Saham Tak Beres, Gugatan Rp99 Miliar Menggelinding di PN Jaksel


KAIROSPOS.COM, Jakarta Selatan — Gugatan wanprestasi senilai Rp99 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pokok sengketa perkara Nomor 1308/Pdt.G/2025/PN JKT SEL ini adalah tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 5 persen saham perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 27 Juni 2022.

Perkara yang diajukan Trijono Soegandhi terhadap PT Jagonya Ayam Indonesia dan Ricardo Gelael itu kini memasuki pemeriksaan pokok perkara, setelah Majelis Hakim menyatakan legal standing para pihak lengkap dan diterima.

Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian sidang dapat diperuntukkan untuk umum. Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan proses peradilan, mengingat perkara ini menyangkut kepentingan hukum, nilai gugatan besar, serta perhatian publik.

Penggugat menilai PPJB yang disengketakan merupakan kontrak sah dan mengikat, namun kewajiban utama berupa penyerahan saham 5 persen tidak dilaksanakan, sehingga dinilai sebagai wanprestasi. Atas dasar itu, Penggugat menuntut ganti rugi Rp99 miliar, bunga 6 persen per tahun, serta mengajukan sita jaminan atas aset HGU seluas 8,5 juta meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara itu, Majelis Hakim kembali menegaskan bahwa biaya di luar mekanisme persidangan bukan kewenangan pengadilan, sehingga fokus persidangan diarahkan pada substansi sengketa kontraktual.

Related Posts:

0 Response to "Saham Tak Beres, Gugatan Rp99 Miliar Menggelinding di PN Jaksel"

Post a Comment