KPJKB: RUU KUHP Disahkan, Jurnalis dan Orang Kritis Terancam



KAIROSPOS.COM, Jakarta - Rapat paripurna Komisi III DPR RI pada Rabu besok, 14 Februari 2018, akan membahas nasib revisi draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Disesalkan dalam draft RKUHP Banyak peraturan yang akan membungkam kemerdekaan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan telaah sejumlah pasal dalam draft revisi RUU KUHP tersebut, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) berpendapat bahwa DPR RI dan pemerintah harus menunda pengesahannya.

KPJKB beralasan, beberapa pasal dalam RUU KUHP tersebut:
1. Mengancam kemerdekaan dan sikap kritis para jurnalis.
2. Jurnalis rawan dikriminalisasi.
3. Mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.
4. Dapat memberangus proses berdemokrasi.
5. Tidak melindungi rakyat, justru spiritnya hendak melindungi penguasa
6. Tak sejalan dengan spirit UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal-pasal dimaksud di antaranya:
1. Pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong”
2. Pasal 328 - 329 perihal contempt of court. 
3. Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
4. Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres.
5. Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Berdasarkan telaah atas pasal-pasal tersebut (URAIAN TELAAH, terlampir) yang telah dilakukan KPJKB, kami menyatakan sikap:
1. Hentikan seluruh usaha untuk mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan
2. Meminta pemerintah untuk manarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait

3. RUU KUHP harus memihak dan melindungi rakyat, bukan melindungi penguasa.

Makassar, 13 Februari 2018.
Ttd
Upi Asmaradhana
Koordinator Relawan KPJKB

Catatan:
KPJKB juga mengajak para pekerja dan pemerhati media serta aktivis gerakan HAM untuk  bersama menolak draft revisi RUU KUHP disahkan.
Lampiran
LAMPIRAN

URAIAN pasal yang kami anggap rawan memenjarakan jurnalis dan orang-orang kritis sebagai berikut:

1. Pasal 309 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III". 
Penjelasan frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat (1) tersebut berpotensi multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi jurnalis yang kesehariannya mencari berita. 
Semisal jurnalis membuat berita berdasarkan informasi dari narasumbernya. Namun, ketika berita tersebut sudah dipublikasikan dan ternyata narasumber tidak akurat atau tidak betul memberi informasinya, maka jurnalislah yang akan dianggap memberitakan kebohongan. Sehingga bisa jadi alasan jurnalis tersebut dikriminalisasi.

2. Pasal 328-329 perihal contempt of court. 
Pasal 329 huruf (d) berbunyi "Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan." 

Pasal ini bisa mengkriminalkan jurnalis yang meliput di pengadilan. Sebab hakim atau pihak manapun bisa memperkarakan karya jurnalistik dengan alasan mempengaruhi integritas hakim karena berita yang dipublikasikan dianggap tidak sesuai dengan yang mereka inginkan. 
Apabila merujuk Pasal 328, maka jurnalis bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara karena perbuatan tersebut. 

3. Pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia.
Pasal ini berbunyi “Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III". 
Maksud rahasia di sini masih multitafsir. Sedangkan jurnalis dalam melakukan wawancara kerap mendapat informasi yang bersinggungan dengan rahasia instansi atau pejabat tertentu, namun diungkapkan oleh narasumber secara terbuka. 

Jadi ketika jurnalis memublikasikan rahasia jabatan, yang saat ini memang belum jelas apa itu rahasia jabatan yang berada di RKUHP, para jurnalis bisa juga kena pasal ini. 
4. Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres.

Pasal 262 RKUHP disebutkan, ”Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. 

Dalam pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 300 juta).
Pasal penghinaan kepada presiden jelas sebuah kemunduran dan membawa Indonesia kembali ke era orde baru.

Jika revisi RUU KUHP memuat kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara maka hal itu sama saja mematikan kebebasan berekspresi dan berpendapat serta memberangus orang-orang kritis.
Mengkritik Presiden dan Wapres nantinya akan menjadi momok yang sangat menakutkan.
Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP akan mengekang rakyat untuk menyatakan pendapat. Juga berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk merepresi siapa pun yang menjadi lawan politiknya. 

Pasal tersebut jelas ingin menempatkan Presiden dan Wapres pada posisi antikritik. Tidak ada ruang untuk mengkritik. Siapa pun yang mengkritik akan berhadapan dengan penjara. Sehingga pasal ini sangat berbahaya.

Mengapa? Sebab hingga saat ini tidak ada standar baku mengenai hal-hal yang dianggap menghina Presiden dan Wapres. Sehingga berbagai macam perbuatan selama dirasa bertentangan dengan kedudukan presiden dapat dianggap sebagai penghinaan.
Padahal Pasal 262- 264 dalam draft revisi RUU KUHP yang telah dibahas di DPR RI tersebut tidak jauh berbeda dengan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 2006 silam.
Sebagai gambaran, Pasal 134 KUHP yang telah dibatalkan MK berbunyi, ”Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.”

5. Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 284 berbunyi: Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama (3) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 285 berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan  rekaman, sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah  dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sama dengan pasal penghinaan Presiden dan Wapres, Pasal 284 dan 285 jelas menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga negara.

Kedua pasal ini dapat membungkam jurnalis yang mengeritik pemerintah melalui karya jurnalistiknya.

Padahal pada 2007 lalu, MK juga telaj membatalkan ketentuan tentang penghinaan kepada pemerintah, yaitu Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP.

Pasal-pasal pada KUHP ini serupa atau senafas dengan Pasal 284 dan 285 dalam draft revisi RUU KUHP.


Related Posts:

0 Response to "KPJKB: RUU KUHP Disahkan, Jurnalis dan Orang Kritis Terancam"

Post a Comment