ADVOKAT AHMAD MATDOAN DAN REKAN : LAPORAN Hi. ABDUL HALIK ROROA TIDAK CUKUP BUKTI

KAIROSPOS.COM, Jakarta-Tim Kuasa Hukum dari Hasyim Rahayaan menanggapi Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Advokat Hi. Abdul Halik Roroa, S.H., M.Hum pada Kepolisian R.I Resor Maluku Tenggara sesuai dengan LP Nomor : STPL/137/V/2020/MALUKU/ RES MALRA, Tanggal 15 Mei 2020.
Ahmad Matdoan, S.H., Ali Zein Difinubun, S.H., Akbar Budi Setiawan S.H., M. Jahya Matdoan, S.H., M. Tuhri Leisubun, S.H., dan Miky H. Ihalauw, S.H dari Kantor Advokat Ahmad Matdoan & Rekan melalui keterangan pers (press release) yang disampaikan kepada media ini (12/06)
Ahmad  Matdoan biasa disapa AM mengatakan “setelah mempelajari bukti-bukti surat yang disampaikan Pelapor, ternyata Pelapor hanya menyampaikan 
Pertama, Copy surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, No : 1774/I.I.3/KR/2020, Perihal : Validasi Data Mahasiswa Universitas Azzahra a.n Hasim Rahajaan, tanggal 04 Mei 2020
Kedua,  Copy ijazah sarjana (S1) Universitas Islam Azzahra a.n Hasim Rahajaan, tanggal 5 Mei 2004 
Ketiga, Copy transkrip nilai sarjana (S1) Universitas Islam Azzahra a.n Hasyim Rahayaan, tanggal 20 April 2004 
Keempat, Print out data mahasiswa a.n Hasim Rahayaan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)”
Menurut AM, “berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menerangkan pihak yang berwenang memberikan penjelasan/keterangan terhadap legalitas ijazah dan transkrip nilai baik tentang produk ijazah dan isi atau keterangan dalam ijazah tersebut adalah pihak Institusi/Perguruan Tinggi  yang menerbitkan/ mengeluarkan ijazah tersebut” 

Lebih lanjut AM menjelaskan “Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU 12/2012 menerangkan riwayat data mahasiswa dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi hanya berfungsi sebagai sumber informasi saja dan bukan sebagai dasar hukum (bukti) untuk mendalilkan/membuktikan keabsahan dan/atau legalitas ijazah dan transkrip nilai mahasiswa” 

Kuasa Hukum Pelapor dari LBH ARI diketahui telah melakukan konfrensi pers (press conference) bertempat pada kediaman LBH ARI Kota Tual (10/06).

Tim Kuasa Hukum Hasyim Rahayaan juga menanggapi konfrensi pers yang dilakukan Kuasa Hukum Pelapor dari LBH ARI bertempat pada kediaman LBH ARI Kota Tual – Maluku (10/06),  Akbar Budi Setiawan, S.H. sekaligus sebagai Alumni Fakultas Hukum Azzahra menyampaikan “Tim Kuasa Hukum LBH ARI dalam konfrensi pers hanya mengulang kembali bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah disampaikan Pelapor sebelumnya, jadi tidak ada yang baru dan signifikan”

Kemudian terkait dengan isi atau keterangan dalam ijazah dan transkrip nilai yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Pelapor, Ali Zein Difinubun, S.H menyampaikan dalam azas pembuktian perbuatan pidana tidak berdasarkan “logika”  tetapi berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHPidana. 

Sebagai penutup, Ahmad Matdoan menyampaikan oleh karena sampai dengan saat ini, sejak LP dibuat tanggal 15 Mei 2020 Pelapor tidak mampu memberikan bukti autentik (bukti kunci) yaitu keterangan dari Universitas Azzahra, maka laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan Hi. Abdul Halik Roroa tidak cukup bukti. 

Selaku Kuasa Hukum Hasyim Rahayaan meminta kepada Polres Maluku Tenggara untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2HP.A.2) atau SP2HP Lid sebagaimana dimaksud Perkap No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (TE).

Related Posts:

0 Response to "ADVOKAT AHMAD MATDOAN DAN REKAN : LAPORAN Hi. ABDUL HALIK ROROA TIDAK CUKUP BUKTI"

Post a Comment