Saham Tak Beres, Gugatan Rp99 Miliar Menggelinding di PN Jaksel


KAIROSPOS.COM, Jakarta Selatan — Gugatan wanprestasi senilai Rp99 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pokok sengketa perkara Nomor 1308/Pdt.G/2025/PN JKT SEL ini adalah tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 5 persen saham perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 27 Juni 2022.

Perkara yang diajukan Trijono Soegandhi terhadap PT Jagonya Ayam Indonesia dan Ricardo Gelael itu kini memasuki pemeriksaan pokok perkara, setelah Majelis Hakim menyatakan legal standing para pihak lengkap dan diterima.

Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian sidang dapat diperuntukkan untuk umum. Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan proses peradilan, mengingat perkara ini menyangkut kepentingan hukum, nilai gugatan besar, serta perhatian publik.

Penggugat menilai PPJB yang disengketakan merupakan kontrak sah dan mengikat, namun kewajiban utama berupa penyerahan saham 5 persen tidak dilaksanakan, sehingga dinilai sebagai wanprestasi. Atas dasar itu, Penggugat menuntut ganti rugi Rp99 miliar, bunga 6 persen per tahun, serta mengajukan sita jaminan atas aset HGU seluas 8,5 juta meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara itu, Majelis Hakim kembali menegaskan bahwa biaya di luar mekanisme persidangan bukan kewenangan pengadilan, sehingga fokus persidangan diarahkan pada substansi sengketa kontraktual.

Related Posts:

Leonard Hastabrata Cs Ditetapkan MUA P3SRS Gading Resort Residence Menjadi Pengurus Periode 2025–2028


KAIROSPOS.COM, JAKARTA — Polemik panjang antara Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Apartemen Gading Resort dengan Pengurus lama reda setelah  Musyawarah Umum Anggota (MUA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Gading Resort Residence menetapkan pengurus dan pengawas periode 2025–2028, Jumat, 13 Desember 2025, setelah melalui rangkaian proses yang sempat diwarnai dinamika dan penundaan.

Rapat dinyatakan sah setelah dihadiri pemilik dari 711 unit, dengan keterwakilan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) sebesar 20,741 persen. Pelaksanaan musyawarah merujuk Pasal 51 ayat (5) Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025, yang memungkinkan rapat kedua tetap diselenggarakan dan menghasilkan keputusan meskipun tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50 persen.

Musyawarah dipimpin oleh Laurencia selaku Ketua Pimpinan Sidang Bidang Musyawarah, didampingi Lisa Anttan sebagai sekretaris dan Sany sebagai bendahara. Jalannya rapat turut disaksikan dan dicatat oleh Notaris Dewi Sugina Mulyani, S.H., serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai peninjau.

Sebelum memasuki agenda pemilihan, peserta terlebih dahulu melakukan voting pengesahan tata tertib. Mayoritas peserta menyatakan setuju terhadap tata tertib yang diajukan, sehingga musyawarah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi calon pengurus dan pengawas, termasuk pemeriksaan pemenuhan kewajiban administrasi, seperti pelunasan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Proses verifikasi dilakukan secara terbuka di hadapan peserta, disertai klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil verifikasi, hanya satu paket calon pengurus dan satu paket calon pengawas yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Dengan demikian, paket tersebut ditetapkan secara sah untuk memimpin P3SRS Gading Resort Residence selama tiga tahun ke depan.

Sebagai bagian dari penutup musyawarah, pengurus terpilih membacakan dan menandatangani Pakta Integritas, yang memuat komitmen menjalankan pengelolaan rumah susun secara transparan dan akuntabel, serta mengutamakan kepentingan pemilik dan penghuni. Adapun nama Pengurus yang baru; Ketua Leonard Hastabrata, Sekretaris : Bhavest Nawani, Bendahara : Theodorus Wisnu Widia, dibantu Pengurus bidang ; Steve, Billy Naunisn, Iskandar Kariadjaja, Elly Sabda Arista, Nizmah Supandi.

Ketika ditanya wartawan yang hadir apa program kerja 100 kedepan yang merupakan program prioritas Leonard dan Bhavest menjawab "
Program kerja 100 hari pengurus baru bersama team :
Pertam,  Review semua system mulai dari pengelolaan sampai keuangan. 
Kedua, Mempersiapkan road map effisiensi keuangan dan cara bekerja ( membuat kerjaan terrealisasi lebih cepat ) 
Ketiga, Memperkenalkan diri dan team  dengan semua stake holder internal dan external 
Keempat,  Membuat SOP baru untuk memastikan target kerja kita untuk tahun 1 , tahun 2 dan tahun 3 ter realisasi.
Musyawarah ini diharapkan menjadi titik awal konsolidasi dan perbaikan tata kelola di lingkungan Gading Resort Residence, sekaligus meredakan perbedaan pandangan yang selama ini kerap muncul dalam proses pengambilan keputusan bersama. (Thony Ermando)

Related Posts: