PGLII Bertemu Menteri Agama Usulkan Perber Menjadi Perpres

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik dan akan mengkaji usulan Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) terkait Peraturan Bersama 2 Menteri No. 8 dan No. 9/2006 untuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi pembangunan rumah ibadah dan kebebasan beragama di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Gus Menteri, begitu sapaan akrabnya ketika menerima Pengurus Pusat PGLII di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra, Jakarta. (28/1).

Masukan PGLII yang diserahkan Ketua Umum PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang M.Th., tersebut telah melalui pendalaman di lingkup PGLII dan sudah melalui kajian yuridis dan akademis yang dilakukan oleh PGLII bersama perguruan tinggi, sehingga menurut PGLII  secara asas dan hierarki, Perpres adalah bentuk ketentuan perundangan yang paling tepat.

Sebelumnya Gus Menteri  mengakui mendapat berbagai masukan mengenai Perber 2 Menteri ini dari berbagai kalangan.

Menteri Agama RI menyampaikan kepada PGLII agar  para pemuka agama tidak sungkan memberikan masukan kepada Kementerian Agama. "Terima kasih atas masukan untuk Kemenag. Saya senang sekali dan saya berharap jangan sungkan untuk memberi masukan kepada saya dalam memimpin Kementerian Agama. Saya terbuka menyambut segala masukan,” katanya

Gus Menteri juga menegaskan bahwa Kementerian Agama akan mempermudah umat beragama menjalankan ibadahnya karena Kementerian Agama milik semua umat beragama di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Pdt. Ronny Mandang didampingi Pdt. DR. Nus Reimas, Pdt. Ronny Sigarlaki, Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., dan Deddy Madong, SH, MA.

50 Tahun PGLII 
Kepada Gus Menteri, disampaikan bahwa PGLII merupakan Lembaga Gereja Aras Nasional yang berdiri sejak 17 Juli 1971 di Batu, Malang, Jawa Timur. Saat ini PGLII menjadi wadah berhimpun dari kurang lebih 10 juta umat Kristiani dari 93 sinode gereja dan 65 lembaga pelayanan di seluruh wilayah Indonesia.
PGLII merupakan salah satu dari 8 lembaga gerejawi aras nasional yaitu: KWI, PGI, PGLII, PGPI, PBI, Bala Keselamatan, Advent, dan Gereja Orthodox yang tergabung dalam Forum Umat Kristiani Indonesia,” jelas Deddy Madong, SH, MA.sebagai Ketua III PP PGLII bidang Lintas Agama dan Kebangsaan.

“PGLII merupakan salah satu deklarator berdirinya Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI)”, ditambahkan Nus Reimas, Ketua Majelis Pertimbangan PGLII.
PGLII dalam bulan Juli tahun ini akan berusia 50 tahun. "Tahun ini kami akan merayakan Yubelium 50 tahun PGLII dengan sederhana. PGLII lahir pada 17 Juli 1971. Kami berharap pada perayaan 50 tahun PGLII nanti Bapak Menteri dapat memberikan sambutan," ujar Ronny Mandang.

Menteri Agama menyatakan siap hadir dalam Perayaan 50 Tahun PGLII pada Juli mendatang. 

Moderasi Beragama
Ronny Mandang menambahkan PGLII senantiasa membangun gereja dalam semangat Pancasila dan Kebhinnekaan. Bagi PGLII beragama itu layaknya bernegara.

"Moderasi Beragama bagi kami pada hakekatnya beragama itu adalah berindonesia. Rumah ibadah adalah benteng kerukunan, bukan ajang menebar kebencian." kata Ronny Mandang. 

Sebagai langkah pertama di awal tahun ini PGLII berencana bersama Kementerian Agama akan mengadakan Webinar dengan tema Kekristenan & Moderasi Beragama yang akan disiarkan televisi dan media sosial, dimana Menteri  Agama RI menjadi

Related Posts:

Nia Berkorban Nyawa Selamatkan Bayi

KAIROSPOS.COM,, Sulawesi Barat - Kepergian Seorang Perawat 𝙉𝙖𝙩𝙨𝙮𝙚𝙡𝙞𝙖 𝙋𝙖𝙪𝙡𝙪𝙨 𝘼𝙠𝙚  atau biasa dipanggil Nia yang berkorban menyelamatkan bayi dari runtuhan  RS. Mitra Mamuju akibat Gempa yang melanda Sulawesi Barat pada Jumat 15/1/2021.

Berikut sebuah goresan kecil pena untuk mengenang dedikasi mu (Alm. Natsyelia Paulus Ake) dari Yervis M Pakan

Sebuah goresan indah dari warga gereja
Luapan hati yang bermuara di samudra kasih
Didedikasikan bagi pejuang kehidupan

Inti ajaran KASIH.

Dua Puluh Lima (25)  tahun lalu engkau lahir ke dunia fana ini, jadi kakak tertua buat adik adikmu yang berjumlah empat orang.

Nama panggilanmu "Nia", yg diambil dari nama baptismu Natsyelia Paulus Ake.

Hidup adalah pilihan, itu prinsipmu untuk memilih jalan pelayanan di bidang kesehatan. 
Merawat yang sakit, memberi harapan dan kekuatan bagi yang lemah.

Mungkin itu adalah hasil tempaan tempat mu beribadah di Gereja  Toraja Moria Polopadang Tobadak Dua, Sulawesi Barat, atau kesadaran yang dibentuk oleh Poltekkes Kemenkes Mamuju tempatmu menimba ilmu.

Berbekal doa orang tua, dan adik adikmu engkau mengabdikan hidupmu di Rumah Sakit Mitra Mamuju sejak 2 (dua) tahun lalu.

Senyum khas dan sapaan lembut kepada sejawatmu akan jadi kenangan indah.

Tanggal 15 Januari 2021, tengah malam buta saat semua orang tertidur lelap, gempa bumi melanda kotamu dan tempat kerjamu.

Mungkin setiap orang yang kemudian terbangun saat itu tersadar bagaimana menyelamatkan diri.
Langkah dan lari tergesa terdengar dalam lorong Rumah Sakit.

Nia, engkau dan sejawatmu mungkin berpikir gempa kali ini  tidak biasa saja.
Nurani kemanusiaanmu berkata "Kehidupan harus dijaga".

Pasien yang terbaring kau papah keluar Rumah Sakit bersama rekan rekan kerjamu.

Disaat hampir semua bisa diselamatkan, engkau tersadar akan kehidupan lain dalam sebuah tabung inkubator.

Ya.....ada anak bayi mungil manis yang tertidur lelap, tidak sadar akan bahaya yang bisa menimpa setiap saat.

Engkau memilih berlari kembali kedalam Rumah Sakit, engkau tidak lagi rasional dan memikirkan keselamatanmu sendiri.

Sang bayi berhasil kau gapai, tapi gedung tempat kerjamu seakan tidak mampu lagi menahan beban berat akibat goncangan gempa.

Pukul 02.45 engkau dan bayi kecil yang tidak kau kenal terjebak dan terkubur setengah dalam reruntuhan.

Berjam jam lamanya, sampai matahari muncul di ufuk timur dan bantuan datang untuk mengevakuasi dari reruntuhan.

Entah apa yang kau lakukan saat seperti itu.
Mungkin engkau berdoa dan menangis kepada Sang Penciptamu, mungkin juga engkau pingsan tidak sadarkan diri.

Keyakinanmu mengajarkan bahwa "Kemana saja engkau melangkah disitu TUHAN mu berada, bahkan di dunia orang mati sekalipun"

Pilihan hidupmu tepat, sungguh sangat tepat. Kasihmu melebihi dari kekuatanmu.

Pukul 09.00 Wita, terdengar ketuk tangan kecilmu pada material runtuhan yang mengubur setengah badanmu bersama sang bayi mungil di sampingmu.

Sang penolong yang datang berseru gembira ketika mendengar tanda kehidupan dibalik runtuhan.

Ulet dan tekun mereka menggali, menyanggah dan menyingkirkan material sampai tubuhmu  bersama bayi mungil dapat di evakuasi ke Rumah Sakit Bayangkara Mamuju.

Para dokter dan perawatpun berusaha menyelamatkan hidup dari Sang Pejuang Kehidupan, berkat mereka engkau Nia masih bisa bicara kepada keluargamu yang sudah datang dari Tobadak.

Mungkin engkau masih sempat menitipkan adik adikmu kepada mereka, entah pesan apalagi yang kau sampaikan.

Yang jelas engkau sudah meninggalkan pesan yang sangat berarti buat kami semua, bahwa KASIHMU akan manusia dan kemanusiaan lebih diatas dari segalanya.

Bayi kecil  yang mungkin tidak kau kenal siapa orang tuanya, apa agamanya, dimana rumahnya dan lain lain telah kau selamatkan.

Engkau pasti tidak pernah berpikir bahwa orang akan mengenangmu, bahwa orang akan mengingatmu bahkan si bayi itu kelak akan tahu bahwa hidupnya telah engkau selamatkan.

Nilai tertinggi dalam keyakinanmu sudah membuatmu lulus dengan sangat sempurna menjalani hidupmu.

Engkau menghembuskan nafas terakhirmu, tapi Nia...engkau telah meniupkan kehidupan bagi negeri ini.

Tauladan pengabdian tanpa pamrih telah engkau perlihatkan bersama sejawatmu.

Puisi kesedihan dan Doa mungkin bisa kami lantunkan untukmu, tapi kusangat yakin engkau di keabadian Sang Bapa sedang tersenyum bahagia.

Hari ini engkau dibawa ke haribaan sang pertiwi.
Tanah Air menangis duka karena berbagai bencana, tapi Ibu Pertiwi pasti tersenyum bahagia merengkuhmu bersama pejuang pejuang kemanusiaan lainnya yang merebahkan diri istrahat sejenak.

Keluarga hari ini mungkin bersedih, tapi besok akan tersenyum bangga akan pilihanmu Nia.

"Setia Hingga Akhir Dalam Keyakinan"

Salam Hormatku yang paling tinggi pada dedikasimu untuk kemanusiaan.

Yervis M Pakan
Presidium Nasional PENA 98

Related Posts:

DAHLAN ISKAN TERPAPAR COVID-19, KURANG VITAMIN D

KAIROSPOS.COM, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dinyatakan positif COVID-19 . Kini, pengusaha terkenal di bidang media itu menjalani perawatan di rumah sakit langganan keluarga. 

Mantan wartawan yang selalu memakai sepatu cats itu berceria panjang menganai kondisi terkininya.

Salah Saya

Selasa 12 January 2021
Oleh : Dahlan Iskan

DISWAY hari ini saya tulis di rumah sakit: saya terkena Covid-19.

Awalnya saya tidak mau masuk RS. Terlalu banyak yang bercerita di RS justru berbahaya. Toh tidak ada keluhan yang berat. Hanya batuk-batuk kecil. Tidak demam. Sambal istri saya masih terasa pedasnya. Masih menitikkan air liur.

Tapi dua anak saya memaksa. Kebetulan ada satu kamar baru kosong di RS langganan keluarga. Setidaknya mumpung ada kamar.

Batuk-batuk kecil itu terjadi sehari sebelumnya: Sabtu. Pagi itu saya masih olahraga satu jam di halaman depan Graha Pena. Lalu sarapan. Setelah itu perut saya kembung. Batuk-batuk kecil. Saya pikir akibat sambal tomat hijau yang terlalu banyak.

 
Lalu saya minum 4 kapsul Lian Hua. Siangnya 4 kapsul lagi. Sore lagi. Kembung perut berkurang. Saya pun pup lima kali. Tapi tidak diare.

Minggu pagi besoknya kondisi lebih baik lagi. Saya mau berangkat olahraga. Anak saya melarang. Lalu: saya, istri, dan Kang Sahidin test antigen: saya positif. Istri dan Kang Sahidin negatif.

Saat test antigen di rumah Minggu pagi.

Setelah tahu positif: masuk RS atau tidak? Atau swab PCR dulu?

Saya ikuti keinginan anak-anak: masuk RS. Tapi tidak boleh langsung ngamar. Ditangani dulu di UGD: Swab-PCR.

Sambil menunggu hasil –lima jam menunggu– dilakukan banyak hal: ukur tekanan darah (144/77), level oksigen (97), suhu badan (38, tinggi), detak jantung (71), pemeriksaan jantung (bagus), CT Scan paru-paru (bersih).

Di UGD itu saya langsung diinfus penurun panas. Setengah jam selesai.

Jam 23.00 hasil PCR keluar: positif. Strong positif.

Ternyata hasil PCR itu empat macam: negatif, weak positif, positif, dan strong positif. Berarti positif saya ini tidak main-main.

Saya langsung ngamar.

Perasaan saya biasa saja. Toh saya tahu jantung dan paru-paru saya baik.

Betul juga saya mengikuti keinginan anak-anak. Kalau isolasi di rumah, saya tidak akan tahu kondisi organ-organ tersebut. Jatuhnya hanya menduga-duga. Yang justru bisa bikin was-was.

Saya sudah membawa koper yang disiapkan istri: pakaian dan peralatan mandi. Juga obat-obatan wajib, terkait transplant hati dulu –termasuk obat penurun imunitas.

Saya langsung tidur. Nyenyak. Sambil diinfus vitamin. Jam 04.00 saya terbangun. Mau kencing. Saya lihat botol infusnya kosong. Saya hubungi perawat. Diganti infus baru dengan isi yang sama.

Saya tidur lagi.

Pagi-pagi suster masuk ruangan. Rutin. Test tekanan darah, oksigen, suhu, dan seterusnya. Hasilnya sama bagus dengan sebelumnya. Bahkan suhu badan saya sudah 36,6. Suster lalu mencopot infus yang sudah kosong.

Tidak ada infusan baru.

Lapar.

Tidak ada pisang. Tidak ada jus jambu merah. Tidak ada dua telur rebus-lunak. Tidak ada pecel. Tidak ada brokoli rebus. Tidak ada sayur. Tidak ada madu.

Eh, madu ada. Saya bawa dari rumah.

Saya rebus air. Untuk minum madu. Tidak kenyang tapi lumayan. Sambil menunggu jatah sarapan dari rumah sakit.

Siang harinya perawat melakukan tes lagi. Hasilnya masih tetap baik. Suhu 36,6; tekanan darah 137/69; detak jantung 71; oksigen 96.

Dokter penyakit dalam minta bicara lewat video: Dokter Purnomo Budi Setiawan. Saya kenal lama. Ia dokter yang menangani sakit lever saya, sejak sebelum transplant. Sekarang sudah doktor.

"Fungsi levernya baik sekali," ujar beliau. "Obat-obat terkait transplant terus saja diminum," tambahnya.

Meski video call, saya tidak bisa melihat wajah beliau. Rapat tertutup oleh APD kelas berat. Mungkin beliau juga lagi di rumah sakit. Saya kangen sebenarnya. Sudah lama tidak bertemu. Tapi ya sudah, ada Covid.

Tak lama kemudian ketua tim dokter masuk kamar. Tapi saya lagi video call dengan Singapura dan Tiongkok. Beliau keluar lagi ke kamar lain.

Setelah itu saya tidak mau terima telepon. Agar ketika beliau kembali saya sudah siap.

Saya pun diperiksa di bagian dada dan punggung. Dengan stetoskop. Saya disuruh tarik napas dan melepaskannya. Di 8 titik dada dan 8 titik punggung. Saya tahu itu untuk mendeteksi paru-paru. Yakni organ paling menarik perhatian di pasien Covid-19.

Namanya: dr Hanny Handoko. Laki-laki. Ahli paru dari Unair, Surabaya. Yang pernah memperdalam ilmunya di National University Hospital (NUH) dan Tan Tock Seng Novena. Semuanya di Singapura.

Saya nanti akan bertanya tentang stetoskop yang ia gunakan. Kok berbeda dengan stetoskop biasanya yang kita kenal.

Tapi beliau duluan bercerita. "Kita pernah bertemu di Malang," katanya. Lama sekali. Mungkin 20 tahun lalu.

Waktu itu dokter Hanny menjadi pejabat di bawah wali kota Malang, yang juga dalang itu. Sebelum akhirnya berlabuh di RSAL Surabaya. Dan sekarang di RS swasta ini.

Umurnya 59 tahun. Anaknya dua. Yang pertama S1 di Melbourne. Kini di fakultas kedokteran di Queensland. "Di sana untuk masuk FK harus S-1 dulu," ujar dr Hanny. S-1nya 3 tahun. Pendidikan dokternya 4 tahun. Total 7 tahun. Sebenarnya kurang lebih sama dengan waktu pendidikan dokter di Indonesia. Anak keduanya, putri, masih SMA di Surabaya.

Ternyata, menurut beliau, saya sangat kekurangan vitamin D.

Aneh. Benar-benar aneh. Setiap hari saya olahraga satu jam. Di lapangan terbuka. Kok kekurangan vitamin D.

Tapi saya tidak bisa protes. Hasil test: vitamin D saya hanya 23,4. Padahal setidaknya, harus di atas 40. Antara 40 sampai 100. Berarti vitamin D saya ini rendah sekali.

Itulah sebabnya saya diberi vitamin D (tablet) 5.000.

Mengapa tidak sekalian 10.000?

"Kalau ketinggian nanti kasihan ginjal. Untuk memberi obat, dokter harus mempertimbangkan banyak hal," ujar dokter Hanny.

Di samping itu di Indonesia tidak dijual vitamin D di atas 5.000. "Di Singapura ada. Bahkan ada yang sampai 20.000," katanya.

Di Indonesia kalau memberi vitamin D 10.000 harus lewat suntikan. Kalau di Singapura suntikan bisa sampai 20.000. Bahkan 100.000.

Dokter Hanny lantas seperti menyindir saya. "Banyak yang berolahraga di bawah matahari tapi pakai topi dan kaus lengan panjang," katanya.

Ha...ha...ha... Itu saya!

Alasan resmi saya: saya tidak boleh banyak terkena sinar matahari langsung. Itu terkait dengan obat transplant yang saya minum.

Alasan tidak resminya: takut menjadi lebih item!

Pokoknya: saya salah.

Di rumah sempat disiapkan kamar untuk, tapi nuruti anak akhirnya tidak jadi dipakai.

Dokter Hanny begitu serius membahas vitamin D ini. Saya menjadi seperti mahasiswanya: mendengarkan dengan baik. Agar bisa menulis dengan benar.

"Dulu, vitamin D itu kita kira hanya terkait dengan tulang. Ya kan?" katanya.

Tentu saya mengangguk. Pura-pura mengerti. Tapi saya memang pernah mendengar ilmu seperti itu.

"Belakangan vitamin D itu ternyata terkait dengan TBC, pernapasan dan bahkan kanker tertentu," katanya. Karena itu di masa Covid-19 ini vitamin D menjadi sangat penting.

Sejak kapan ilmu baru itu diketahui? 10 tahun terakhir?

“Ya, sekitar itu," katanya.

Dokter Hanny pun pernah streaming dengan India. Di masa Covid ini. Di sana banyak ditemukan kasus hubungan vitamin D dengan TBC dan gangguan pernapasan.

Begitu asyiknya membahas vitamin D saya hampir lupa bertanya soal stetoskop yang ia pakai. Kok di tengah selangnya seperti ada power bank ukuran lontong.

"Ini baru dipakai sejak ada Covid-19," jawabnya. Made in China.

Yang seperti power bank itu adalah booster suara. Agar suara paru-paru terdengar jelas.

Sejak Covid-19 dokter harus mengenakan APD. Telinganya pun tertutup. Padahal dengan stetoskop biasa, ujungnya harus masuk telinga. Tidak mungkin lagi seperti itu. Tidak bisa buka-tutup APD setiap visite. Juga berbahaya.

Maka kini dokter mengenakan headset. Seperti penyiar radio. Suara stetoskop didengar lewat headset itu. Dengan demikian suara paru-paru tetap terdengar jelas. "Tapi baterainya cepat habis," katanya.

Penyakit baru memang bisa melahirkan bisnis baru. Bagi yang bakat bisnis.(Dahlan Iskan)






Related Posts:

Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) menyelenggarakan Pekan Doa Sedunia 2021

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) menyelenggarakan Pekan Doa Sedunia 2021 di Grha Karmel, Grand ITC Permata Hijau, Jl. Letjen Supeno, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Adapun tahun ini yang bertindak sebagai tuan rumah adalah Persatuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) dengan mengambil tema dari Yoh: 15:1-7 yakni : “Tinggallah di dalam KasihKu, maka kamu akan Berbuah banyak.”

Meski Pekan Doa Sedunia 2021 diselenggarakan masa pandemi Covid-19 dan di tengah keprihatinan akan beberapa musibah dan bencana yang melanda Indonesia di awal tahun, acara berlangsung dengan hikmat dan khusyuk, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketet.
Suasana pelaksanaan doa dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan parade pasangan pembawa panji bendera dari 8 Aras Gereja Nasional antara lain: KWI, Balai Keselamatan, GMAHK, GOI, PBI, PGLII, PGPI dan PGI. Pekan Doa Sedunia diikuti sekitar 60 orang, perwakilan dari berbagai aras hadir di GKRI Karmel, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Untuk menjangkau yang lebih luas, disediakan juga layanna Live Zoom, Youtube dan Facebook, sehingga anggota-anggota aras gereja bisa mengikuti dari seluruh Indonesia maupun luar negeri turut serta bergabung. Reli doapun dipanjatkan dengan tiga sesi doa dengan diaelingi saat teduh dan kidung pujian, kemudian yang diakhiri dengan menyalakan lilin bersama.

Kemudian secara berturut-turut tampil tokoh dam pimpinan aras memberikan sambutan. Dimulai dengan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro yang langsung menyampaikan rasa suka citanya atas berlangsung Pekan Doa untuk FUKRI.

“Ut Omnes Unum Sint, agar supaya kita menjadi satu. Kita berdoa supaya kita bersatu di tengah pandemi covid. Dengan doa melepaskan kekuatiran kita kepada Tuhan. Dalam doa kita pasrahkan kepasa Tuhan, pencipta alam semesta. Allab Bapa senantiasa mengasihi anak-anaknya,” tuturnya sembari mengakhiri dengan memimpin doa bersama.

Senada dengan itu, Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury juga menyambut baik diselenggarakannya Pekan Doa Sedunia oleh FUKRI. Malam ini, FUKRI bukan hanya dapat berdiskusi tapi juga menyelenggarakan doa bersama, harus kita apresiasi.

“Saya meyakini memulai segala sesuatu doa karena tanpa doa kita tidak bisa menghadapi permasalahan hidup. Termasuk pandemi Covid-19. Saya kira FUKRI menyelanggarakan pekan doa sedunia ingin menggumuli permasalahan dunia. Dengan doa kita bisa menyelesaikan permasalahan dunia,” tutur mantan Rektor Universitas Pattimura ini.


Kemudian secara berturut-turut tampil dari PGI, BK, GMAHK, GOI, PBI, PGPI dan ditutup ileh tuan rumah PGLII. Ketua Umum PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang yang bertindak selaku tuan rumah menyampaikan bahwa Pekan Doa Dunia sudah menjadi tradisi tahunan yang dijalankan bersama oleh Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) yang bergiliran menjadi tuan rumah. Untuk tahun 2021 ini, PGLII dipercaya menjadi tuan rumah.

“Meski di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PSPB yang ketat, kami (PGLII) bisa menyelenggarakan acara ini dengan baik. Kami di FUKRI sudah sepakat membatasi acara untuk mematuhi prokes. Ya meski tadi ada sedikit kendala di live streamingnya, tetapi puji Tuhan bisa berjalan dengan baik,” tutur pendeta yang murah senyum ini.
Disampaikan Gembala GKRI Karmel Permata Hijau ini, Pekan Doa Sedunia adalah tradisi WCC yang diadopsi dan dijalankan di Indonesia oleh FUKRI.

“Lewat doa kita percaya hanya membawa doa kepada Tuhan, bahwa segala permasalahan yang melanda dunia (termasuk Covid-19) bisa dihindari karena Tuhan ikut campur. Lewat doa kita membawa ke pertobatan. Intinya biar Tuhan saja yang menyelematkan umatnya dari setiap rintangan dan masalah yang ada,” ujarnya.

Sesuai tema tahun ini, kata Mandang, bahwa umat Tuhan harus berbuah, hanya jika tinggal dalam kasih Tuhan maka akan menghasilkan buah yang banyak.

Menarik di tengah acara, ada pagelaran para pemuda-pemudi menggunakan baju tradisionil Nusantara mengitari bola dunia besar, bergandeng tangan dan menyalakan lilin.

“Atraksi kecil tadi, adalah simbol dari umat Tuhan yang senantiasa dituntut memancarkan terangnya di dunia. Memancarkan kasih Tuhan di lingkungan sekitar dan di tengah keluarga,” tutup Pendeta Ronny Mandang sembari mendoakan agar masyarakat Indonesia dan juga dunia bisa terbebas dari ancaman Covid-19.

Related Posts:

PDRIS, LAHIR UNTUK MENJAWAB PERSOALAN GURITA KORUPSI DI TUBUH PARTAI POLITIK & PEMERINTAHAN RI, YANG WAJIB DIAKHIRI SUPAYA PUBLIK TIDAK SEMAKIN KRISIS KEPERCAYAAN DAN MENARUH ANTIPATI KEPADA PARTAI POLITIK & PEMERINTAH RINews

KAIROSPOSPOS.COM, Jakarta - Partai Politik harus bisa menjadi Badan Hukum Politik Terpercaya “Trusted Political Legal Entity” baik Prapemilu maupun  Pasca-Pemilu dilaksanakan.

Prapemilu, Kader dan Partai Politik tidak boleh “Menerapkan Dan/Atau Memberikan Mahar Politik” untuk tujuan mendapatkan rekomendasi politik dan juga tidak boleh membagi-bagikan Uang “Money politic’s” untuk mendapat pengaruh atau suara dari konstituen, sebab apabila hal itu dilakukan, maka ketika kader politik terpilih/menang dalam Pemilu/Pilkada, maka kadera yang bersangkutan sudah bisa dipastikan, bahwa  dia pasti akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme “KKN”.

Pasca Pemilu, kader dan Partai politik, tidak boleh : “Korupsi, Menggelapkan Retribusi/Pajak, Mempersulit Rakyat Baik Atas Perolehan Izin Dan/Atu Perpanjangan Perizinan Atas Berbagai Usaha Juga Tidak Melakukan Pemerasan Dan Perdagangan Pada Rakyat Dengan Berbagai Kebijakan-Kebijakan Yang Bersifat Diskresi  Dan/Atau Kebijakan Lainnya”, seperti yang sering terjadi pada kader dan partai politik lainnya.

Bahwa Partai politik  seharusnya  adalah saranan  yang wajib berperan untuk mempengaruhi kualitas daripada suatu demokrasi dalam satu negara, artinya baik buruknya suatu demokrasi dalam satu Negara adalah sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh Partai Politik, khususnya partai politik Berkuasa, seperti pendapat  “Clinton Rossiter”, seorang tokoh  ilmuwan politik yang pernah berpendapat bahwa “Tidak Ada Demokrasi Tanpa Politik Dan Tidak Ada Politik Tanpa Partai”.

Di Indonesia, telah berpuluh tahun rakyat berjuang menyuarakan untuk memberantas korupsi, mulai jaman pemerintahan Presiden Ir Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden Habibi, Presiden Gusdur, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, hingga Presiden Jokowi, akan tetapi sangat disayangkan hampir tidak ada satu rezim pemerintahan pun yang berhasil dalam memberantas kejahatan tidak pidana korupsi, malahan atas semangat Reformasi, telah berdiri Komisi Pemberantasan Korupsi RI atau “KPK RI” pada  sekira 19 tahun yang lalu, akan tetapi tidak juga berhasil memberantas korupsi, yang ada justeru setiap kali selesai Pemilu, “Koruptor Selalu Lahir Bagai Jamur Dimusim Hujan”, seperti halnya Beberapa Kepala Daerah dan Menteri Kabinet Jokowi yang bolak balik ditangkapi oleh KPK RI, karena kegemaran mereka melakukan tindak pidana kejahatan  korupsi.

Bahwa Partai politik adalah  “Mesin / Lokomotif”  yang memberi nafas bagi eksistensi hidupnya demokrasi, maka dari itu eksistensi partai amat penting dalam menumbuhkan kembangkan demokrasi yang baik, benar  dan sehat, artinya “Membenahi Partai Politik” adalah sama kwalitasnya dengan “Memperbaiki Kualitas Demokrasi” disuatu Negara.

Bahwa pentingnya  eksistensi partai politik adalah karena dengan partai politik, segala kepentingan politik rakyat yang beragam, dapat diakomodir dan dimanifestasikan  melalui mekanisme perwakilan kader yang ada di partai politik, utamanya oleh kader yang duduk di kekuasaan baik kekuasaan Legislatif maupun kekuasaan Eksekutif, sehingga atas  pendapat yang berseberangan, agar  menghasilkan kongklusi & solusi berupa adanya  keputusan yang sah “legitimate”  dan dapat diterima oleh masyarakat  publik dan menjadi keputusan yang sah secara hukum.

Kehadiran Partai Politik, seharusnya dapat meminimalkan konflik, terutama konflik antar SARA dan antar kepentingan lainnya. Bahwa akan tetapi akhir-akhir ini khususnya di era pemerintahan SBY dan Jokowi, konflik antar SARA dan Konflik lainnya justeru semakin sering  tidak teratasi, sehingga memicu munculnya ide untuk membangun partai politik baru bersih, sehat dan hygenis yang bernama Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera “PDRIS” yaitu Partai politik yang bertemakan sehat & sejahtera baik jasmani maupun rohani.

Bahwa ”Menyikapi semakin maraknya kasus Intoleransi dan kebencian antar sesama yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya pasca jatuhnya Pemerintahan Orde Baru dan/atau lahirnya Orde Reformasi, Pendiri PDRIS  melihat begitu banyak penyimpangan yang terjadi diberbagai sektor pemerintahan, swasta dan organisasi kemasyarakatan “Ormas”, sehingga sistem pengelolaan Bangsa dan Negara RI menjadi sangat jauh dari Harapan & Cita-Cita Luhur Para Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yaitu : 

Negara yang seharusnya dikelola berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, dengan konsep keberagaman Bhinenka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI, akan tetapi akhir-akhir ini tidak lagi demikian, khususnya maraknya kasus tentang intoleransi, kebencian atas keberagaman : Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan “SARA” yang begitu mudah menjadi penyulut permasalahan kebencian antar sesame WNI  akhir-akhir ini, belum lagi maraknya penutupan rumah Ibadah, sulitnya membangun Rumah Ibadah tertentu, yang terkesan dilegitimasi oleh Pemerintah Pusat dan Pememrintah Daerah, dengan cara Pemerintah sengaja mendiamkan tindakan – tindakan “Ormas tertentu”  melakukan Razia 7 sweeping yang seolah-olah bertindak melalmpui Aparatur resmi Negara RI.

Kehadiran PDRIS diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan segala permasalahan Bangsa dan Negara, agar  berbagai konflik khususnya anatar SARA bisa selesaikan, ragam kepentingan dapat diakomodir, dan nilai-nilai demokrasi substansial dapat diwujudkan agar lahir demokrasi sehat & sejati.

PDRIS  akan menjadi Parpol yang terpercaya baik Pra Pemilu maupun Pasca-pemilu, PDRIS akan menjadi satu-satunya Parpol  harapan publik Indonesia karena Kader PDRIS adalah memiliki :

1. Hati Yang Baik, Sehat Jasmani & Rohani ;
2. Pikiran Yang Benar & Postif ;
3. Militan Memperjuangkan Visi, Missi Dan Agenda Politik PDRIS;
4. Fokus Hanya Di PDRIS Dan Menandatangani Fakta Integritas Bahwa Kader Tidak Ada Di Parpol Lainnya;
5. Menyetor KTP, NPWP Dan CV/ Daftar Riwayat Hidup;
6. Berjanji Tidak Akan Memberi Mahar Politik, Tidak Akan Membagi-Bagi Uang Kepada Konstituen, Tidak Akan Korupsi, Tidak Akan Menggelapankan Pajak /Retribusi, Dan/Atau Tidak Akan Melakukan Perbuatan Tercela Lainnya Dimata Hukum Dan Konstitusi;
7. Berjanji Akan Merekrut Minimal 100 Orang Masuk PDRIS Yang Memiliki Syarat 1- 6 Tersebut Diatas.

Bahwa ke 7 syarat tersebut diatas sangat diperlukan guna mencegah  ongkos politik yang mahal  yang harus dibayar oleh kader PDRIS, sebab kader PDRIS sudah cukup hanya bermodalkan ke 7 syarat tersebut diatas, telah bisa mencalonkan diri untuk tujuan merebut & menduduki Jabatan Politik Pada Legislaif Dan Eksekutif.
Bahwa selama ini, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sangat rendah, malahan ada pandangan masyarakat bahwa ajang kampanye Parpol pada Pemilu dan Pilkada adalah kesempatan untuk menerima hadiah atau uang suap yang siap dibagi-bagikan oleh Kader parpol lainnya, padahal tanpa disadari oleh masyarakat, hal tersebutlah penyebab maraknya Korupsi dan kejahatan lainnya bila terpilih, dan penyebab kader yang kalah masuk RS jiwa karena sudah banyak mengeluarkan mahar politik dan bagi-bagi uang pada rakyat.

Bahwa PDRIS diharapkan mampu untuk mengakhiri berbagai kejahatan tindak pidana korupsi,  karena integritas dan  komitmen partai PDRIS  terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Pemerintahan dan NKRI tercinta ini sangat tinggi, yang dimulai dari pembenahan tubuh PDRIS, sebab korupsi yang menjerat partai politik, sangat berkorelasi dengan system kepartaian.

Bahwa system PDRIS tidak akan memberi kesempatan pada kader untuk korupsi, sebab kader PDRIS adalah orang orang terlatih dan memiliki integritas sesuai ke 7 syarat tersebut diatas, belum lagi komitmen PDRIS tidak akan pernah memotong pendapatan kader PDRIS yang akan duduk di pemerintahan Eksekutif dan legislatif, sementara di Partai lain, hal itu lazim dipotong, dengan perkataan lain, di PDRIS tidak aka ada alasan korupsi bagi kader partai, sebab tidak ada biaya/ongkos yang  mahal dikeluarkan  untuk berpolitik.
Bahwa di partai politik lain, sering kali terjadi korupsi karena Partai adalah  “Markas Pemburu Rente/ Cash Back”. 

Kasus korupsi, di parpol lainnya khususnya Parpol berkuasa, tidak hanya dilandasi motif pribadi kader untuk berkorupsi ria, akan tetapi justeru dilandassi juga oleh lembaga partai politik yang mengharuskan “Kader Politik Wajib Korupsi” untuk membiayai kegiatan parpol, termasuk beban untuk membangun kantor parpol diberbagai daerah.

Bahwa Uang korupsi yang didapat, telah nyata  disumbangkan  oleh Kader partai lain,  guna menunjang kegiatan Parpol lainnya, tempat dia berpartai politik, hal ini yamg membuat  citra buruk partai politik lain di mata public khususnya dimata masyarakat/ konstituen, sehingga masyarakat juga ikut-ikutan mendukung kejahatan korupsi tersebut dengan cara turut serta menerima pembagian uang / hadiah pada saat kampanye Pemilu / Pilkada berlangsung, dengan alasan kapan lagi kita  bisa dapat uang/hadiah, toh nanti kita juga akan dilupakan oleh para kader calon koruptor ini, janji tinggal janji yang tak pernah terealisasikan ?! kata mereka.

PDRIS tidak boleh sembarangan membuat janji – janji politik pada rakyat/konstituen, harus ada kajian ilmiah, akan tetapi kader PDRIS harus berani membuat “Kontrak Politik Secara Tertulis Bila Berjanji”, yang wajib direalisasikan ketika kader PDRIS  yang bersangkutan nanti terpilih menjadi pejabat publik  pengambil keputusan/berkuasa.

Bahwa Partai PDRIS, harus menjadi solusi dalam  manajemen pengelolaan institusi secara keseluruhan, “Trusted Political Legal Entity” terutama dalam  sistem manajemen keuangan partai PDRIS. 

Bahwa  kita sering mendengar, kecilnya dana subsidi pemerintah pada  parpol menjadi alasan untuk kerap menjadi alasan kader parpol lain untuk gemar  berkorupsi ria, hal ini berbeda dengan PDRIS yang lahir bukan dari kekuatan Keuangan, melainkan didasarkan pada Iman pada  Tuhan Elohim dan nilai-nilai Humanis yang tinggi & luhur, sehingga tidak ada alasan untuk kekurangan dana guna  membiayai kebutuhan operasional Partai PDRIS, sebab keuangan PDRIS adalah bersumber dari kader PDRIS itu sendiri berdasarkan secara sukarela.

Bahwa sebenarnya, pada tahun 2018,  Presiden Jokowi telah mengesahkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP ini telah melipatgandakan subsidi keuangan parpol sepuluh kali lipat lebih besar, dari Rp 108,- menjadi Rp 1.000,- per suara.

Selain itu, sumbangan dari perseorangan bukan anggota bisa hingga sebesar Rp 1 miliar dan sumbangan perusahaan bisa hingga sebesar Rp 7,5 miliar,  sesuai  UU RI  Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Khusus di PDRIS, sumbangan donator tidak boleh mengikat, apalagi sampai mempengaruhi dan/atau mengintervensi kebijakan Partai Politik PDRIS. Hal tersebut bertujuan agar PDRIS tidak terjerat oleh cengkeraman para kavitalis,  sehingga tidak menimbulkan masalah  masalah baru dalam melaksanakan Visi, Misis dan Agenda politik PDRIS.

Kegiatan PDRIS tidak boleh di sposnsori oleh para kapitalis, tujuannya agar pengambilan keputusan parpol PDRIS lebih bersifat adil, independen  / merdeka, dengan  mengedepankan asas konsensus bersama, sehingga PDRIS terbebas dari kekuasaan dan pengarus Kavitalisme, agar PDRIS tidak dimamfaatkan menjadi kendaraan untuk mempengaruhi kebijakan Pemerintah RI, dan sebagai pengaruh guna  menjaga dan meningkatkan  aset mereka dan/atau melindungi kepentingan kavitalisme mereka.

PDRIS adalah Partai Politik yang terbuka untuk umum, dan berazaskan “Nasionalis Religius”. Nasionalis artinya PDRIS adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,  dan Religius artinya PDRIS berdasarkan nilai-Alkitab atau nilai- nilai Ketuhanan yang Maha Esa yang besifat Universalisme.

Bahwa Pancasila adalah Ideologi dan Dasar Negara yang merupakan landasan dari segala keputusan Bangsa dan Negara RI, seharusnya menjadi satu-satunya ideologi tetap sebagai pemersatu Bangsa dan Negara RI, serta mencerminkan kepribadian Bangsa dan NKRI.

Pancasila yang merupakan Dasar & Ideologi Bagi Bangsa & Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila seharusnya dipergunakan sebagai sumber-segala sumber hukum RI, untuk mengatur pemerintahan Berbangsa & Bernegara.

Pancasila yang merupakan ide & gagasan pemersatu Bangsa & Negara RI merupakan kesepakatan bersama dari para Pendiri Bangsa & Negara Republik Indonesia, yang telah mengutamakan semua kepentingan bersama Rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke dan/atau dari Mianas sampai kepulauan Rote.

Negara dan Pemerintahan tidak boleh lagi dikelola dengan cara – cara lama yaitu berdasarkan Kebencian, Diskriminasi  dan Mahar Politik serta Money Poltic, akan tetapi Negara dan Pemerintahan RI,  harus dikelola dengan cara yang baru, yaitu Negara dan Pemerintahan RI, harus dikelola secara Profesional, Proporsional dan Obyektif dan terbebas dari semangat Intoleransi, diskriminasi  dan kebencian, baik pengelolaan Pemerintahan Dalam Negeri maupun Luar Negeri / Internasional, serta Negara RI harus ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, dengan Konsep Kasih, Persaudaraan dan Saling Menghormati Didalam Kesetaraan.

Bahwa pada hari,  Selasa tanggal 7 Juli 2020 yang lalu, ditengan Pandemi Covid-19, telah lahir Partai Baru “PDRIS” yang terbebas dari Kejahatan Intoleransi, Kebencian, Diskriminasi dan Kejahatan Korupsi serta Money Politic yaitu : Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” yang bernafaskan kebenaran Alkitab dan berazaskan ideologi Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.”

Adapun   Visi dan Misi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah sebagai berikut :

VISI:

Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang demokratis dan sejahtera dibidang Sosial, Ekonomi, Politik dan Hak-hak Sipil, Terlindungi, Cerdas, Adil dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjunjung tinggi supremasi hukum & Ham yang Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945

MISI:

1. Membangun masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi penegakan hukum, keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia;

2. Membangun kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang bebas beribadah sesuai keyakinannya, toleran, rukun dan damai serta saling menghormati, tanpa tekanan dan tanpa perlakuan yang diskriminasi dalam bentuk apapun;

3. Membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, jujur, cerdas, dan berintegritas serta demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:

4. Mendorong dan mendukung pembangunan penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara yang berada dalam poros kemaritiman baik nasional dan regional, demi terwujudnya kedaulatan wilayah teritorial lewat politik Anggaran dan program-program kerja yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

5. Membangun kualitas Sumber Daya Manusia, khususnya –generasi muda yang bertalenta dan memiliki karakter serta mampu beradaptasi dengan mengikuti dan terlibat didalam perkembangan teknologi;

6. Membangun Ekonomi Indonesia yang maju, sejahtera secara merata dan menyeluruh baik dibidang Agraris -yaitu berdaulat di bidang Ketahanan Pangan kemaritiman, kelautan, dan berdaulat dibidang sumber daya Energi, Energi terbarukan, Air dan Ekonomi kreatif yang berbasis teknologi;

7. Membangun masyarakat Indonesia yang solider, berjiwa gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam membela Negara;

8. Membangun masyarakat Indonesia dan generasi muda yang sehat, cerdas, berprestasi, mencintai lingkungan dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain; dan

9. Membangun masyarakat dan generasi emas yang terbebas dari perilaku korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan terorisme, serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Adapun lambang dan arti dari Lambang Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah terdiri dari : Merpati Dan Peta Indonesia, Padi Dan KapasBersalaman Tangan, Bintang Dengan Latar Belakang Bulatan Warna Biru, Merah Dan Putih :

Burung Merpati : Melambangkan Roh Kudus/ Roh Tuhan  melindungi dan menyinari dengan sinar kasihNya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga melambangkan : Perdamaian, Kasih dan kesetiaan serta Takut akan Kuasa Tuhan ;

Peta Indonesia dengan warna hijau : melambang Jurisdiksi PDRIS adalah atas seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Padi dan kapas: melambangkan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;

Bersalaman : Melambang kesepakan dan hubungan yang sangat Erat antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang sangat harmonis dan baik dalam memupuk persaudaraan serta kerjasama yang baik ;

Bintang : melambangkan Perisai rakyat dan kemakmuran ;
Jumlah sayap kiri dan kanan Burung merpati sebanyak 50 helai : melambangkan jumlah Pendiri sebanyak 50 orang ;

Bulu Ekor Burung Merpati 12 Helai : melambangkan jumlah Tim kecil yang mempersiapkan seluruh perangkat partai sampai dibuat dan ditandatangninya akta pendirian PDRIS;

Jumlah Pati 7 Butir : melambangkan tanggal pendirian Partai pada Hari Selasa, tanggal 7;

Jumlah kapas 7 buah ; melambangkan bulan 7 ( Juli ) sebagai Pendirian PDRIS ;

Bulu Leher Burung Merpati berjumlah 20 Helai melambangkan tahun 2020 sebagai tahun pendirian PDRIS;

Wara Biru: melambangkan Profesionalisme, Kecerdasan, Kepercayaan diri dan kekuatan ;

Merah : melambangkan keberanian dan Pengorbanan untuk mencapai Visi dan Misi PDRIS ;

Warna Putih : melambangkan Kesucian dan Kebenaran hakiki PDRIS dalam bersikap dan bertindak mengurus Partai, Negara dan Pemerintahan!

Adapun target PDRIS adalah ikut serta dalam Pemilu 2024 menjadi “Partai Politik Peserta Pemilu” atau “P-4” untuk memenangkan minimal 30 % suara, agar bisa membentuk fraksi di DPR RI senayan dan memenangkan minimal 30 % suara untuk meraih Kekuasaan / Pemerintahan Eksekutif dan legislatif, yang bertujuan untuk mereformasi hukum dan perundang-undangan agar selaras dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI serta memperjuangkan terbentuknya Undang-undang RI tentang Kebebasan Umat Beribadah dan Beragama sebagai wujud dari Konstitusi pasal 28 & Pasal 29 UUD 1945, sehingga masyarakat Indonesia bisa hidup lebih sejahtera Spritual dan jasmaniah.

PDRIS, Ikut serta membentuk Pemerintahan yang baik dan benar serta berguna untuk rakyat, mengelola Pemerintahan dan Negara secara bersih, akuntabel serta professional, proporsional serta obyektif, dengan system pengelolaan keuangan yang terbuka dan transfaran serta dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia !

PDRIS, ikut membangun manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila, takut akan Tuhan, maju jasmani dan rohani, mandiri dan hidup sejahtera. Membuka hubungan Diplomatik dengan semua Bangsa Dan Negara Khususnya dengan Israel, dengan konsep kasih dan persaudaraan didalam kesetaraan serta membangun kerjasama yang saling menguntungkan.

Bahwa dengan Visi dan Misis Serta Agenda Politik PDRIS, akan   menjawab  persoalan gurita korupsi di tubuh Partai Politik & Pemerintahan RI, yang wajib diakhiri supaya publik tidak semakin krisis kepercayaan  dan menaruh antipati kepada Partai Politik & Pemerintah RI.

Demikian Shalom_horas.

Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.
Ketua Umum PDRIS.

Related Posts:

"Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Institusi Polri, Indonesia Maju, Dan Persatuan Nasional"

Keterangan foto di atas : Listyo Sigit Prabowo (calon tunggal Kapolri) bersama Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) saat diskusi persahabatan. 

Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen & Sespimti Polri)

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Presiden RI Jokowi mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR-RI. Pengusulan ini untuk mendapat Persetujuan DPR-RI sebagai dasar konstitusional bagi Presiden RI Jokowi mengangkat Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Presiden RI Jokowi menugaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno sebagai perwakilan resmi Presiden RI Jokowi (Pemerintah Nasional) untuk menyampaikan dan menyerahkan Surat Presiden RI perihal pengusulan ini kepada DPR-RI. Kemudian Ketua DPR-RI Puan Maharani yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR-RI sebagai Pimpinan DPR-RI, menerima dan membacakan Surat Presiden RI sembari menyampaikan pernyataan resmi kelembagaan mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme konstitusional ketatanegaraan selanjutnya. Mensesneg RI Pratikno, juga menyampaikan pernyataan singkat, jelas, dan padat atas perihal ini. 


Puncak terakhir dari tahapan, prosedur, dan mekanisme konstitusional ketatanegaraan ini, ditandai dan dimaknai dengan agenda final kenegaraan dalam bentuk protokol pemberhentian Kapolri lama dan pengangkatan Kapolri baru. Kemudian Presiden RI Jokowi mengangkat dan melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis, berdasarkan Persetujuan DPR-RI. Tahapan dan tingkatan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga (Komjen) sebagai bakal calon Kapolri kepada Presiden RI Jokowi. 

Konstitusionalitas pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan oleh Presiden RI Jokowi secara substansial dan prosedural. Presiden RI Jokowi, juga menjalankan keseluruhan substansi tahapan dan prosedur tingkatan ketatanegaraan dalam perihal pergantian Kapolri. Inilah bentuk nyata dan konsistensi komitmen ketaatan dan kepatuhan Presiden RI Jokowi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi dan berfalsafah Pancasila dalam masyarakat dan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.

Beberapa perwira tinggi Polri (jenderal bintang tiga) yang diajukan Kompolnas sebagai bakal calon Kapolri kepada Presiden RI Jokowi, yaitu : (1). Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono ; (2). Kepala BNPT-RI Komjen Pol. Boy Rafli Amar ; (3). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo ; (4). Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto ; (5). Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Kelima bakal calon Kapolri ini adalah beberapa sosok jenderal yang berpengalaman dan berprestasi. Dan merupakan beberapa sosok bakal calon Kapolri yang tepat, sesuai, dan terbaik karena bermodalkan pada keutuhan sisi integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas. Rata-rata para bakal calon Kapolri merupakan Bhayangkara Negara, yang mantap dan matang teruji melalui berbagai jalur dan jenjang penjaringan dan penyaringan kepemimpinan satuan kerja dan satuan wilayah Polri secara profesional serta dengan ketat, jelas, dan teratur. 

Saya kebetulan mengenal dekat dan bersahabat lama dengan keseluruhan (kelima) jenderal bintang tiga yang merupakan bakal calon Kapolri yang diajukan Kompolnas ini di atas. Secara khusus, saya kebetulan juga mengenal dekat dan bersahabat lama dengan Listyo Sigit Prabowo sejak menjadi Kapolsek Duren Sawit Polres Jaktim dan Kapolsek Tambora Polres Jakbar Polda Metro Jaya, dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mantap/Senior. Persahabatan berlanjut sampai sekarang ini ketika diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri memimpin institusi Polri. Saya berkomunikasi dan berbicara dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara langsung sesaat setelah selesai Konferensi Pers pembacaan dan pernyataan resmi mengenai Pengusulan calon tunggal Kapolri dari Presiden RI Jokowi kepada DPR-RI. Saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pencalonan menjadi Kapolri. 

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akpol tahun 1991, kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Ada beberapa perwira tinggi jenderal lulusan Akpol tahun 1991, yang mengabdi di beberapa jabatan kepemimpinan satuan kerja (Pejabat Utama/PJU) Mabes Polri ; dan jabatan kepemimpinan satuan wilayah Polri (Kapolda dan Wakil Kapolda). Sosok Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akpol tahun 1991, yang memecahkan rekor meraih jenderal bintang satu (Brigjen), dengan jabatan Kapolda Banten. Kemudian memecahkan rekor lagi meraih jenderal bintang dua (Irjen), dengan jabatan Kadiv Propam Polri. Lalu memecahkan rekor lagi meraih jenderal bintang tiga (Komjen), dengan jabatan Kabareskrim Polri. Dan memecahkan rekor lagi meraih jenderal bintang empat (Jenderal Penuh), dengan jabatan Kapolri. 

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memiliki keahlian dengan spesialisasi kejuruan dan kemampuan reserse dan intelijen. Juga memiliki riwayat penugasan di sejumlah bidang dan satuan Polri : satuan kerja SDM ; serta satuan kerja Pengawasan dan Pengamanan. Pernah beberapa kali mengabdi sebagai Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), yaitu : Kapolsek Duren Sawit Polres Jaktim Polda Metro Jaya ; Kapolsek Tambora Polres Jakbar Polda Metro Jaya ; Kapolres Pati Polda Jateng ; Kapolres Sukoharjo Polda Jateng ; Wakil Kapolrestabes Semarang Polda Jateng ;  Kapolresta Surakarta Polda Jateng ; Kapolda Banten. Pernah beberapa kali mengabdi sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker), yaitu : Kasat Intelkam Polres Jakbar Polda Metro Jaya ; Direktur Reskrimum Polda Sultra ; Kadiv Propam Polri ; Kabareskrim Polri. Pernah beberapa kali mengabdi sebagai Staf, yaitu : lama mengabdi sebagai perwira pertama di Polres Tangerang Polda Metro Jaya ; sebagai perwira menengah (AKBP) mengabdi sebagai salah seorang Kabag di Biro SDM Polda Metro Jaya, dan sebagai perwira menengah (KBP) mengabdi sebagai salah seorang Kasubdit di Dit Tipidum Bareskrim Polri. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pernah mendapat penugasan khusus dan strategis kenegaraan yaitu saat diangkat menjadi Ajudan (ADC) Presiden RI Jokowi di masa awal periode pertama kepemimpinan Presiden RI Jokowi (2014).

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan jenderal yang sudah berpengalaman dan berprestasi di berbagai medan pengabdian kenegaraan dan berbagai satuan penugasan kebhayangkaraan. Pengalaman dan prestasi ini, pada dasarnya berbasis integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas, yang mewarnai dan melekat pada kepribadian dan kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sosok yang berkarakter, bersikap, berpendirian, berkomitmen, berkepribadian, kredibel, reformis, sederhana, tenang, bersahaja, familiar, berani, tegas, teguh, cerdas, tangkas, setia, tegak lurus, ariif, bijak, egaliter, solider, tidak diskriminatif, tidak meledak-ledak, tidak gaduh, tidak plin-plan, relatif pendiam, tidak terlalu mau dan tidak sering berbicara, hanya berbicara sekadarnya dan seadanya secara pokok dan hakiki, mampu membangun komunikasi politik, sosial, dan budaya dengan berbagai elemen dan kalangan eksternal Polri, tidak mau menonjolkan diri, dan sebagainya.

Institusi Polri dan kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sedang berhadapan dan akan menghadapi berbagai pergumulan, peluang, dan tantangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Polri juga tengah berstrategi unggul dan kompetitif, berfikir cerdas dan cemerlang, bekerja efektif dan tuntas untuk mengantisipasi, menangani, dan mengatasi sejumlah hal Membangun Indonesia Maju. Polri beserta jajaran dengan formasi sepenuhnya dan partisipasi seutuhnya, harus memastikan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kualitas sistem keamanan nasional, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat. Polri beserta jajaran, harus memastikan untuk senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat ; dan juga memastikan untuk menegakkan hukum dan keadilan. 

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 secara konstitusional mengamanatkan bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Posisi dan peran Polri secara konstitusional, mesti diletakkan dan dibangun dalam kerangka Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan dalam konteks Tujuan Nasional NKRI. Tujuan ini bertemakan dan berintikan pada : (1). melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; (2). memajukan kesejahteraan umum ; (3). mencerdaskan kehidupan bangsa ; (4). melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Kebijakan strategis penyelenggaraan dan agenda tehnis pelaksanaan Pembangunan Indonesia Maju, pada dasarnya berlandasi dan berorientasi pada Tujuan Nasional. Pembumian Visi, Misi, Program Pemerintah Nasional NKRI (Indonesia Maju) di bawah kepemimpinan nasional Presiden RI Jokowi, membutuhkan dukungan serius, optimum, maksimal, dan efektif. Dukungan berbagai perihal strategis sebagai prasyarat dasar dan mutlak untuk menginisiasi, mengkondisikan, dan memfasilitasi peningkatan dan percepatan Pembangunan Indonesia Maju. 

Perihal kondisi dan bangunan stabilitas keamanan nasional, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat, yang dinamis dan efektif, menjadi prasyarat dasar dan mutlak ketika masyarakat dan bangsa Indonesia bergotongroyong bersama jajaran pemerintah menyelenggarakan Pembangunan Indonesia Maju. Jaminan tegas dan jelas dari Negara beserta segenap jajaran untuk memastikan bertumbuhnya kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap rakyat (masyarakat/publik), menjadi penting dan mutlak dihadirkan secara otentik dan konkrit. Konstruksi dan substansi penegakan hukum yang profesional, moderen, terpercaya, adil, dan nondiskriminatif, menjadi instrumen yang menciptakan dan menumbuhkan kepercayaan umum masyarakat nasional, regional, dan internasional terhadap Polri dan NKRI.

Perspektif pemikiran dan pengharapan ini mengingatkan ulang kembali akan hakekat keberadaan institusi Polri. Kinerja terbaik dan tertinggi dari Polri beserta jajaran keanggotaan dan kepemimpinan Polri, pada gilirannya amat relevan dengan issue-issue strategis, antara lain : keamanan, ketertiban, kenyamanan ; perlindungan, pengayoman, pelayanan ; hukum dan keadilan ; dan sebagainya. Perkembangan dan pergerakan institusi Polri mengandung materi yang berdampak dan berpengaruh serius, yang memiliki relasi dengan Pembangunan Indonesia Maju. Pada titik simpul strategis inilah, posisi dan peran kepemimpinan Polri (sosok Kapolri) menjadi amat relevan. penting, dan strategis.

Sosok Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hakekat keberadaan Institusi Polri, agenda dan kebijakan Pembangunan Indonesia Maju, dan semangat perjuangan penguatan Persatuan Nasional, adalah merupakan serangkaian prinsip dan perihal tematik yang utuh dan terkait antar beberapa dimensi. Juga serangkaian hal strategis prinsipil yang memiliki relasi struktural, kultural, dan fungsional. Pergumulan, peluang, dan tantangan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, yaitu antara lain : mengorganisasikan, menggerakkan, memaksimalkan, dan mengefektifkan keseluruhan sumber daya strategis dan teknis, sumber daya manusia, berbagai relasi, dan jaringan institusional yang dimiliki Polri untuk Membangun Indonesia Maju. Juga untuk menegakkan dan memajukan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bergotongroyong, kuat, demokratis, majemuk-beragam, egaliter, toleran, adil, sejahtera, dan makmur. Konsolidasi dan aksi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada dasarnya berfungsi dan berorientasi pada penataan, penguatan, dan pembangunan konsolidasi nasional Indonesia di berbagai bidang yang strategis, berpengaruh, dan menentukan. 

Konsolidasi Nasional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan refleksi dari melekatnya dan menguatnya sistem dan kelembagaan nasional. Kemudian sistem dan kelembagaan ini menyatu padu bersama dengan atmosfir Pemerintah Nasional NKRI di bawah kepemimpinan nasional Presiden RI Jokowi. Kualitas konsolidasi keamanan, konsolidasi kepartaian, konsolidasi keorganisasian, konsolidasi ketahanan, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi kemasyarakatan, konsolidasi sosial, politik, ekonomi semakin terbangun kuat, dinamis, dan rapi. Kualitas konsolidasi ini semakin menumbuhkan dan menguatkan konsolidasi nasional. Spektrum konsolidasi nasional tambah memaknai dan menguati suasana dan atmosfir Membangun Indonesia Maju. 

Presiden RI Jokowi beserta jajaran Pemerintah Nasional NKRI, membangun konsolidasi nasional secara bergotongroyong, dengan semangat Persatuan Indonesia dan Persahabatan Internasional. Perihal ini tumbuh di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia yang berideologi dan berfalsafah Pancasila, yang Bhinneka Tunggal Ika. Institusi Polri melalui fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggungjawab bersama keanggotaan dan kepemimpinan institusi, telah berperanan membangun konsolidasi nasional dan Indonesia Maju. 

Atmosfir yang baik dan positif ini, menjadi perlu dan penting untuk senantiasa dilanjutkan dan dipastikan kegunaannya dan kemanfaatannya. Posisi struktural dan profesional, serta peran fungsional dan substansial institusi dan kepemimpinan Polri menjadi relevan dalam kerangka pemikiran strategis ini dan dalam konteks pertimbangan teknis ini. Pencalonan dan pengangkatan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri oleh Presiden RI Jokowi, mesti diletakkan dan difahami dalam kerangka dan konteks ini.

Saya dahulu sebagai Anggota Komisi Politik dan Hukum DPR-RI, pernah terlibat dan berperan aktif dalam pelaksanaan Fit and Proper Test terhadap calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI. Kegiatan Parlemen Nasional (DPR-RI) ini merupakan sebuah rangkaian agenda  konstitusional, sebelum DPR-RI menyampaikan sikap pendirian resmi dan keputusan formal institusional mengenai Persetujuan DPR-RI terhadap calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI : Apakah Menyetujui atau Tidak. Tingkatan bobot dan leveling strategis Persetujuan berbeda dengan Pertimbangan. Perihal Persetujuan DPR-RI lebih tinggi dibanding dari pada Pertimbangan DPR-RI, karena keduanya masing-masing berbeda konsekuensi konstitusionalnya. 

Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif konstitusional Presiden RI. Terminologi substansial dan ketentuan konstitusional perihal ini, pada dasarnya memastikan bahwa penggunaan dan penerapan hak prerogatif konstitusional adalah konsekuensi logis konstitusional dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan pada sistem Presidensial. Bahwa kemudian Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri harus dengan Persetujuan DPR-RI, maka perihal ini lebih karena diletakkan dan difahami dalam kerangka dan konteks check and balances politik demokrasi konstitusional Indonesia.

Perihal ini berkaitan dengan keberadaan kelembagaan Polri sebagai institusi negara ; dan kehadiran kepemimpinan Kapolri sebagai pejabat tinggi negara yang memiliki posisi, peran, fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang amat strategis, berdampak, berpengaruh, dan menentukan di Indonesia (UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR-RI No. VI/MPR/2000, Ketetapan MPR-RI No. VII/MPR/2000, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait lainnya). Terminologi Persetujuan merupakan "ruang dan momentum konstitusional sebagai simbol yang melambangkan agenda pemberitahuan resmi dan penyampaian formal kenegaraan kepada rakyat Indonesia melalui mekanisme dan instrumen kelembagaan sistem demokrasi perwakilan, yaitu melalui dan kepada DPR-RI". 

Segi ketentuan konstitusi kenegaraan dan praktek tradisi ketatanegaraan Indonesia, pada dasarnya Presiden RI mengusulkan calon tunggal Kapolri ke DPR-RI (hanya seorang calon). Praktek tradisi ini karena proses konstitusional ketatanegaraan mengenai pengusulan calon Kapolri oleh Presiden RI kepada DPR-RI adalah tidak bersifat dan bukan bersifat pemilihan (selection antar sejumlah calon) serta tidak bersifat dan bukan bersifat persaingan (kompetition antar sejumlah calon). Ketentuan dan praktek ini untuk menguatkan dan menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif konstitusional Presiden RI. 

Segi praktek tradisi ketatanegaraan juga, DPR-RI Menyampaikan Persetujuan (Menyetujui) calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI. Hampir tidak ada ruang yang tersedia dan nyaris tidak ada titik yang tertinggal sebagai bahan argumentasi DPR-RI untuk Tidak Menyampaikan Persetujuan (Tidak Menyetujui) calon tunggal Kapolri. Meski secara formal prosedural, DPR-RI berhak menolak atau tidak menyetujui. Penerimaan dan penyampaian Persetujuan DPR-RI selain karena merupakan faktor hak prerogatif konstitusional Presiden RI, juga karena faktor dukungan optimum dan maksimal terhadap sosok calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden RI.

Sosok calon tunggal Kapolri, pada dasarnya dan biasanya memenuhi berbagai syarat-syarat dan kualifikasi yang ditentukan. Lagi pula sosok yang dicalonkan adalah simbol utama yang tertinggi dan terdepan dari sebuah institusi resmi kenegaraan, yang di dalamnya memiliki dan mengandung kata/frasa/diksi "Indonesia", yaitu : POLRI (Kepolisian Negara Republik INDONESIA). Anatomi dan konfigurasi Parlemen Nasional (DPR-RI) berikut dengan pemetaan politik DPR-RI, pada dasarnya merupakan mitra strategis yang mendukung kebijakan, program, dan kegiatan yang baik dan positif dari Presiden RI yang mengusulkan calon tunggal Kapolri. Demikian juga dengan konteks kekinian dalam masa bakti periode kepemimpinan nasional Presiden RI Jokowi.

Ruang dan waktu konstitusional dimiliki oleh DPR-RI untuk menyampaikan Persetujuan. Ada sejumlah rangkaian kegiatan standar dalam tahapan pelaksanaan Fit and Proper Test di DPR-RI. Agenda dan konten kegiatan ini sebagai bahan masukan bagi DPR-RI ketika memutuskan menyampaikan Persetujuan (Menyetujui) calon tunggal Kapolri untuk diangkat oleh Presiden RI. Proses ketatanegaraan ini menjadi kesempatan terbaik bagi DPR-RI untuk menunjukkan dan memastikan bahwa agenda penegakan NKRI, pembangunan Indonesia Maju, dan penguatan Persatuan Nasional adalah tugas dan tanggung bersama secara bergotongrorong. 

Lembaga DPR-RI menjadi garda terdepan mengajak masyarakat dan bangsa Indonesia untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab bersama mengukuhkan dan memastikan bahwa NKRI adalah sebuah Rumah Besar Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan Indonesia. Juga merupakan Rumah Bersama dan Milik Bersama sebagai tempat berkehidupan untuk menumbuhkan dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan yang otentik, konkrit, dan toleran.

DPR-RI dapat meniup terompet dan bisa membunyikan klakson untuk menunjukkan dan mengukuhkan "keagungan dan kebesaran" Indonesia. NKRI senantiasa dan semakin berdiri tegak dan berjalan utuh karena memiliki ideologi dan falsafah Pancasila dengan Nilai-Nilai Pancasila. Memiliki konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dengan ketentuan konstitusi yang egaliter dan nondiskriminatif. Memiliki motto dan etos semangat Bhinneka Tunggal Ika dengan prinsip-prinsip kebhinnekaan (kemajemukan) dan ketunggalan (kesatuan/keutuhan/kebersamaan). Proses ketatanegaraan dan prosedur konstitusional Persetujuan DPR-RI semakin mendukung posisi dan peran DPR-RI untuk menegakkan dan mengukuhkan Persatuan Nasional dan Membangun Indonesia Maju.

Hak prerogatif konstitusional Presiden RI Jokowi mengusulkan calon tunggal Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada DPR-RI, sesungguhnya dan sejatinya melambangkan dan menyampaikan sejumlah pesan moral kenegaraan dan pernyataan kultural kebangsaan. Presiden RI Jokowi "berkomunikasi" dengan tegas dan kuat akan perihal Keindonesiaan Indonesia Maju. Presiden RI Jokowi, juga "berpesan" dengan kuat dan terang benderang akan perihal Indonesia Maju yang inklusif, responsif, akomodatif, toleran, dan nondiskriminatif terhadap kebhinnekaan, kemajemukan, keberagaman masyarakat dan bangsa Indonesia. 

Presiden RI Jokowi sungguh-sungguh serius, berkemauan kuat, dan bertekad bulat untuk memberitahukan dan mengingatkan ulang kembali bahwa NKRI ini adalah Rumah Besar Kerakyatan, Kebangsaan, Kenegaraan ; Rumah Besar Bersama sebagai Milik Bersama ; Rumah Besar yang Dijaga, Dikawal, Dirawat, Diorganisasikan Bersama. Setiap warga negara Indonesia dan semua warga masyarakat Indonesia berhak dan bertanggungjawab menunaikan Tugas Pengabdian Kenegaraan. Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada pendekatan mayoritas dan minoritas. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan dan perlakuan berbeda terhadap asal usul dan latar belakang kepemimpinan secara diskriminatif primordial. 

Presiden RI Jokowi "berkomunikasi dan berpesan" kepada publik masyarakat nasional, regional, dan internasional bahwa Indonesia Maju mencalonkan dan mengangkat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai warga negara Indonesia, sebagai anggota Polri, sebagai lulusan Akpol, sebagai perwira tinggi jenderal bintang tiga Polri, berhak dicalonkan dan diangkat menjadi Kapolri. Ini sama sekali jelas, tegas, dan confirm bahwa perihal ini bukan dan tidak berkaitan dengan perihal alumni angkatan tua dan muda serta NRP tua dan muda. Juga sama sekali jelas, tegas, dan confirm bahwa perihal ini bukan dan tidak berkaitan dengan perihal asal usul dan latar belakang seseorang. 

Namun perihal ini adalah jelas, tegas, dan confirm berkaitan dan berintikan dengan "Bumi Indonesia sebagai Negara Pancasila". Ini adalah kultur meritokrasi yang berbasis pada integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas. Ini adalah sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia untuk diangkat dan bertugas mengabdi dan memimpin. 

Inilah amanah, mandat, adan kepercayaan penuh kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Juga merupakan pergumulan, peluang, dan tantangan serius bagi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerima, menanggapi, dan menjawabnya melalui dan dengan kualitas kinerja dan kepemimpinan sebagai Kapolri. 



Kebijakan strategis konstitusional berbasis Nilai-Nilai Pancasila dari Presiden RI Jokowi merupakan pelajaran yang amat bernilai dan bersifat monumental. Kebijakan ini menjadi monumen yang menorehkan tinta emas bagi perjalanan dan perkembangan institusi Polri, institusi-institusi lain, dan Indonesia. Demi untuk masa kini dan masa depan bersama. Selamat dan sukses bagi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dicalonkan dan diangkat menjadi Kapolri. Semoga senantiasa sehat dan sukses dalam menunaikan Tugas Pengabdian Kenegaraan RI.



14 Januari 2021

"Salam Indonesia, Salam Pancasila, Salam Bhayangkara, Salam Sehat, Salam Gotongroyong"

Keterangan foto di bawah : dari kiri ke kanan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Hatta Ali, Firman Jaya Daeli, dan Listyo Sigit Prabowo (calon tunggal Kapolri) saat pertemuan tamu persahabatan.

Related Posts:

Penyemprotan Disinfektan Oleh Relawan Bergerak di Ponpes dan Sekolah Al Wahdah Jawilan

KAIROSPOS.COM, Banten - Dalam rangka Hari Amal Bakti Kementrian Agama RI ke 75, Kanwil Kemenag provinsi Banten, melalui Pembimas Kristen provinsi Banten,  memprakarsai dan melibatkan Pemuda Pemudi Kristen di Banten, yang tergabung sebagai komunitas Relawan Bergerak (REGE), menggelar aksi sosial dalam pencegahan penularan Covid 19, yaitu kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan atau kawasan perkantoran Kanwil Agama provinsi Banten, serta di Pondok Pesantren Al Wahdah Jawilan dan sekolahnya. Sesuai dengan koordinasi Bapak Dr. Junit Sihombing, M.Th selaku Pembimas Kristen provinsi Banten, dengan Bapak Dr. HA. Bazari selaku Kakanwil provinsi Banten, kegiatan ini adalah bagian dari kepedulian Gereja, terutama anak-anak muda yang tergabung dalam Relawan Bergerak (REGE), untuk menjadi bagian dalam memutus mata rantai penularan Covid 19.  Penyemprotan disinfektan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah penularan Covid 19 di perkantoran Kanwil Kemenag dan Ponpes Al Wahdah Jawilan di Serang - Banten. 
Kegiatan penyemprotan disinfektan di kantor Kanwil Agama tersebut, kemudian dilanjutkan dengan  penyemprotan disinfektan di Ponpes Al Wahdah Jawilan, diadakan pada hari Rabu, 13 Januari 2021. Ponpes Al Wahdah Jawilan sudah berdiri sejak tahun 2003, dipimpin oleh Miftahul Tamamy, M.M dan pengasuh ponpes nya adalah A. Luthfi, S.Th.I, dengan jumlah santri mencapai 500 orang santri. Penyemprotan disinfektan di Ponpes Al Wahdah di kecamatan Jawilan kabupaten Serang tersebut, dilakukan oleh satu tim Relawan Bergerak,  yang terdiri dari Doni Susanto, Lin Lie, Anton, Boy Aritonang, Henky, dan Polhasian Sidauruk. Kegiatan ini mendapat respons yang sangat baik dan positif dari pihak pimpinan Ponpes dan para santrinya. Mengingat peningkatan jumlah yang terpapar Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia dalam satu bulan terakhir, kegiatan ini sangat membantu sebagai upaya menghambat dan memutus mata rantai Covid-19. 

Angga Rohmatullah, salah seorang Staf Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Banten yang mendampingi kegiatan penyemprotan disinfektan ini, mengatakan, "Saya pribadi dan selaku mendapimingi kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan pondok pesantren Al Wahdah Jawilan, merasa sangat berterimakasih kepada Pembimas Kristen yg memiliki gagasan diadakannya kegiatan tersebut dan khusunya kepada tim Relawan Bergerak (REGE) yang melaksanakan tugas, juga saya berikan apresisasi dan penghargaan atas terlaksanakan penyemprotan disinfekatan yg di lakukan di Ponpes Al Wahdah Jawilan. Harapan saya dan semua, semoga kita dalam keadaan sehat sehingga kegiatan yang kita lakukan bisa memutus mata rantai penyebarana virus C19 yg menjadi wabah dunia, dan tentunya memberikan kenyamanan kepada santri / siswa serta tamu yg berkujung ke lingkungan Ponpes Al Wahdah Jawilan."

Adapun penyemprotan disinfektan dilakukan di ruang-ruang belajar, asrama, kantor, masjid, dan ruang-ruang yang lainnya. "Suatu kebanggaan dan sukacita bagi kami, tim Relawan Bergerak (REGE), untuk bisa berpartisipasi mengambil bagian aksi penyemprotan disinfektan dalam rangka hari Amal Bakti, secara khusus di Ponpes Al Wahdah Jawilan. Sambutan yang hangat, menjadi spirit kebersamaan kita dalam bersatu merawat kerukunan, kerjasama dan upaya melawan serta memutus mata rantai Covid 19," pungkas Tim Relawan Bergerak.

Related Posts:

Kanwil Kemenag Banten Menggelar Penyemprotan Disinfektan Bersama Relawan Bergerak

KAIROSPOS.COM,  Serang Banten - Pada hari Rabu, 13/01/2021, Kanwil Kemenag Banten Menggelar aksi sosial penyemprotan disinfektan, di Kawasan kantor Wilayah Kemenag Serang Banten. Kegiatan ini diprakarsai oleh Pembimas Kristen Banten,  Bapak Junit Sihombing, S.Th, M.Th dengan melibatkan perwakilan Pemuda/i Kristen di Banten, yang tergabung dalam komunitas Relawan Bergerak (REGE). 

Menurut Bapak Junit Sihombing,  kegiatan ini adalah bagian dari kepedulian gereja terutama anak - anak muda yg tergabung dalam Relawan Bergerak, untuk menjadi bagian dalam memutus mata rantai penularan covid 19 dilingkungan perkantoran. Adapun  sasaran penyemprotannya adalah lingkungan kawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, atas pembicaraan Pembimas Kristen Dr. Junit Sihombing,M.Th dengan Bapak Kakanwil Dr.HA. Bazari, sebagai bentuk tanggung jawab moral utk mencegah penularan covid 19 di perkantoran Kanwil Kemenag.
"Tujuan kegiatan ini adalah agar Gereja berperan secara aktif dan nyata sebagai bentuk wujud kasih kita kepada sesama saudara kita, sekaligus gereja memiliki peran penting bagi pemerintah khususnya provinsi Banten." ujar Bapak Junit Sihombing. Adapun bagi Relawan Bergerak (REGE), kegiatan ini adalah perdana dilakukan di tahun 2021, dimana komunitas ini sudah melakukan aksi sosial di sepanjang tahun 2020 pada saat pandemi korona. Kata Doni Susanto mewakili Relawan Bergerak," Sepanjang tahun 2020 kami berperan aktif dalam Penyemprotan Disinfektan di rumah-rumah ibadah, pembagian sembako kepada pemuka-pemuka agama, dan penyaluran nasi bungkus untuk masyarakat di sekitar Tangerang dan Banten. Penyemprotan disinfektan di kantor Kanwil Kemenag Banten ini adalah kegiatan perdana kami di awal tahun 2021."

Penyemprotan disinfektan ini juga sekaligus dilakukan dalam rangka Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI yang ke 75 th, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Baksos di daerah lebak dan MD GPdI Banten turut berpartisipasi memberikan bantuan beras sebanyak 500 kg, Muspija Banten memberikan bantuan minyak 100 kg, kecap 100 pcs dan gula 100 kg. Semoga kegiatan di awal tahun 2021 ini, menjadi rantai kegerakan untuk mencegah penularan Covid 19 dan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Corona.

Related Posts:

Pdt Dr Ronny Mandang, Pengangkatan Kapolri Mutlak Wewenang Presiden Jangan ditentukan masalah Latar Belakang Agama

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menunjuk peganti Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan berakhir pada tanggal 30 Januari 2021 kepada Kapolri yang baru adalah hal yang lumrah dalam struktur organisasi dan jabatan di Kepolisian RI. Demikian ungkap Ketua Umum Persekutuan Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (PGLII) ketika ditanyakan pandangannya seputar pergantian Kapolri yang beragama Kristen yang kemudian ada salah satu lembaga agama yang berkeberatan. 

Karena lanjut Pdt Ronny bahwa keputusan siapa yang akan menduduki jabatan nomor satu di Kepolisian RI, telah diatur dengan UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 Tahun 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; Bab II Pasal 8. Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan". 

Demikian juga Bab II Pasal 11.1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan menjadi wewenang sepenuhnya dari Presiden RI Joko Widodo. 

Bahwa beberapa calon terbaik dari Kepolisian yang telah berada di tangan Presiden Joko Widodo, dan kemudian memilih dan menunjuk Komjem Pol Listyo Sigit sebagai calon Kapolri yang baru, adalah keputusan mutlak Presiden RI dan jangan dibentur-benturkan dengan persoalan latar belakang status, suku ataupun agama. 

Kepolisian RI bukanlah lembaga keagamaan karena tidak berurusan dengan kaidah agama tertentu. Kapolri pertama 1963-1965 dijabat oleh Jenderal Pol Soetjipto Danoekoesoemo beragama Kristen; Kapolri periode 1984-1978 dijabat oleh Jenderal Pol Widodo Budidarmo yang beragama Kristen.

 Artinya di Republik Indonesia, sesuai dengan UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, siapapun yang dipandang pantas dipilih oleh Presiden RI untuk menjabat sebagai Kapolri sudah sepatutnya diterima, karena umumnya menjadi Kapolri harus melalui uji bertahap yang juga melibatkan Kompolnas. 

Terutama, bahwa setiap Kapolri yang berasal dari latar belakang status sosial, suku dan agama yang berbeda, siap menunjuklan tanggung jawabnya sebagai Kapolri dan juga menunjukkan sebagai orang yang taat beragama. 

“Lembaga apapun, apalagi berbasis keagamaan sebaiknya tidak mengganggu proses penetapan calon Kapolri, sebab yang kelak dipilih dan ditetapkan Presiden dan DPR, dan tentu saja diterima dan didukung seluruh rakyat Indonesia yang multicultural”, tegas Ronny yang juga gembala jemaat GKRI Karmel Permata Hijau ini lantang.

Related Posts:

WALAU DIMASA PANDEMI CORONA PDRIS RAYAKAN NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021


KAIROSPOS.com, Jakarta - Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS) merayakan Natal 2020 sekaligus menyambut Tahun Baru 2021. Perayaan natal dan tahun baru PDRIS mengangkat tema Memberikan yang Terbaik diambil dari Kitab Yohanes 3:9 digelar di GPdI Ebenezer Taman Semanan, Jakarta Barat Kamis (7/1/2021).

PDRIS dalam perayaan natal dan tahun baru 2021 menerapkan protokol kesehatan secara ketat cek, suhu, pakai masker, menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak antar kursi jemaat, pengurus PDRIS. PDRIS tidak takut melakukan ibadah perayaan natal dan tahun baru 2021 dengan keyakinan iman yang teguh dan taat protokol kesehatan, demikian penjelasan Advokat Kamaruddin Simanjuntak SH, Ketua Umum PDRIS.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa PDRIS adalah partai nasionalis religius, untuk semua masyarakat Indonesia, berdasarkan firman Tuhan. PDRIS lahir untuk menghalau kasus intoleransi di Indonesia yang terus meningkat dan berkembang. Tuhan "Kita semua beruntung kalau boleh ada di partai yang masih baru dan fresh tidak mungkin menempel kain rusak dengan kain yang baru. PDRIS lahir di tengah masalah, sama seperti ketika Musa lahir di tengah keprihatinan penindasan bangsa Israel atau juga Yesus hadir di tengah keprihatinan dan tindakan pembunuhan anak-anak oleh Herodes. Karena itu, PDRIS lahir untuk kemajuan bangsa karena itu partai ini berpolitik dengan santun dan baik, yang berdasarkan kebenaran Alkitab. PDRIS adalah partai nasionalis religius" ungkap Kamaruddin.

"Untuk masuk menjadi pengurus dan anggota PDRIS tidak sulit hanya butuh 7 syarat yaitu: hatinya baik, pikirannya benar dan positif, militan, fakta integritas, setor KTP NPWP, CV atau daftar riwayat hidup, berjanji tidak memberi mahar politik tidak memeras orang dan tidak pecandu narkoba. Kemudian tidak melakukan perbuatan tercela di mata hukum dan terakhir harus bisa merekrut 100 anggota baru PDRIS. Jangan pernah takut dengan keberadaan imanmu, itu harus menjadi inspirasi kehidupan yang kita pegang kokoh. PDRIS adalah partai yang berlandaskan Alkitabiah. Seberapa yakin kita mengatakan keimanan kita maka kita  akan punya power kepada orang lain karena itu hanya sejauh doa,” tegasnya berapi-api.


Kamaruddin melanjutkan "Mulai malam ini semua pengurus PDRIS harus berubahlah. Mengutip candaan Cah Lontong, yang mengatakan politisi itu terbagi tiga. Pertama politisi play back adalah politisi yang hanya bolak balik saja. Kedua politisi flesh back yaitu politisi yang hanya mengingat kebesaran masa lalu. Dan ketiga politisi cash back artinya politisi yang hanya bisa membagi-bagi uang. Yang terakhir ini paling banyak sekarang makanya rentan korupsi. Oleh karena itu politisi yang di PDRIS harus berbeda yaitu politisi smart, jujur, bersih dan selalu mengandalkan Tuhan" pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri pengurus PGPI Jakarta Barat dan Sekjen MUKI Mawardin Zega.

Related Posts:

PEMBUBARAN ORMAS TERLARANG DAN PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak SH., Advokat dan Ketua Umum Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS) menyampaikan pendapat hukumnya terkait pembubaran FPI.

A. ORGANISASI MASYARAKAT “ORMAS” :

Ormas adalah Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Dasar hukum Ormas adalah Perrpu Ormas yang telah berubah  menjadi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

UU RI 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang ini diterbitkan dengan  pertimbangan untuk “Melindungi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Bahwa  Negara RI Cq Pemerintah RI,  berkewajiban untuk menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa RI.

Isi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang hanya terdiri dari 2 Pasal, dan menjadi 3 halaman beserta penjelasannya. 
 
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia “NKRI” yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terdapat beberapa hal tentang larangan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
• Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

• menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;

• dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

• Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan;

• melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

• melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

• dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta

• menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana ditegaskan dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, terdiri atas:

a. Peringatan tertulis;

b. Penghentian kegiatan; dan/atau

c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan dalam Perppu Ormas

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, dalam Perppu ini dijelaskan, diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Menteri (Mendagri, red) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, tegas dalam Pasal 62 ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 80A, sekaligus diyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).

SANKSI HUKUM BAGI ORMAS YANG TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM :

Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga menegaskan, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d, yaitu melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan penjara pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf a, dan huruf b, yaitu dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; dan ayat (4) yaitu melakukan kegiatan separatis yang mengancam NKRI dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, menurut Perppu ini, dipidana dengan pidana penjuru seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Ditegaskan dalam Pasal 83A, pada saat Perppu ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly,  pada 10 Juli 2017.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017.

B. FRONT PEMBELA ISLAM “FPI” SEBAGAI ORMAS TERLARANG :

Pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2020, Menko Polhukam RI Mahfud MD, telah  resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam “FPI”,  Dan  melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab termasuk  larangan  kegiatan, penggunaan atribut ormas FPI yang bermarkas di Petamburan Jakarta.

Pemerintah telah mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang dan tak lagi memiliki kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Bahwa terdapat beberapa alasan yang mendasari pelarangan FPI tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU RI tentang Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar “SKT” sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat kegiatan kasi terorisme juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.

Pemerintah berkomitmen akan   menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh FPI dengan dalil bahwa FPI tidak lagi mempunyai “Legal Standing” baik sebagi “Ormas” maupun sebagai “organisasi biasa”, demikian menurut pernyataan Mahfud MD.

Dalam konferensi pers itu tampak Mahfud MD didampingi oleh Menkumham RI  Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menkominfo RI  Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham RI  Eddy Hiariej.

Dalam penjelasan Mahfud MD, dijelaskan bahwa SKT ormas FPI tidak lagi diperpanjang sejal Juni 2019, akibatnya membuat FPI tidak lagi memiliki legalitas sebagai ormas terdaftar menurut undang-undang, selain itu FPI dianggap sebagai ormas yang tidak menjadikan pancasila sebagai dasar pendirian ormasnya, dan diduga mendukung dan berafiliasi dengan organisasi terorisme ISIS.

Bahwa yang cukup menarik adalah tanggapan M. Rizieq Shihab tentang  Pembubaran FPI: Tenang, Bikin Baru pada hari Kamis, 31/12/2020, dimana informasinya M. Rizieq Shihab menanggapi santai pembubaran FPI, dengan  menyarankan agar membentuk organisasi baru begitu FPI dibubarkan. Pesan itu disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar,S.H.,  setelah bertemu Rizieq.

Kini setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah petinggi FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Bahwa Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman adalah termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut, sehingga pasca pembubaran FPI, terkesan hanya “Berganti Baju Dengan Nama Baru” akan tetapi substansinya sama saja dengan yang sebelumnya, hal ini jelas terkesan melecehkan keputusan dan wibawa Pemerintah RI

C. PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU BAGI EKS PENGURUS ORMAS TERLARANG :

Bahwa Pemerintah RI   terkesan “Lumpuh” dalam menghadapi sikap & tindakan terutama dengan “Pergantian Baju/Ganti Nama FPI” tersebut dari “FPI : Front Pembela Islam menjadi “FPI : Front Persatuan Islam”, akan tetapi Orangnya / Pengurusnya itu – itu saja dan kegiatannnya pun juga telah dikumandangkan akan  juga sama  dengan kegiatan yang sebelumnya, lalu apa makna penetapan ormas terlarang oleh Pemerintah RI dimaksud ?!

Untuk itu, kita perlu mengingatkan Pemerintah, bahwa seharusnya  Hukum adalah sebagai Alat Rekayasa Sosial “Law As A Tool Of Social Engineering” bukan hukum sebagai alat mainan organisasi masyarakat "Ormas Terlarang" !

Artinya jangan sampai Pemerintah RI kalah cerdas terhadap gertakan-gertakan dan/atau permainan Organisasi Terlarang terutama Ormas yang Bersifat Radikal dan Teroris, namun Pemerintah RI harus lebih berani dan lebih tegas dalam melakukan *PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU* dari para pelaku dan/atau mantan pengurus Ormas-ormas terlarang dimaksud.

Bahwa pencabutan hak-hak tertentu diatur dalam  Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” tentang Stelsel pemidanaan.

Stelsel Pemidanaan  itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan:
 
1. Pidana Pokok terdiri dari:
1. Pidana mati;
2. Pidana penjara;
3. Pidana kurungan;
4. Pidana denda;
5. Pidana tutupan.
 
b. Pidana Tambahan terdiri dari:
1. PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU;
2. Perampasan barang-barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim.
 
Memang penerapan pidana tambahan “PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU” ini merupakan jenis pidana yang bersifat menambah pada pidana pokok yang dijatuhkan oleh majelis Hakim pada Terdakwa, misalnya diterapkan kepada “Pengurus / Mantan Organisasi Terlarang” dimaksud,  artinya penerapan Pidana tambahan tentang “PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU” tersebut  mengharuskan adanya “PIDANA POKOK” yang dijatuhkan terlebih dahulu, sebelum penerapan Pidana tambahan “PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU”.
 
 
Bahwa  pencabutan hak-hak tertentu merupakan salah satu jenis dari pidana tambahan, misalnya : “Mencabut Hak Pengurus Ormas Terlarang Untuk Membentuk Dan/atau Menjadi Pengurus maupun Anggota Ormas Lainnya”  
 
Pencabutan hak tertentu dilakukan pada hak-hak yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP, yaitu:
 
1. Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:

a. HAK MEMEGANG JABATAN PADA UMUMNYA ATAU JABATAN TERTENTU;

b. Hak memasuki angkatan bersenjata;

c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;

d. Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;

e. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, atau pengampuan atas anak sendiri;

f. Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
 
Menurut ketentuan  Pasal 38 KUHP, juga diatur mengenai batas waktu dari pencabutan hak, yaitu:
 
1. Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:

1. Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;

2. Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;

3. Dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

 
Bahwa  pencabutan hak-hak tertentu, dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukan bertujuan  untuk menghilangkan kehormatan seseorang, akan tetapi untuk tujuan pencegahan agar seseorang "eks Pengurus Ormas Terlarang" tidak lagi melakukan perbuatan kejahatan pidana sejenis lainnya !

Bahwa seorang professional semisal : “Advokat, Notaris, Dokter” yang ketika terbukti melakukan “MALPRAKTIK/PELANGGARAN KODE ETIK” bisa dicabut hak-haknya menjadi seorang “Advokat, Notaris, Dokter”.  

Adapun maksud dan  tujuannya adalah agar “Advokat, Notaris, Dokter” dimaksud  tercegah untuk melakukan kembali perbuatan kejatahan yang sama dan/atau mencegah yang lain untuk melakukan perbuatan yang sama agar tidak timbul korban – korban berikutnya atas Malpraktik tersebut, lalu mengapa tidak diterapkan hal yang sama terhadap Eks Pengurus Ormas Terlarang dimaksud ?!

Jadi menurut hemat saya, Pemerintah RI harus lebih tegas lagi dan segera menerapkan *PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU* yaitu segera *MENCABUT HAK MEMEGANG JABATAN PADA UMUMNYA ATAU JABATAN TERTENTU* khususnya mencabut hak Mantan Pengurus Ormas Terlarang Untuk Membentuk Dan/atau Menjadi Pengurus maupun Anggota Ormas – ormas Lainnya”.

Dengan demikian, kedepan tidak akan ada lagi perbutan, dan sikap pengurus dan anggota ormas-ormas terlarang yang terkesan menentang dan/atau meremehkan keputusan dan/atau  kebijakan Pemerintah RI, dan setiap WNI wajib menghormati symbol-simbol NKRI tercinta ini tanpa kecuali.

Bahwa harapan saya, setiap orang WNI wajib patuh pada hukum dan konstitusi Negara RI, tanpa ada kecualinya, dan hukum wajib ditegakkan secara adil, jujur dan bermartabat, agar Negara dan Pemerintah RI memiliki marwah dan wibawa hukum sebagai penguasa dari Negara yang berdaulat.

Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap WNI pasti membutuhkan hukum dan/atau Undang-undang/Perda sebagai alat kontrol “Social Control”, Hukum merupakan produk politik yang begitu diketuk palu  oleh DPR RI/DPRD menjadi Undang-undang/Perda, maka setiap WNI wajib patuh hukum tersebut  dengan tujuan  untuk menjaga ketertiban hidup, mengatur tingkah laku warga negara indonesia, menghindarkan sebuah negara mengalami kekacauan/chaos, untuk kesejahteraan, kedamaian dan keseimbangan hidup. 

Bahwa Siapapun dia Warga Negara Indonesia, baik dari golongan atas maupun bawah, kaya atau miskin,  wajib untuk patuh terhadap hukum, tanpa ada kecualinya, dan hukum itu adalah bersifat mengikat, mengatur dan memaksa serta bersanksi bagi seluruh WNI, guna menjaga ketertiban, keadilan, kedamaian, keteraturan dan kesejahteraan.

Demikian agar menjadi maklum, Shalom_horas.

Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.
Ketua Umum PDRIS.

Related Posts: