-perempuan mumpuni yang berkualitas dan mampu bermitra sejajar dengan laki laki di segala bidang agar dapat berpartisipasi lebih besar lagi dalam pembangunan demi untuk  kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia yg kita cintai.

Sebagai akhir kata saya mengucapkan selamat merayakan hari IBU 22 Desember 2020. Semoga ke depan peran sentral perempuan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia menuju negara sejahtera, adil dan makmur dapat terealisasi. Amin.

Related Posts:

Ketum PDRIS Kamaruddin Sumanjuntak Puji Kemenag Gus Yaqut


 REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Ketum PDRIS Kamaruddin Simanjuntak SH., Puji sikap Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Quomas yang dinilainya sangat toleransi pada umat Kristiani dan anti radikalisme "Gus Yaqut benar benar mewarisi kepribadian Gus Dur dalam menyikapi keberagaman, pernah ke Vatikan menemui Paus, langsung memberikan pernyataan bahwa FPI sudah tidak ada lagi". Kamaruddin juga menyampaikan dalam politik luar negeri PDRIS akan berhubungan dengan seluruh negara didunia termasuk Israel. "Karena itu berdasarkan Alkitab tidak boleh memusuhi bangsa Israel" ungkapnya.

PDRIS sudah membentuk 28 propinsi dan melantik 5 DPW (Tingkat Propinsi) karena banyak propinsi sudah terbentuk tapi tidak bisa dilantik karena terkendala Covid-19.

Dalam pesan politiknya Kamaruddin menyampaikan pesan sebagai berikut.

Latar Belakang Berdirinya PDRIS :

Maraknya kasus Intoleransi & Kebencian antar sesama WNI yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya pasca jatuhnya Pemerintahan Orde Baru dan/atau lahirnya Orde Reformasi, Pendiri PDRIS  melihat begitu banyak penyimpangan yang terjadi diberbagai Sektor Pemerintahan, Swasta Dan Organisasi Kemasyarakatan,  sehingga system pengelolaan bangsa dan Negara RI, menjadi sangat jauh dari Harapan & Cita-Cita Luhur Para Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia,  yaitu : Negara yang seharusnya dikelola berdasarkan Pancasila dan  Konstitusi UUD 1945, dengan konsep keberagaman Bhinenka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI, akan tetapi akhir-akhir ini tidak lagi demikian,  khususnya maraknya kasus tentang intoleransi, kebencian atas keberagaman : Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan “SARA” yang begitu mudah menjadi penyulut permasalahan kebencian akhir-akhir ini, dan seolah-olah Negara kalah terhadap sekelomok Ormas yang merasa paling berhak di NKRI tercinta ini, serta Pemerintah terkesan melakukan pembiaran atas aksi-aksi mereka itu!

Pancasila Adalah Ideologi Dan Dasar Negara RI :

Bahwa Pancasila adalah Ideology dan dasar Negara, yang merupakan landasan dari segala keputusan bangsa & Negara, seharusnya menjadi satu-satunya ideologi tetap sebagai  pemersatu Bangsa & Negara RI serta mencerminkan kepribadian bangsa dan NKRI.

 

Pancasila yang merupakan Dasar & Ideologi Bagi Bangsa & Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila seharusnya dipergunakan sebagai sumber-segala sumber hukum RI “Ground Norm”, untuk  mengatur pemerintahan Berbangsa & Bernegara. Pancasila yang merupakan ide & gagasan pemersatu Bangsa & Negara RI merupakan kesepakatan bersama dari para Pendiri  Bangsa & Negara Republik  Indonesia yang telah mengutamakan semua kepentingan bersama Rakyat Indonesia mulai  dari Sabang sampai Merauke dan/atau dari Mianas sampai kepulauan Rote, namun akhir – akhir ini mulai dipakai menyimpang baik oleh Pemerintah pusat tertutama Pemerintah daerah, terutama oleh berbagai Ormas kemasyarakatan, untuk itu perlu di reposisi mkembali.

 Sejak Orde Reformasi Bergulir, Selain Maraknya Kasus Kebencian & Intoleransi, Masih Banyak Kasus Lain Yang Sangat Menonjol Dan Merusak Tatanan Hidup Berbangsa Dan Bernegara Yaitu :  Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, & Money Politic  Serta Nepotisme:

Bahwa  sejak orde reformasi bergulir, selain maraknya kasus kebencian & intoleransi, masih banyak kasus lain yang sangat menonjol dan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara yaitu :  kejahatan tindak pidana korupsi, & money politics  serta nepotisme,  justeru semakin marak & menggurita disemua lini Pemerintahan maupun Swasta, walaupun Negara RI pada  18 tahun yang lalu telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi  Republik Indonesia “KPK RI” berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)”  dan diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, akan tetapi yang ada setiap hari, kita telah  melihat dan mendengar justeru semakin banyak Pejabat Negara dan Politisi bersama Pengusaha yang ditangkapi oleh Penyidik KPK RI karena kejahatan korupsi, seperti baru – baru ini 2 orang Menteri dari Kabinet  Indonesia Maju ditangkapi KPK RI dalam kurun waktu sekira 2 minggu berturut-turut, yang justeru berperan sebagai Bintang Iklan Anti korupsi menjelang dan menyambut “Hari Anti Korupsi Sedunia”.

 

Setelah Kami Teliti Dan Pelajari Serta Cermati, Apa Yang Menjadi Penyebab Masalah Tersebut Diatas Adalah Bahwa Ternyata Sulitnya KPK RI  Memberantas Kejahatan Korupsi Adalah Justeru Disebakan Oleh Partai Politik “Parpol”:

Bahwa setelah kami teliti dan pelajari serta cermati, apa yang menjadi penyebab utama permasalahan kejahatan korupsi  tersebut diatas adalah bahwa ternyata sulitnya KPK RI  memberantas kejahatan korupsi adalah justeru disebakan oleh Partai Politik “Parpol” yang masih menerapkan Pungutan berupa Mahar Politik, Money politic, Pungutan dan Pengeluaran Pribadi dari Calon Eksekutif Dan Legislatif  yang berlebihan  dan jauh melampaui Gaji/Pendapatan yang akan diperoleh bila sekiranya yang bersangkutan terpilih menjadi Pejabat Eksekutif dan/atau  Kepala Daerah dan/atau Anggota Legislatif, artinya bahwa sampai kapanpun bila system kepartaian masih sarat dengan Money politic dan Mahar Politik, maka kejahatan tindak pidana Korupsi & Kebencian Anatar SARA, tidak akan bisa hilang dari NKRI karena Partai politiklah sebagai “Pencari & Penyaji SDM” yang akan duduk mengisi Lembaga-lembaga Negara Eksekutif dan Legislatif.

 Negara Dan Pemerintahan Tidak Boleh  Lagi Dikelola Dengan Cara – Cara Lama (Cara-cara  Jahat)  Yaitu Dengan Kebencian Dan Mahar Politik Serta Money Poltic:

 Bahwa Negara Dan Pemerintahan tidak boleh  lagi dikelola dengan cara – cara lama (cara jahat)  yaitu dengan Kebencian dan Mahar Politik serta Money Poltic,akan tetapi Negara dan Pemerintahan harus dikelola dengan cara yang baru, yaitu Negara dan Pemerintahan harus dikelola secara Profesional, Proporsional dan Obyektif, Transfaran dan terbebas dari semangat Intolransi dan kebencian, baik pengelolaan Pemerintahan Dalam Negeri maupun  Luar  Negeri  / internasional, serta  Negara  RI  ikut  serta

melaksanakan ketertiban dunia, dengan Politik bebas Aktif dalam Konsep Kasih, Persaudaraan dan Saling Menghormati Didalam Kesetaraan.

 PDRIS Lahir Untuk Mengatasi Kebuntuan Maraknya Kasus Intoleransi, Kebencian Dan Kejahatan Korupsi Serta Money Politic Itu :

Bahwa untuk mengatasi kebuntuan maraknya kasus intoleransi, Kebencian dan Kejahatan Korupsi serta Money Politic itu, maka Pada Hari, Selasa Tanggal  7 Juli 2020, telah resmi kita  dirikan partai politik yang baru dan dengan konsep partai  politik  yang terbebas dari kejahatan intoleransi, kebencian dan kejahatan korupsi serta money politic yaitu : PARTAI DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA SEJAHTERA ”PDRIS” yaitu ”partai politik ”Nasionalis Religius” yang  bernafaskan kebenaran Alkitab dan berazaskan ideologi Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 , dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

 PDRIS Lahir Ditengah Pandemic Virus Corona Covid-19:

 Atas prakarsa beberapa orang pendiri di lobby Hotel Ciputera, pada tanggal 7 Mei 2020, lalu dalam 2 bulan oleh Pendiri, maka PDRIS dideklarasi pada tanggal 07-07-2020 atau 2 bulan pasca PDRIS diperbincangkan beberapa kali rapat di Hotel Ciputra Jakarta.

 PDRIS berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia “Jakarta”  yang memiliki Perwakilan di tingkat Provinsi/ Wilayah, Kabupaten/Kota/Cabang, Kecamatan/ Ranting sampai ke tingkat DESA / KELURAHAN dan Unit, serta Komisariat di luar negeri.

 Bahwa benar “PDRIS lahir sebagai Solusi Atas Permasalahan Bangsa Dan Negara Indonesia, untuk itu marilah kita dukung Pemerintah dan program WHO, untuk mengatasi penularan  Pandemi Virus Corona Covid_19 dengan cara Kita :

Berdoa kepada Tuhan Elohim agar Covid_19 ini lekas berlalu dan semua WNI tetap dalam keadaan sehat walafiat ;

Menjaga Jarak Aman, Memakai Masker dan Sering Cuci Tangan Serta Menjaga Kebersihan, Ikut Program Imunisasi  Covid_19 sesui anjuran Pemerintah RI;

 Makan Sayur dan Buah-Buhan, Makan Asupan Yang Bergizi dan Teratur 3 Kali Sehari, Istirahat Yang Cukup 7 - 9 Jam Perhari, Olah Raga Pagi Yang Teratur dan Rutin Antara Pukul 06-08 WIB Minimal 15-30 Menit Setiap Hari,  Serta Minum Multi Vitamin Non Sintetis  Agar Imun Tubuh Kita Tetap Kuat Melawan Virus Yang Mencoba Masuk .

Syarat Menjadi Kader Danpengurus PDRIS :

 

Dewasa, WNI, Memiliki Sikap Yang Baik;

Memiliki Pemikiran Yang Benar Dan Positif ;

Setor KTP, NPWP Dan CV : Curiculum Vitae / Riwayat Hidup Singkat Berupa Pendidikan Dan Pengalaman ke Pengurus PDRIS ;

Berjanji Militan Dalam Memperjuangkan Visi, Misi Serta Agenda Politik PDRIS;

Menandatangani Fakta Integritas PDRIS Dan Menyatakann Diri Bahwa Hanya Ada Dalam Satu Partai Politik Yaitu PDRIS ;

Berjanji Bahwa Tidak Akan Melakukan Perbuatan Tercela Berupa:  

1)            Mahar Politik dan/atau Membagi-Bagikan Uang Untuk Tujuan Mempengaruhi Konstituen;

2)            Money Politics Dan/Atau Menyuap ;

3)            Menerima Uang Secara Pribadi Dari Masyarakat Yang Bertentangan Dengan Hukum ;

4)            Memeras Rakyat ;

5)            Mempersulit Perizinan ;

6)            Money Loundring Atau Tppu ;

7)            Melakukan Perbuatan Tercela Dimata Hukum ;

G.           Merekruit 100 Orang WNI Menjadi Kader PDRIS Yang Memiliki Syarat Diatas No 4 Sub A,B,C,D,E Dan F.

5.            Status Hukum “Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera” “PDRIS” Akan Menjadi Badan Hukum Pasca Seluruh Proses Administrasi Dilengkapi Oleh Pengurus PDRIS :

A.            Status PDRIS Akan  Menjadi  Badan Hukum Pasca Seluruh Proses Administrasi Dilengkapi Oleh Pengurus PDRIS:

PDRIS  didirikan dan dibentuk oleh …  orang warga negara Indonesia yang telah berusia diatas 21 tahun dan/atau telah  menikah dari setiap provinsi dengan menyertakan 30% keterwakilan perempuan;

Selain itu, PDRIS akan  didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris Nomor 3 tanggal 7 Juli 2020, yang memuat Anggaran Dasar (AD) Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat / Dewan Pimpinan Pusat PDRIS.

 Bedasarkan  Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 2 tahun 2011 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011, tentang  perubahan UU RI No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Jo ketentuan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “UU Pemilu”, menyebutkan sebagai berikut: Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum, dan Kementerian yang dimaksud adalah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

 B.            Syarat Dan Ketentuan Yang Harus Dilengkapi Pdris Untuk Bisa Menjadi Badan Hukum Partai Politik :

 Bahwa PDRIS akan  menjadi badan hukum, partai politik setelah memiliki dan/atau melengkapi persyaratan dan ketentuan berikut antara lain  :

1)            Akta Notaris Pendirian Partai  Demokrasi Rakyat Indonesia “PDRIS”;

2)            Nama, Lambang, Atau Tanda Gambar  “PDRIS” yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;

3)            Kepengurusan PDRIS pada setiap Provinsi/DPW  dan paling sedikit 75% dari jumlah 514 Kabupaten/Kota pada provinsi/wilayah  yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah 7.094 kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

4)            Kantor tetap PDRIS pada tingkatan pusat/DPP, provinsi/DPW, dan kabupaten/kota/DPC, sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan

5)            Ada Nomor Rekening Bank Atas Nama PDRIS;

6)            Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik (“Permenkumham 34/2017”), pendaftaran partai politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum Partai Politik;

7)            Pengesahan PDRIS, pasca dilengkapi akta  pendirian partai politik untuk menjadi badan hukum didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,  melalui pemohonan yang diajukan oleh DPP PDRIS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan cara mengisi format pendirian badan hukum partai politik secara elektronik;

8)            Pasca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik PDRIS untuk menjadi badan hukum paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap dari DPP PDRIS.

9)            Bahwa sejak saat proses penelitian dan/atau verifikasi tersebut selesai, paling lama 15 hari dilakukan pengesahan partai politik “PDRIS” menjadi badan hukum yang dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang akan diumumkan dalam  Lembaran Berita Negara Republik Indonesia;

10)          Keputusan Menteri Hukum dan HAM disampaikan kepada pemohon “DPP PDRIS” dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI ditetapkan;

11)          Selanjutnya, menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan salinan keputusan PDRIS kepada Yth ;

a              Mahkamah Konstitusi RI ;

b             Mahkamah Agung RI ;

c              Komisi Pemilihan Umum RI ;

d             Menterian Dalam Negeri RI ; dan

e             Percetakan Negara RI.

12)          Bahwa setelah PDRIS mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum & Ham RI,  maka PDRIS dan/atau  akan menjadi  Subyek Hukum yaitu : Badan Hukum Partai Politik PDRIS atau menjadi  subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga menjadi Pendukung Hak & Kewajiban yang dikelola oleh Organ Pengurus PDRIS, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Permenkumham 34/2017;

Dengan demikian, PDRIS selaku  partai politik akan menjadi  badan hukum pasca  telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia RI, dengan perkataan lain PDRIS  menjadi Badan Hukum Partai Politik selaku Subyek Hukum pendukung Hak & Kewajiban, laiaknya seperti manusia, hanya saja kepengurusannya oleh Organ Partai politik. Hal tersebut selaras dengan ketentuan hukum  Pasal 173 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “UU Pemilu” dimana salah satu persyaratan dan ketentuan adalah bahwa  partai politik “PDRIS” untukdapat menjadi peserta pemilu adalah wajib berstatus Badan Hukum sesuai dengan UU RI Partai Politik berikut turunan dan / atau  perubahan undang – undang Pemilu dimaksud..

 Dasar Hukum Partai Politik PDRIS :

Akta Notaris Nomor 3, tanggal 7 Juli tahun 2020 tentang Pendirian PDRIS ;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;

Undang-Undang RI  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI  Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Lambang Dan Arti Partai Demokrasi Rakyat Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” :

 

Bahwa Lambang Dan Arti Partai Demokrasi Rakyat Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah terdiri dari : Merpati Dan Peta Indonesia, Padi Dan KapasBersalaman Tangan, Bintang Dengan Latar Belakang Bulatan Warna Biru, Merah Dan Putih :

 

A.            Burung Merpati : Melambangkan Roh Kudus/ Roh Tuhan Elohim  melindungi dan menyinari dengan sinar kasihNya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga melambangkan : Perdamaian, Kasih dan kesetiaan serta Takut akan Kuasa Tuhan Elohim ;

B.            Peta Indonesia dengan warna hijau : melambang yurisdiksi PDRIS  adalah atas seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

C.            Padi dan kapas: melambangkan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;

D.            Bersalaman : Melambang kesepakan dan hubungan yang sangat Erat  antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang sangat harmonis dan baik dalam memupuk persaudaraan serta kerjasama yang baik ;

E.            Bintang : melambangkan Perisai rakyat dan kemakmuran ;

F.            Jumlah sayap kiri dan kanan Burung merpati sebanyak 50 helai : melambangkan jumlah Pendiri sebanyak 50 orang ;

G.           Bulu Ekor Burung Merpati 12 Helai : melambangkan jumlah Tim kecil yang mempersiapkan seluruh perangkat partai sampai dibuat dan ditandatangninya akta pendirian PDRIS;

H.            Jumlah Pati 7 Butir : melambangkan tanggal pendirian Partai pada Hari Selasa, tanggal 7;

I.             Jumlah kapas 7 buah ; melambangkan bulan 7 ( Juli ) sebagai Pendirian PDRIS ;

J.             Bulu Leher Burung Merpati berjumlah 20 Helai melambangkan tahun 2020 sebagai tahun  pendirian PDRIS;

K.            Wara Biru: melambangkan Profesionalisme, Kecerdasan, Kepercayaan diri dan kekuatan ;

L.             Merah : melambangkan keberanian dan Pengorbanan untuk mencapai Visi dan Misi PDRIS ;

M.          Warna Putih : melambangkan Kesucian dan Kebenaran hakiki PDRIS dalam bersikap dan bertindak mengurus Partai, Negara dan Pemerintahan ! 

7.            Visi Dan Misi Serta Agenda Politik  Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” Adalah Sebagai Berikut : 

A.            VISI

Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang demokratis dan sejahtera dibidang Sosial, Ekonomi, Politik dan Hak-hak Sipil, Terlindungi, Cerdas, Adil dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjunjung tinggi supremasi hukum & Ham yang Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945

B.            MISI

1)            Membangun masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi penegakan hukum, keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia;

2)            Membangun kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang bebas beribadah sesuai keyakinannya, toleran, rukun dan damai serta saling menghormati, tanpa tekanan dan tanpa perlakuan yang diskriminasi dalam bentuk apapun;

3)            Membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, jujur, cerdas, dan berintegritas serta demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:

4)            Mendorong dan mendukung pembangunan penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara yang berada dalam poros kemaritiman baik nasional dan regional, demi terwujudnya kedaulatan wilayah teritorial lewat politik Anggaran dan program-program kerja yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5)            Membangun kualitas Sumber Daya Manusia, khususnya --generasi muda yang bertalenta dan memiliki karakter serta mampu beradaptasi dengan mengikuti dan terlibat didalam perkembangan teknologi:

6)            Membangun Ekonomi Indonesia yang maju, sejahtera secara merata dan menyeluruh baik dibidang Agraris -yaitu berdaulat di bidang Ketahanan Pangan kemaritiman, kelautan, dan berdaulat dibidang sumber daya Energi, Energi terbarukan, Air dan Ekonomi kreatif yang berbasis teknologi;

7)            Membangun masyarakat Indonesia yang solider, berjiwa gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam membela Negara;

8)            Membangun masyarakat Indonesia dan generasi muda yang sehat, cerdas, berprestasi, mencintai lingkungan dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain; dan

9)            Membangun masyarakat dan generasi emas yang terbebas dari perilaku korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan terorisme, serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

 

Related Posts:

Pos Pengamanan NATAL di depan Katedral Jakarta

KAIROSPOS.COM, JAKARTA-
Aparat keamanan gabungan baik dari pihak Polri maupun pihak TNI tampak bersiaga di pos pengamanan yang terletak di sebelah Gereja Katedral.

Diketahui, Gereja Katedral menyelenggarakan 3 kali Misa Malam Natal, yakni pukul 17.00 WIB (tatap muka), pukul 18.30 WIB (online/live streaming) dan pukul 20.00 WIB (tatap muka). Misa tatap muka diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Gereja Katedral Jakarta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menyelenggarakan misa Natal secara tatap muka pada Kamis (24/12/2020). Terlihat, setiap jemaat yang hadir langsung dicek oleh petugas mulai dari pendaftaran di website Belarasa hingga pengecekan suhu tubuh.

Umat yang hadir pun umumnya menggunakan masker, bahkan ada yang menggunakan face shiled. Mereka juga memperlihatkan bukti pendaftaran di website dan KTP kepada petugas sebelum menempati tempat duduk yang disediakan.

Related Posts:

SUASANA MALAM NATAL 2020 DI IBU KOTA TERLIHAT LOWONG


KAIROSPOS.COM, Jakarta-Suasana di malam natal di jakarta, Kamis ( 24/12/20 ) terlihat sangat lowong dan lengang tidak ada kepadatan arus lalu lintas yg sangat besar. Berbeda pada perayaan natal sebelumnya mungkin ini di karenakan Natal tahun ini masih dalam keadaan Pandemic COVID 19

Hal ini terlihat sekali di beberapa jalan protocol seperti di Jl Gatot Subroto tepatnya di depan hotel Kartika Chandara arus lalin terliat lowong baik itu yg menuju ke arah pancoran atau sebaliknya

Begitu juga terjadi di sekitar bundaran Hotel Indonesia ( HI ) di mana hari hari sebelumnya biasanya terlihat banyak masyarakat pada malam hari duduk duduk sekedar melepas lelah sambil bersendau gurau baik itu secara berkelompok atau sendiri sendiri. Kali ini pantauan tim redaktur melihat lokasi Bundaran HI ini sangat Lowong dan lengang tapi tetap ada beberapa penjagaan dari pihak KEPOLISIAN RI sedang berjaga jaga di pos Penjagaan Bundaran HI

Hal ini terjadI mengingat Himbauan  Gubernur DKI JAKARTA meminta warga untuk tetap di rumah saat Hari Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Virus Corona ( Covid-19). Ia pun menambah sejumlah aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB) Transisi

“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengabn 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu /keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/20)

Related Posts:

Presiden Jokowi Resmi Mengumumkan Perubahan Nama Menteri Baru

KAIROSPOS.COM, JAKARTA-Presiden Jokowi bersama wakil Presiden Ma'aruf Amin resmi mengumumkan nama nama menteri yang baru hari ini Selasa (22/12/20) di istana negara ada pun nama nama nenteri tersebut adalah :

Pertama. Tri Rismaharini ( wali kota Surabaya) diberikan tanggung jawab Menteri Sosial

Kedua. Sandiaga Uno ( Mantan wakil gubernur DKI Jakarta) Sebagai Menteri Pariwisata dan ekonomi kreatif

Ketiga. Budi Gunadi S. ( Terakhir jabatan wamen BUMN) sebagai Menteri kesehatan

Keempat. Yaqut Cholil Qoumas ( Ketua GP ANSOR) Sebagai Menteri Agama

Kelima. Sakti Wahyu Trenggono ( terakhir sebagai Wamen Pertahanan) meraih posisi  Menteri KKP ( Kelautan dan Perikanan)

Keenam . M. Lutfhi ( terakhir sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika) sebagai Menteri Perdagangan

Total ada enam Menteri baru Presiden Jokowi dalam reshuffle pertama Kabinet Indonesia Maju.

Ada nama yang mengundang banyak pertanyaan, Mengapa bukan dokter menjadi Menteri kesehatan? seolah ada sesuatu misteri yang tidak terungkap walaupun semuanya tahu bahwa itu adalah hak prerogatif Presiden.

Budi Gunadi Sadikin meraih gelar sarjana di Bidang Fisika Nuklir dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1988, Sertifikasi sebagai Chartered Financial Consultat (CHFC) dan Chartered Life Underwriter (CLU) dari Singapore Insurance Institute pada tahun 2004.

Budi mengawali kariernya menjadi Staf Teknologi Informasi di IBM Asia Pasifik, Tokyo, Jepang. Kemudian, ia melanjutkan karier di IBM Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Systems Integration & Professional Services Manager hingga 1994.

Mulai 1994, ia pindah ke Bank Bali dan beberapa kali memegang sejumlah jabatan, di antaranya sebagai General Manager Electronic Banking, Chief General Manager wilayah Jakarta, dan Chief General Manager Human Resources hingga 1999.

Setelah itu, Budi bergabung dengan ABN Amro Bank Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Consumer Banking hingga 2004. Selanjutnya, ia menjadi Executive Vice President Consumer Banking di Bank Danamon dan Direktur di Adira Quantum Multi Finance.

Pada 2006, Budi bergabung ke Bank Mandiri. Sebelum menjadi Direktur Utama Bank Mandiri pada 2013, jabatannya adalah Direktur Mikro dan Retail Banking. Pada tahun 2016, Budi menjadi Staff Khusus Menteri BUMN Rini Sumarno.

Related Posts:

PARKINDO 1945 GELAR PLENO PERDANA DPP

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Partai Kristen Indonesia {Parkindo) 1945 terus melakukan konsolidasi memperkuat basis massa guna kesiapan menghadapi Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Alida Guyer, Ketua Umum Parkindo 1945 dalam Rapat Pleno DPP Parkindo yang berlangsung di Jakarta, Jumat (18/12). 

"Saat ini kami sudah mendapatkan informasi tentang kesiapan sejumlah kader untuk membentuk lima DPD di Indonesia Timur," Katanya. 

Rapat Pleno DPP Parkindo 1945 dihadiri sejumlah tokoh antara lain, John Toisutta, mantan anggota DPR 2004-2009, Prof. Dr. James Tangkudung. Dr Med. Mpd, dan Prof  Dr.Charles Polimpung. 

Menurut dia, konsolidasi akan terus dijalankan agar semakin solid.

"Beberapa provinsi di Pulau Kalimantan sudah siap bergabung membesarkan Parkindo 1945," Ujarnya. 
Max Mallen Tumondo, Sekjen DPP Parkindo 1945 mengatakan rapat konsolidasi sekaligus per kenalan jajaran pengurus.

"Konsolidasi berkembang untuk pembentukan infrastruktur partai, termasuk kesekretariatan," Katanya.

Related Posts:

PASTORAL VISIT PGI -BK KEPADA KORBAN DAN WARGA TERDAMPAK AKSI TERORISME DI SULAWESI TENGAH


 
KAIROSPOS.COM, SIGI PALU, SULTENG - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Pimpinan Gereja Bala Keselamatan (BK) Mengunjungi Korban dan Warga Terdampak Aksi Terorisme di Sulawesi Tengah.
Kunjungan ini merupakan kunjungan pastoral terhadap anggota keluarga korban dan warga masyarakat terdampak aksi sadis terorisme di dusun Lewonu, desa Lembantongoa, kecamatan Sigi, Palu, Sulawesi Tengah, pada 27 November 2020 lalu.
Bersama Pimpinan Bala Kesalamatan (BK), Kolonel Yusak Tampai dan Letnan Kolonel Alberth Sarimin, perwakilan Majelis Pekerja Harian (MPH-PGI), Pdt. Jimmy Sormin, Sekretaris Eksekutif Bidang KKC PGI, mengunjungi lokasi tempat terjadinya pembantaian warga gereja Bala Keselamatan, pada 2 Desember 2020. Di lokasi kejadian Pimpinan Bala Keselamatan dan Pdt. Jimmy sempat berkoordinasi dengan Kapolda Sulawesi Tengah serta tim gabungan TNI dan Polri yang sedang mengamankan lokasi kejadian dan memburu para pelaku teror. Tidak lupa para hamba Tuhan ini mendoakan aparat keamanan yang tengah bertugas tersebut.

Selepas mengunjungi lokasi kejadian, rombongan melakukan kunjungan pastoral ke para keluarga korban dan warga dusun Lewonu yang diungsikan di desa Lembantongoa. Mereka sangat trauma dan tidak ingin kembali ke rumahnya di dusun Lewonu, sore itu mereka tampak lesu karena ternyata sejak pagi belum sempat makan akibat terus-menerusnya berdatangan tamu dari berbagai tempat dan lembaga/organisasi untuk mengunjungi mereka
 
Di tengah ramainya kunjungan dari pihak pemerintah maupun lembaga-lembaga yang datang memberi bantuan, Pdt. Jimmy, Kol. Yusak dan Let-kol. Sarimin memberi penguatan kepada para keluarga korban dan masyarakat Lewonu di pengungsiannya melalui doa dan sapaan penuh penguatan.

Sebagai Komandan Teritorial BK, terhadap warga gerejanya dan warga dusun Lewonu lainnya Kol. Yusak menyampaikan rasa duka mendalam mewakili keluarga besar BK Indonesia maupun Internasional. Ia pun menekankan bahwa BK akan terus mengawal proses pemulihan kembali, serta bertanggung jawab hingga mereka mendapat tempat tinggal yang baru dan kehidupan yang lebih baik.

Pdt. Jimmy juga menyampaikan bela rasa dari MPH-PGI bahkan gereja-gereja anggota PGI di seluruh Indonesia yang turut mendoakan sejak hari kejadian. Duka warga BK dan dusun Lewonu adalah juga duka gereja-gereja di Indonesia; seraya mengingatkan betapa berharganya mereka bagi Tuhan dan warga gereja yang terus mengingat dalam doa-doanya.

Melalui kunjungan pastoral ini pula PGI dan BK menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama. Bahwa penyerangan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan korban meninggal sebanyak 4 (empat) orang serta terjadinya pembakaran 6 (enam) rumah warga dan satu rumah ibadah Gereja Bala Keselamatan - Pos Pelayanan Lewonu,  adalah tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima.

Kedua. Bahwa peristiwa ini adalah tindakan kekerasan murni dan tidak ada kaitannya dengan religious persecution/ persekusi agama.

Ketiga. Mengapresiasi upaya dan rencana pemerintah pusat dan daerah, bersama aparat TNI dan Polri, dalam menangani kejadian di dusun Lewonu dan melakukan pencarian para pelaku teror, serta rehabilitasi para keluarga korban dan warga masyarakat yang terdampak.

Keempat. Mengapresiasi pihak-pihak yang memberi perhatian dan bantuan kepada keluarga korban dan warga dusun Lewonu lainnya.

Kelima. Memohon perhatian dan kesediaan pemerintah maupun pihak-pihak yang ingin memberi perhatian dan bantuan agar memerhatikan pula kesehatan fisik maupun mental para korban yang lelah dan masih trauma, dengan mengatur waktu kunjungan, wawancara atau aktivitas lainnya.

Keenam. Meminta agar kejadian dan situasi warga Lewonu agar tidak dieksploitasi untuk kepentingan-kepentingan sepihak dan tidak bertanggung jawab.

Ketujuh. Potensi gesekan sosial dan ketidakamanan akibat berbagai bantuan yang diterima oleh keluarga korban harus diantisipasi, demikian pula keamanan masyarakat Lembantongoa pasca-penyerangan hendaknya terus menjadi prioritas pemerintah melalui TNI-POLRI.

 
Narahubung: 
Pdt. Jimmy Sormin – (PGI); 
Letkol. Albert Sarimin –(BK)

Related Posts: